Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis untuk PNS dan Guru

Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis untuk PNS dan Guru

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru. Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah prosedur kenaikan pangkat dari pengusulan menjadi otomatis dalam kurun waktu empat tahun. Artinya kenaikan pangkat akan langsung diproses ketika PNS dan guru telah memenuhi lamanya waktu yang disyaratkan tersebut. Pernyataan tersebut dilontarkan langsung oleh Bima Aria Wibisana, selaku Kepala BKN kepada media hari Jumat (15/5), di Kantor BKN, Jakarta, yang mana kala itu baru selesai menjalani pelantikan jabatan. Ia menyatakan bahwa kebijakan baru diperuntukan bagi semua PNS, baik PNS struktural maupun fungsional yaitu guru.

Kendati demikian, Bima mengatakan bahwa ada beberapa hal yang dapat membuat kenaikan pangkat terhambat / tidak diproses, salah satunya yaitu mengenai angka kredit. Supaya layak mendapatkan kenaikan pangkat, kredit tersebut harus tetap dikumpulkan oleh para guru PNS. Meski dalam teorinya prosedur kenaikan pangkat tersebut terlihat mudah, namun ternyata ada juga guru yang belum naik pangkat setelah empat tahun berlalu. Penyebab belum diketahui pasti dan masih diteliti lebih lanjut oleh Kepala BKN sendiri. Namun, ia menyatakan bahwa hal tersebut bisa berkaitan dengan masalah administrasi yang tidak diurus atau jumlah mutu kredit yang kurang.

Meski demikian, Bima menyatakan tetap menaruh harapan besar pada para guru PNS supaya segera mengumpulkan angka kredit dan meningkatkan kompetensinya. Hal ini dikarenakan BKN nantinya akan memberikan tenggang waktu dalam pengumpulan angka kredit, caranya bisa dengan ikut seminar, diklat, atau hal lainnya. Jika melebihi tenggang waktu maka guru akan diberi sanksi berupa pemberhentian sementara. Oleh sebab itu, demi memperlancar prosedur kenaikan pangkat guru secara otomatis tersebut, BKN akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan.

Tak hanya itu, sebelumnya Bima juga mengatakan bahwa akan menggunakan kebijakan baru mengenai prosedur kenaikan pangkat secara otomatis dalam kurun empat tahun. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pegawai dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat sekaligus mewujudkan reformasi birokrasi kepegawaian. Lagipula setiap empat tahun sekali, BKN juga selalu mengumpulkan data pegawai yang menurutnya layak untuk mendapatkan kenaikan pangkat ke BKD. Setelah data masuk dan diteliti, BKD akan mengirimkan konfirmasi mengenai sikap dan kinerja pegawai yang bersangkutan kepada BKN. Jika tidak memiliki masalah, maka kenaikan pangkat bisa segera diproses.

Bima juga menambahkan bahwa mekanisme kenaikan pangkat melalui sistem usulan atasan langsung ke BKD dianggapnya kerapkali merugikan pegawai yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan mekanisme tersebut dapat memperlambat proses kenaikan pangkat. Maka dari itu, ke depannya BKN akan mempercepat proses dengan mengirimkan data pegawai yang akan naik pangkat minimal enam bulan sebelumnya. Begitu pula pada kasus PNS yang akan segera pensiun. Datanya akan disampaikan dalam kurun waktu minimal satu tahun sebelum masa berlakunya berakhir.

Dari kebijakan prosedur kenaikan pangkat secara otomatis tersebut, diharapkan PNS yang bersangkutan dapat segera mengurus dan melengkapi berkas-berkasnya. Hal tersebut tak lain supaya PNS yang bersangkutan dapat menerima hak berupa naik pangkat atau pensiun tepat sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Dengan begitu PNS yang telah naik pangkat akan menerima gaji sesuai dengan pangkat barunya. Sedangkan bagi PNS yang telah pensiun bisa menerima dana pensiun tepat waktu tanpa mengalami keterlambatan sedikitpun. Jadi bisa disimpulkan bahwa prosedur baru ini akan mempermudah kenaikan pangkat PNS dan guru.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis untuk PNS dan Guru"