Informasi Baru, Ini Dia Tunjangan Kepala Sekolah yang Mempunyai Nuks
Dalam dunia pendidikan, tentunya Anda pernah mendengar informasi terkait dengan tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks. NUKS adalah singkatan dari nomor unik kepala sekolah. Nomor unik 21 digit ini merupakan data dasar dinas pendidikan untuk tingkat kabupatan atau kota dan LPPKS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dalam mengupayakan pemberdayaan serta pengembangan kapasitas dan kompetensi kepala sekolah. Seperti yang diketahui, Kepala sekolah merupakan tokoh sentral dalam upaya relevansi, daya saing dan peningkatan mutu pendidikan. Kualitas pendidikan juga bisa dilihat dari kepala sekolahnya, apakah mampu berperan dalam menguatkan pengelolaan, pencitraan publik dan akuntabilitas sekolah atau tidak.
Berdasarkan permendiknas no 13 tahun 2007, seorang kepala sekolah harus memiliki beberapa kompetensi penting seperti kepribadian, kewirausahaan, manajerial, supervisi, dan sosial. Kepala sekolah adalah ujung tombak dari pengelolaan suatu sekolah. Karena peran mereka dapat meningkatkan mutu pendidikan dan efektivitas sekolah. Oleh karenanya, tak mengherankan jika mereka layak untuk mendapatkan tunjungan khusus sebagai kepala sekolah. Bagi para kepala sekolah yang ingin mendapatkan tunjangan, maka wajib memiliki NUKS.
Tunjangan Kepala Sekolah yang Mempunyai Nuks, Tidak Punya? Ini Dia Sanksinya
Mengingat bahwa tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks adalah suatu keharusan, muncul masalah baru dimana berdasarkan data yang dimiliki LPPKS, kepala sekolah yang sudah memiliki NUKS hanya 1,2 sampai dengan 2,1 persen dari semua kepala sekolah yang ada di Indonesia. Padahal, NUKS merupakan standarisasi yang menunjukkan bahwa kepala sekolah tersebut layak dan sudah mempunyai standar yang jelas. Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua orang bisa menjadi seorang kepala sekolah. Untuk menyiapkan seorang calon kepala sekolah atau Madrasah, ada beberapa kegiatan yang harus dilalui yakni perencanaan kebutuhan, lalu pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik. Kemudian dilanjutkan dengan program pendidikan dan juga pelatihan khusus untuk calon KS yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi. Terakhir, sertifikasi pengangkatan untuk dijadikan sebagai kepala sekolah.
Tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks tentunya sangat penting untuk para kepala sekolah. Sehingga proses pemerolehan NUKS dan sertifikat juga menjadi hal yang wajib demi menghasilkan kepala sekolah yang berkualitas. NUKS dan juga sertifikat merupakan upaya dari pemerintah untuk memilih calon kepala sekolah atau madrasah yang memenuhi persyaratan mulai dari administratif dan akademik. Lantas, bagaimana jika ada kepala sekolah yang belum memiliki NUKS?
Mulai dari pertengahan 2017, para kepala sekolah yang sampai saat ini belum mempunyai NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka akan diberi sanksi tidak akan diberikan tunjangan. Agar bisa mendapatkan NUKS ini, kepala sekolah bisa menggunakan dua metode. Metode yang pertama adalah pola mandiri yakni membiayai segala kegiatan untuk mendapatkan NUKS secara pribadi. Metode kedua, seseorang dapat diangkat menjadi kepala sekolah jika sudah mempunyai NUKS. Sekedar informasi, NUKS ini bisa diperoleh dari LPMP atau Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang membidangi LP2KS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).
Mahmud. J. Abdurahman selaku Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau PMPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kota Ternate mengatakan bahwa jika kepala sekolah menggunakan pola mandiri maka semua kegiatan dibiayai oleh diri sendiri. Yang artinya adalah Diknas tidak akan memberikan intervensi. Tapi setelah mendapatkan NUKS, kepala sekolah berhak untuk memperoleh tunjangan. Abdurahman juga berpendapat bahwa berkaitan dengan adanya kepala sekolah yang belum memiliki NUKS, pemerintah harus melakukan tindak peninjauan kembali tentang tunjangan profesi yang diberikan. Ia juga mengakui bahwa tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks belum terealisasi dengan sempurna di tahun 2016 lalu karena masih banyaknya kepala sekolah yang belum memiliki nomor unik kepala sekolah ini.
Abdurahman juga mengatakan bahwa pengangkatan kepala sekolah masih ada pada kewenangan daerah. Oleh karena itu, para kepala sekolah yang hingga saat ini belum mengikuti proses untuk mendapatkan NUKS harus segera mendaftarkan diri. Karena tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks itu sifatnya wajib. Jika tidak punya, maka jangan berharap untuk mendapatkan tunjangan.
Banyak guru punya Nuks tapi tidak diangkat. Malah yg tdk punya nuks diangkat????
ReplyDeleteIzin share sy seorang kpl sekolah sma dan setelah saya cek status nuks saya tertulis belum diangkat padahal nuks sudah ada mhn petunjuknya mksh
ReplyDeleteMengapa saya sudah punya nuks tapi tertulis belum diangkat
ReplyDeleteTunjangan gede ...bekerja ogah ogahan....mana mungkin mau lbh baik
ReplyDeleteKita wajib bersyukur apapun keputusan pemerintah pasti jln terbaik bagi Ks.sgra daftar untuk memperoleh NUKS
ReplyDeleteApa dampaknya bila kepsek tdk punya NUKS
ReplyDeletesaya kepala sekolah yang sudah mengikuti program penguatan kepala sekolah di jakarta, tetapi saya guru PAI bagaimana nasib saya selanjutnya?
ReplyDeleteNUKS sepertinya tak ada dampak Postive/Negatif bagi Kepala Sekolah maupun guru yg telah Mengikuti penguatan tsb.
ReplyDeletePencairan tunjangan mulai kapan di cairkan?
ReplyDelete