Penjelasan Kemendikbud Terkait 6.256 Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PNS

Penjelasan Kemendikbud Terkait 6.256 Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PNS

Bagi para rekan guru honorer seperti patut merasa gembira karena sekarang ini, pemerintah berencana untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS. Berita terkait dengan Guru honorer akan diangkat jadi pns tentunya sudah ditunggu-tunggu selama ini, terutama bagi tenaga pendidik honorer yang selama ini belum mendapatkan kejelasan tentang status dan haknya sebagai tenaga pengajar di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang ada pemerintah diketahui akan melakukan pengangkatan terhadap 6.256 guru PNS atau tidak tetap (GTT) untuk menjadi PNS atau pegawai negeri sipil. Tenaga honorer yang diangkat tersebut akan ditugaskan untuk mengajar di wilayah terpencil, terluar dan tertinggal tahun ini. Meskipun demikian, para tenaga honorer tersebut akan mendapatkan hak yang sesuai dengan posisinya sebagai guru PNS. Informasi mengenai pengangkatan guru ini disampaikan langsung oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MENDIKBUD). Dimana saat melakukan pertemuan dengan para kepala sekolah pada Jumat 17 Februari 2017 di  Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan mengenai Guru honorer akan diangkat jadi pns.

Tak hanya dihadiri oleh para kepala sekolah, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Madiun yaitu Muhtarom. Dalam pertemuan tersebut, Mendikbud mengatakan kepada bupati bahwa guru yang selama ini bekerja di Kare dapat diusulkan menjadi pegawai negeri sipil nantinya. Sekedar informasi, kare merupakan salah satu kecamatan yang ada di Lereng Gunung Wilis. Menteri pendidikan dan kebudayaan yang lahir di Madiun ini mengatakan bahwa adanya pengangkatan guru di berbagai daerah terpencil atau tertinggal ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdian dan kinerja mereka. Karena seperti yang diketahui, dedikasi para tenaga honorer sudah terbukti dengan mereka menjalankan tugasnya untuk memberikan pembelajaran kepada generasi negeri dengan penuh pengorbanan dan kesusahan selama bertahun-tahun.

Memang, harapan Menteri Muhadjir adalah adanya kesejahteraan bagi para tenaga pendidik di daerah terpencil. Hanya saja, ia menyadari bahwa pengangkatan para tenaga pendidik honorer di daerah terpencil belum bisa mengurai adanya ketimpangan kesejahteraan antara para tenaga pendidik nasional. Karena menurutnya, masih ada 1,2 juta tenaga pendidik dari 2,9 juta yang masih berstatus tidak tetap atau guru honorer. Semua guru honorer tersebut berharap diangkat sebagai PNS. Akan tetapi, pemerintah belum bisa melakukannya karena adanya keterbatasan anggaran. Meskipun demikian, berita mengenai Guru honorer akan diangkat jadi pns tentunya sudah memberikan secercah harapan kepada tenaga pendidik tidak tetap yang selama ini berkorban tanpa ada kepastian tentang penghasilan dan statusnya.

Karena seperti yang diketahui, selama ini tenaga pendidik tidak tetap atau guru honorer mendapatkan honor atau penghasilan yang sangat minim. Dimana honor tersebut tidak sebanding dengan kinerjanya dalam memberikan pendidikan kepada generasi bangsa. Maka dari itu, pemerintah membuat kebijakan agar para guru honorer dibayar menggunakan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan oleh pemerintah. Adanya kebijakan tentang honorarium tenaga honorer ini  juga sudah dipayungi oleh hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) dengan Nomor 75 Tahun 2016 terkait dengan Komite Sekolah. Muhadjir juga menjelaskan bahwa sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari kalangan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik honorer.

Dengan begitu, guru honorer akan terangkat kesejahteraannya karena secara otomatis honorariumnya juga akan bertambah. Adanya kebijakan tersebut dilakukan agar para guru honorer semakin meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pembelajaran yang layak kepada anak negeri.

Selain membicarakan tentang Guru honorer akan diangkat jadi pns, Muhtarom selaku Bupati Madiun juga mengatakan bahwa selama ini dana BOS belum mencukup untuk menambah penghasilan atau honorarium para guru honorer. Karena pihak sekolah biasanya mengangkat guru honorer dua hingga 5 orang.

Tak hanya itu, dana BOS juga dipakai untuk keperluan sekolah lainnya. Sehingga akhirnya, pemerintah setempat mengalokasikan dana untuk honorarium guru honorer sebesar Rp 350 ribu untuk masing-masing guru honorer. Karena tenaga kontrak ingin jika honorariumnya disesuaikan dengan upah minimum kabupaten atau UMK. Sehingga kepala sekolah harusnya juga memberikan pemahaman kepada para guru honorer terkait dengan honorarium ini. Lantas, bagaimana pendapat Anda tentang Guru honorer akan diangkat jadi pns?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Kemendikbud Terkait 6.256 Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PNS"

Post a Comment