Guru Honorer Mendapatkan Dana Bos yang Meningkat Tahun Ini

Guru Honorer Mendapatkan Dana Bos yang Meningkat Tahun Ini

Guru Honorer kini sedang amat bahagia. Pasalnya gaji guru honorer yang terbilang cukup kecil kini akan mendapatkan tambahan dengan adanya dana BOS. Namun, perihal porsi besarnya dana BOS yang akan diperoleh memang masih simpang siur. Ada baiknya saat ini diulas terlebih dahulu mengenai usulan-usulan terkait porsi dana BOS yang akan diterima per tahun ini.

Guru Honorer dan Persentase Dana BOS yang Diterima

Guru Honorer saat ini baru menerima maksimal 15 persen dana BOS dan jumlah ini masih sangat kecil. Kemendikbud baru merencanakan untuk menaikkan satuan biaya dana BOS yang mana untuk guru SD akan mendapatkan tambahan Rp 200 ribu/siswa/tahun. Hal ini diusulkan demi mengimbangi angka inflasi yang terjadi dari tahun ke tahun. Untuk tingkatan lainnya adalah:

1. Tingkat SMP
Guru Honorer di tingkat SMP akan mendapatkan kenaikan sebesar Rp 400 ribu per siswa per tahun dari sebelumnya mendapatkan Rp 1 juta, kini menjadi 1,4 juta per siswa per tahun. Angka ini bukanlah bersifat mutlak namun mengacu pada beberapa aspek.

2. Tingkat SMA
Sebelumnya, guru honorer di tingkat SMA memperoleh Rp 1,4 juta per siswa per tahun dari dana BOS. Namun tahun ini akan naik sebanyak Rp 200 ribu menjadi Rp 1,6 juta per siswa per tahun. Setiap daerah memiliki perencanaan perhitungan masing-masing sehingga angka tersebut masih dapat berubah-ubah.

3. Tingkat SMK
Berbeda halnya dengan guru SMA, guru honorer SMK justru mendapatkan kenaikan dana BOS yang lebih tinggi. Kenaikan sebesar Rp 400 ribu ini membuat pengajar honorer di SMK mendapatkan Rp 1,8 juta per siswa per tahun dari sebelumnya Rp 1,4 juta per siswa per tahun. Dengan kenaikan yang cukup signifikan tersebut, Pemerintah berharap adanya pembatasan perekrutan guru honorer.

Sebelum melangkah lebih jauh mengenai angka-angka tersebut, setiap sekolah justru memiliki perhitungan yang berbeda-beda. BOS atau Bantuan Operasional Sekolah bersumber dari BOSNAS yang diberikan oleh pusat dan BOSDA yang diberikan dari daerah. Dana BOSNAS di setiap sekolah berbeda-beda tergantung dari jumlah muridnya. BOSNAS dibagikan dalam 4 triwulan dan setiap triwulan biasanya akan cair sebesar 25%, namun jika tidak tetap proporsinya maka setiap triwulan dapat mengalami perubahan yakni 20%, 40%, 20%, dan 20% dalam satu tahun. Pada triwulan dua, terjadi pencairan dalam persentase yang tinggi karena akan digunakan untuk pembelian buku dan kegiatan selama penerimaan siswa baru. Hal itu belum mencakup perhitungan yang akan didapatkan oleh tenaga honorer.

Tiga aspek yang menentukan nominal yang akan didapatkan guru honorer adalah jumlah pengajar honorer di sekolah tersebut, jumlah siswa, dan tentu saja kebijakan daerah dan sekolah. Jadi jika di kota A seorang pengajar tidak tetap mendapatkan Rp 1 juta, maka di daerah lain atau di sekolah yang lain belum tentu demikian.

Untuk ketentuan pengajar tidak tetap yang dapat memperoleh dana BOS adalah mereka yang Tanggal Mulai Tugasnya atau TMT nya adalah di bawah Desember 2016. Jadi dengan demikian para pengajar tidak tetap yang memiliki masa bakti puluhan tahun juga akan mendapatkan honor dari dana BOS. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 8 tahun 2017. Baru sejak tahun tersebutlah pengajar honorer mendapatkan honor resmi dari Pemerintah dimana sebelumnya hanya mendapatkan insentif dengan jumlah yang sangat minimum.

Tahun 2018 ini, guru honorer akan mendapatkan lebih banyak, yakni 30% dari dana BOS dan inilah secercah cahaya bagi mereka. Akan tetapi, kenaikan persentase ini berbanding terbalik dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap sekolah karena angka tersebut memicu terjadinya pembatasan perekrutan pengajar honorer agar jumlahnya tidak terlalu banyak di setiap sekolah. Sekalipun mengalami kenaikan, nominal yang dapat diterima masing-masing guru berbeda-beda tergantung pada ketiga aspek yang telah disebutkan di atas. Sekolah favorit dengan jumlah siswa yang banyak tentu akan menghasilkan perhitungan yang lebih besar terkait yang akan diterima oleh pengajar tidak tetap di sekolah tersebut. Banyaknya jumlah tenaga tidak tetap pun turut mempengaruhi nominal yang diperoleh oleh masing-masing orang. Hal baik yang dapat diperoleh dari kebijakan yang baru ini adalah bahwa masa tugas yang harus sekian puluh tahun bukanlah menjadi hambatan lagi bagi para tenaga honorer yang baru mulai bergabung sejak sebelum Desember 2016.

Apapun kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah semoga saja dapat semakin mensejahterakan keadaan sosial para tenaga pengajar, terutama honorer. Kendati kemungkinan insentif yang akan diperoleh dapat ditiadakan, setidaknya mereka masih dapat bernafas lega dengan adanya tambahan penghasilan dari dana BOS. Guru honorer memang mendapat upah hanya berdasarkan jumlah jam mengajar saja dan oleh sebab itu adanya berita kenaikan persentase dana BOS untuk mereka menjadi berita yang dinanti dan dapat menambah semangat mereka dalam mendidik anak bangsa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Honorer Mendapatkan Dana Bos yang Meningkat Tahun Ini"

Post a Comment