Rencana Perubahan Skema Kelulusan UKG dan Pencairan TPG

Rencana Perubahan Skema Kelulusan UKG dan Pencairan TPG

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan akan mengubah skema kelulusan UKG (Uji Kompetensi Guru) dan pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam hal ini, Mendikbud akan meninjau ulang kriteria kelulusan UKG dan juga pencairan TPG agar kualifikasi guru-guru lebih berbobot namun tidak memberatkan.

Aturan Baru Skema Kelulusan UKG

Mendikbud, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengevaluasi ulang skema kelulusan ukg dan sertifikasi guru atau TPG. Hal ini dilakukan karena banyaknya guru yang mengeluh mengenai kebijakan sebelumnya. Salah satu contohnya ialah batasan nilai minimum untuk lulus Uji Kompetensi Guru. Sebelumnya, batas nilai untuk lulus UKG ialah 80. Hal ini dirasakan para guru terlalu berat. Oleh karena itu, Mendikbud membenahinya dan menekankan bahwa Uji Kompetensi Guru dapat dilihat dari pengalaman kerja.

Ketika memberikan pengarahan dinas provinsi se-Indonesia yang diadakan di Kemendikbud Jakarta pada 18 September lalu, Muhadjir mengatakan bahwa nilai 80 untuk kualifikasi guru muda atau guru yang melek teknologi. Sedangkan guru yang sudah senior, dapat menggunakan konversi pengalaman kerja sebagai kualifikasi. Diharapkan dengan adanya kebijakan baru skema kelulusan ukg ini, guru-guru bisa lulus kualifikasi tanpa terbebani dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Mendikbud, yang juga mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) juga menambahkan bahwa kenaikan pangkat guru selalu berdasarkan pada pengalaman kerjanya bukan kualifikasi nilai. Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja guru selama menjalani profesinya. Beliau memberikan instruksi pada Didik Suhardi, Sekjen Kemendikbud untuk meninjau ulang skema kelulusan ukg. Lulus atau tidaknya guru pada Uji Kompetensi Guru sangat menentukan Tunjangan Profesi Gurunya.

Muhadjir sangat menyayangkan apabila terdapat proses yang panjang untuk mencairkan sertifikasi guru. Sebab, anggaran untuk sertifikasi guru sudah dialokasikan. Apabila tidak diturunkan, maka akan menjadi silpa. Jadi, Muhardji menegaskan Kemendikbud untuk membenahi peraturan terkait kelulusan guru. Batas nilai 80 tetap berlaku, tetapi untuk guru-guru yang baru saja lulus atau masih muda dan melek komputer.

Selain menggunakan konversi pengalaman kerja untuk syarat kelulusan UKG, Muhadjir juga meminta untuk mengubah syarat pencairan TPG. Awalnya, syarat pencairan TPG ialah 24 jam tatap muka di kelas lalu diubah menjadi 40 jam. Beliau mengatakan bahwa syarat ini tidak akan mempersulit guru dalam Uji Kompetensi Guru dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Peraturan lain skema kelulusan ukg yang hendak diubah ialah mengenai karya ilmiah guru. Menurut Effendy, guru tidak perlu dipersulit dengan harus membuat karya ilmiah karena karya ilmiah merupakan ranah profesor. Sebaliknya, Effendy mengusulkan agar guru membuat riset penelitian sederhana dengan siswa sebagai objek penelitiannya. Beliau mencontohkan seorang dokter yang harus terus memperbarui ijin praktiknya setiap 5 tahun sekali.

Untuk mendapatkan ijin praktik, dokter melakukan riset kecil terhadap pasiennya. Dokter menggunakan catatan medis pasien yang diperiksa dan dirawatnya sebagai bahan riset. Hal serupa, menurut Mendikbud, dapat dilakukan juga oleh guru yaitu pengalaman mengajar siswa. Guru dapat meriset kegiatan belajar mengajar di kelas, progres pembelajaran siswa, dan lainnya. Selain itu, guru juga dapat menggunakan portofolio siswa sebagai bahan riset lalu membuat laporan hasil penelitiannya setidaknya dalam 15 halaman.

Kemudian, hasil penelitiannya tersebut bisa dibagikan pada guru lainnya untuk didiskusikan dan saling mengevaluasi. Hal ini jauh lebih mudah daripada harus membuat karya ilmiah rumit yang dapat menyita waktu guru dan mengganggu waktu mengajarnya. Guru juga dapat meningkatkan cara mengajar dan menangani siswanya setelah hasil risetnya didiskusikan dan mendapatkan masukan dari guru lainnya. ini dapat memberikan peningkatan kualitas guru yang lebih nyata dari sekedar kualifikasi tunjangan semata.

Diharapkan skema kelulusan UKG dan juga pencairan TPG yang baru segera direalisasikan agar dapat dilaksanakan oleh guru. Perubahan ini dapat mempermudah guru dalam lulus Uji Kompetensi Guru dan pencairan sertifikasi guru sehingga tidak akan ada lagi masalah mengenai sertifikasi yang tidak turun karena guru belum lulus UKG.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rencana Perubahan Skema Kelulusan UKG dan Pencairan TPG"

Post a Comment