KABAR GEMBIRA!!! REVISI UU ASN DISETUJUI, HONORER K2 BISA LANGSUNG DIANGKAT PNS

KABAR GEMBIRA!!! REVISI UU ASN DISETUJUI, HONORER K2 BISA LANGSUNG DIANGKAT PNS

PNSDANGURU.INFO – Revisi undang-undang ASN telah disetujui 10 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat. Pengajuan revisi UU ASN ini dibahas dalam rapat pleno Baleg (Badan Legislatif) tanggal 1 Desember 2016. Efek dari revisi ini akan membuka peluang dihilangkannya moratorium PNS yg saat ini diberlakukan.

Pasal-pasal yang dimasukkan dalam revisi UU ASN terfokus pada pasal 131 sampai 135. Salah satu poin penting dari pasal-pasal tersebut adalah tentang peraturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. Ini berarti peluang Honorer Kategori Dua, penyuluh, bidan PTT, dan lainnya diangkat menjadi PNS semakin besar.

Rencananya pengesahan revisi terbatas UU ASN akan dilangsungkan pada rapat paripurna DPR. Namun kepastian tanggalnya belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu dibahas di rapat Bamus DPR.

Ketua FHK2I (Forum Honorer Ketegori 2 Indonesia) Jatim Eko Mardiono menegaskan para guru, dosen, penyuluh, peneliti, bidan, dan honorer segera mendapat kepastian atas status profesi mereka jika revisi UU ASN berhasil disahkan pada sidang paripurna nanti.

Saat ini banyak tenaga honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun, sebelum revisi UU ASN ini membuat mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS walaupun sudah mengabdi puluhan tahun. Dengan direvisinya UU ASN ini akan membuka peluang honorer K2 diangkat menjadi PNS tanpa tes atau dengan hanya verifikasi data pegawai.

Setelah disahkan di rapat paripurna DPR revisi UU ASN selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah diwakili kementrian yang menangani bidangnya masing-masing.

Untuk diketahui setidaknya ada 10.000 pegawai honorer K2 di Jawa Timur, sedangkan di seluruh Indonesia ada lebih dari 400.000 honorer K2 di semua instansi pemerintah.

Demikian berita dan informasi yang dapat PNSDANGURU.INFO bagikan malam hari ini. Semoga ada manfaatnya untuk kita semua. Jika berkenan mohon tinggalkan komentarnya. Sekian dan terimakasih atas kunjungannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KABAR GEMBIRA!!! REVISI UU ASN DISETUJUI, HONORER K2 BISA LANGSUNG DIANGKAT PNS"

Post a Comment