Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing

Pengangkatan menjadi seorang PNS merupakan salah satu harapan bagi sebagian besar masyarakat. Oleh sebab itu, sebagai dasar pertimbangan untuk pengembangan karier dan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, maka pemerintah melakukan perekrutan PNS. Salah satu dari perekrutan itu ialah Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Inpassing. Tentu saja perekrutan tersebut akan melewati serangkaian proses yang telah ditentukan. Dalam hal ini pemerintah melalui kementrian terkait telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait proses pengangkatan tersebut.

Hal Penting Terkait Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional yang Perlu di Ketahui

Kementrian PANRB sebagai salah satu lembaga resmi pemerintah telah mengeluarkan ketentuan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional. Hal itu di muat dalam Peraturan Kementrian PANRB Nomor 26 tahun 2016. Peraturan tersebut akan menjadi dasar perekrutan PNS dalam bidang terkait melalui proses penyesuaian (inpassing). Untuk itu, ada beberapa hal penting yang harus diketahui bagi Anda yang berminat menjadi salah satu pelamar dalam proses rekrutmen tersebut. Berikut beberapa hal penting penting yang dimaksud.

1. Inpassing
Inpassing adalah proses pengangkatan PNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jabatan suatu organisasi dalam periode tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Inpassing ini ditujukan kepada empat kriteria PNS terkait. Diantaranya ialah PNS yang masih bertugas dalam bidang jabatan yang akan di duduki . Kemudian inpassing juga diperuntukkan bagi penjabat yang memiliki kesesuaian jabatan dengan formasi jabatan fungsional. Untuk mendapatkan kesempatan itu, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu yang telah ditetapkan Kementrian PANRB.

2. Jabatan dan Penjabat Fungsional
Sebelum melakukan proses pendaftaran pada rekrutmen Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional ini, tentunya Anda harus tahu terlebih dahulu apa itu Jabatan Fungsional dan Penjabat Fungsional. Jabatan fungsional merupakan sejumlah jabatan yang bertugas memberikan pelayanan fungsional, serta membutuhkan keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan penjabat fungsional ialah Pegawai atau PNS yang menjabat pada jabatan fungsional yang dimaksud. Dengan demikian hal ini dapat menjadi dasar pengetahuan Anda untuk mengikuti proses rekrutmen tersebut.

3. Persyaratan
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti proses Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional ini, maka ada dua jenis jabatan fungsional yang disediakan. Kedua jabatan tersebut ialah Jabatan fungsional keahlian dan Jabatan fungsional keterampilan. Kedua jabatan ini memiliki persyaratan tersendiri. Misalnya jabatan fungsional keahlian, PNS yang ingin menduduki jabatan tersebut harus memiliki Ijazah SLTA atau ijazah D1/D2/D3. Hal ini disesuaikan dengan kriteria jabatan yang akan di duduki. Sementara PNS yang menginginkan jabatan fungsional keterampilan harus memiliki ijazah S-1 atau D-IV. Selain ijazah, masih ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi. Seperti batas usia pensiun, pengalaman kerja, dan pangkat golongan jabatan saat ini.

4. Tahapan Uji Kompetensi
Layaknya pada proses perekrutan pada umumnya, maka proses pengangkatan ini juga memiliki serangkaian tahapan seleksi. Salah satu tahapan tersebut ialah uji kompetensi. Uji kompeten yang dilakukan sesuai dengan jabatan fungsional yang akan di duduki  nantinya. Sehingga untuk dapat duduk pada jabatan yang diinginkan, maka seorang PNS harus mengikuti dan berhasil lulus dalam tahapan uji kompetensi tersebut.

5. Batas Proses Perekrutan
Proses perekrutan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui inpassing ini telah dimulai pada 7 April 2107. Kemudian proses ini akan berakhir pada bulan Desember 2018. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, Pemerintah berharap dapat merekrut penjabat yang memiliki kualitas sesuai dengan bidangnya. Sehingga mereka benar-benar dapat membantu kinerja dari pemerintahan itu sendiri.

Setelah melalui serangkaian proses Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional, maka mereka yang telah diangkat akan mengemban tugas sesuai dengan jabatan yang di duduki. Misalnya jabatan fungsional dalam bidang penelitian yang berada di bawah binaan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). Maka PNS yang telah diangkat akan mengampuh tugas berupa Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian.

Demikian beberapa aspek penting terkait pengangkatan PNS melalui inpassing. Informasi lebih lengkap dapat Anda simak pada Peraturan Kementrian PANRB tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional. Anda dapat mengaksesnya melalui website resmi kementrian terkait. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing"

Post a Comment