Guru dan Bidan tak Berstatus PNS, namun Cukup P3K
Guru dan Bidan merupakan dua profesi yang banyak diminati oleh masyarakat. Pasalnya dua profesi ini menjadi tonggak persendian masyarakat. Dengan adanya Guru, putra-putri bangsa dapat memperoleh pengetahuan. Sementara Bidan akan membantu menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Dengan demikian dua profesi menjadi penting untuk selalu ada dalam suatu tatanan masyarakat. Namun, sekarang muncul wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS. Hal ini tentu sedikit memukul semangat para Guru dan Bidan yang saat ini masih berstatus honorer. Sebab harapan mereka untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan sulit terpenuhi. Sementara harapan sangat diinginkan terwujud, supaya dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin hari terus meningkat. Lalu adakah alasan tentang kemunculan dari wacana itu?
Alasan BKN tentang Guru dan Bidan tak Berstatus PNS
BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah memberikan suatu wacana terkait Guru dan Bidan. Guru dan Bidan tak berstatus PNS, namun cukup diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Wacana ini banyak dibicarakan di berbagai media sosial, khususnya oleh para Guru dan Bidan yang berstatus honorer. Tidak sedikit dari mereka yang kontra terhadap wacana ini. Pasalnya wacana ini dapat memutuskan harapan sebagian besar orang-orang untuk menjadi PNS.
Tentunya kemunculan wacana oleh BKN ini memiliki alasan tersendiri. Berikut beberapa alasan dari BNK tentang wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS.
1. Kurang Komitmen dari Guru dan Bidan
Komitmen menjadi poin penting dalam setiap pekerjaan. Dengan adanya komitmen, mengindikasikan bahwa seseorang benar-benar serius dan tanggung jawab terhadap pekerjaannya yang dilakukan. Bahkan dengan komitmen yang tinggi pula dapat menghantarkan seseorang pada kesuksesan. Terkait dengan wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS, komitmen juga menjadi pokok permasalahannya. Sebab banyak Guru dan Bidan yang telah diangkat menjadi PNS dan ditugaskan di suatu daerah tertentu meminta dipindahkan ke daerah kelahirannya. Sehingga ini mencerminkan bahwa Guru dan Bidan tidak benar-benar berkomitmen dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan. Hal inilah yang menjadi alasan utama BKN mengeluarkan wacana tersebut.
2. Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesehatan
Peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan merupakan dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah dalam membangun peradaban suatu masyarakat. Keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain. Dengan pendidikan, masyarakat dapat terbebas dari belenggu pembodohan, sehingga tidak mudah tertipu daya oleh orang-orang yang mencoba mengambil keuntungan atas diri mereka. Sementara kesehatan merupakan bentuk pelayanan yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Sebab jika kualitas kesehatan mereka menurun, maka segala aktivitas kehidupan pun tidak dapat berjalan dengan baik. Maka dari itu, perlu peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan melalui penugasan tenaga pendidik (Guru) dan tenaga kesehatan (Bidan) yang handal. Khususnya di daerah-daerah terpencil yang notabene memiliki kualitas pendidikan dan kesehatan masih rendah. Sehingga wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS namun cukup sebagai P3K, dianggap sebagai salah satu pilihan baik untuk mencapai peningkatan tersebut.
3. Mendukung Program GGD
Program Guru Garis Depan (GGD) merupakan salah satu upaya dalam pemerataan Guru di Indonesia. Program ini diprioritaskan bagi daerah dengan kriteria 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Dengan adanya wacana Guru yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka dapat membantu terealisasinya program tersebut. Sebab Guru akan bekerja dengan perjanjian kontrak yang telah ditandatangani. Sementara untuk perpanjangan kontrak dapat dilakukan sesuai dengan evaluasi kinerja Guru tersebut. Selain itu, hal ini juga dapat mencegah terjadinya penolakan CPNS GGD oleh beberapa Kepala Daerah, seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Terlepas dari beberapa alasan di atas, sesungguhnya hal tersebut barulah sebatas wacana. Belum ada keterangan resmi ataupun keputusan resmi dari Instansi terkait mengenai wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS tersebut. Badan Kepegawaian Negara menyatakan hal ini hanya sebatas opini untuk melihat respon dari masyarakat. Sementara untuk keputusannya, akan dikaji lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Demikian informasi seputar wacana Guru dan Bidan tak berstatus PNS namun hanya cukup sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Semoga bermanfaat.
0 Response to "Guru dan Bidan tak Berstatus PNS, namun Cukup P3K"
Post a Comment