Revisi UU ASN Disahkan, 439 Honorer Bisa Diangkat PNS

Revisi UU ASN Disahkan, 439 Honorer Bisa Diangkat PNS

Ada kabar gembira untuk para tenaga honorer di Indonesia. Pasalnya, pemerintah sedang membahas revisi UU ASN yang akan menjadi payung hukum bagi para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS. Pemerintah akan segera mengesahkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kebijakan manajemen ASN. PP yang akan segera disahkan tersebut merupakan materi nyata yang dilakukan untuk menjalankan UU Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, ketika Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri,  Badan Kepegawaian Negara, dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara, dengan Komisi II DPR RI. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan UU ASN akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut. Hal ini dikarenakan akan ada kajian lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU ASN. Jika Peraturan Pemerintah tersebut ternyata cocok dalam implementasi manajemen ASN, revisi UU ASN akan segera dilaksanakan.

Menteri Asman mengatakan bahwa seluruh Peraturan Pemerintah tersebut sudah masuk tahap finalisasi. Seluruh Kementerian yang berkepentingan dalam PP tersebut pun sudah menyetujui dan menandatanganinya. Prosesnya tinggal menunggu pengesahan atau tanda tangan dari Presiden Republik Indonesia.

Beliau juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini, pemerintah akan segera menerbitkan 11 Peraturan Pemerintah. Peraturan tersebut berisi kebijakan pelaksanaan revisi UU ASN. Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, akan dijelaskan secara rinci tentang bagaimana manajemen ASN yang baik.

Salah satu isi dari revisi UU ASN adalah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Selama ini, memang belum ada payung hukum yang konkrit untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dalam hal ini, tenaga honorer seperti mendapatkan diskriminasi dan kesewenang-wenangan dari pemerintah. Mereka yang belum berstatus sebagai PNS bisa diberhentikan dengan mudah. Pejabat yang terkait pun bisa memindah atau memutus kontrak kerja mereka sewaktu-waktu. Kondisi tersebut membuat tenaga honorer selalu merasa was-was akan posisi pekerjaannya.

Dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara, salah satu yang dibahas adalah ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Jika Undang-Undang ASN ini sudah disetujui, para tenaga honorer akan mendapatkan payung hukum yang jelas terkait posisi mereka. Menurut data yang ada, saat ini ada sekitar 439 ribu tenaga honorer yang dijanjikan akan segera diangkat menjadi PNS. Akan tetapi, pada kenyataannya hal itu belum terwujud juga. Adanya revisi UU Aparatur Sipil Negara menjadi angin segar bagi para tenaga honorer.

Ketua Forum Bidan Desa PPT Indonesia, Lilik Dian Ekasasi, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung pemerintah dalam menetapkan revisi undang-undang ini. ada banyak sekali Bidan di desa yang masih berstatus sebagai pegawai tidak tetap atau PTT. Mereka sudah bekerja cukup lama, tetapi belum juga mendapat kepastian. Lilik juga menjelaskan bahwa persoalan pegawai honorer ini terkadang bisa menjadi ladang pungli untuk para oknum pejabat.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan dilakukan melalui seleksi yang sudah ditentukan. Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui dua jalur. Jalur yang pertama adalah mengikuti seleksi CPNS jalur umum untuk tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun. Jalur yang kedua adalah dengan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun. Untuk sementara, hanya ada dua jalur pengangkatan tersebut. Jadi, tidak ada pengangkatan tenaga honorer secara otomatis.

Setelah sekitar 439 ribu tenaga honorer diangkat menjadi PNS, untuk ke depannya, pemerintah tidak akan mengangkat tenaga honorer lagi. Hal ini dilakukan supaya tidak ada lagi persoalan tenaga honorer yang didiskriminasi. Pejabat Pemerintahan hanya boleh mengangkat pegawai dengan status PNS.

Proses pengangkatan honorer menjadi PNS ini memang tidak bisa dilakukan serentak. Pemerintah memerlukan waktu sekitar 3 sampai dengan 4 tahun setelah UU ASN ini disahkan.

Demikian adalah informasi penting mengenai proses pelaksanaan revisi UU ASN yang perlu diketahui oleh seluruh tenaga honorer. Melalui informasi ini, diharapkan seluruh tenaga honorer bisa mengetahui sampai mana UU ASN direalisasikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revisi UU ASN Disahkan, 439 Honorer Bisa Diangkat PNS"

Post a Comment