Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2018
Bagi para Pegawai Negeri Sipil, gaji dan tunjangan adalah hak yang harus diterima. Begitupun yang terjadi pada Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil tahun ini. Sama seperti tahun 2017 lalu, pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2018 ini juga sudah dijadwalkan oleh pemerintah. Kebijakan pemberian tunjangan untuk hari raya yang akan diberikan pada para pegawai negeri sipil ini juga masih sama dengan tahun sebelumnya. Tidak adanya kenaikan gaji untuk para PNS kemudian dialihkan pada pemberian tunjangan hari raya yang lebih besar.
Pencairan Gaji ke-13 dan THR tahun 2018 Dipisah, Inilah Alasannya
Momen hari raya idul fitri adalah momen yang selalu ditunggu oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia yang merayakannya, tidak terkecuali para aparatur negara atau pegawai negeri sipil. Selain mendapatkan waktu berlibur untuk merayakan hari kemenangan bersama keluarga dan sanak saudara, para PNS juga mendapatkan hak lainnya yang diberikan oleh pemerintah, yakni tunjangan hari raya (THR). Tunjangan ini adalah tunjangan yang diberikan kepada para PNS pada momen menjelang hari raya Idul Fitri. Jumlah tunjangan yang diberikan pun berbeda-beda tergantung instansi masing-masing. Tahun ini, PNS juga semakin berbahagia karena pencairan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2018 ini sudah dijadwalkan oleh pemerintah.
Sama seperti tahun sebelumnya, pencairan gaji dan THR juga terjadi hampir bersamaan. Banyak PNS yang merasa khawatir karena jangka waktu yang hampir bersamaan akan mempengaruhi hak yang akan diterima. Namun, hal tersebut tidak terbukti dengan pencairan THR dan gaji pada tahun 2017 lalu. Begitu pun pada tahun ini, pencairan gaji ke-13 dan THR untuk PNS akan tetap dilakukan meskipun jarak keduanya tergolong berdekatan.
a. Siapa yang Berhak Menerima?
Untuk gaji dan tunjangan, dalam hal ini tunjangan hari raya (THR) tentu setiap pegawai pemerintahan ataupun pendidik yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) berhak mendapatkan keduanya. Jika tahun lalu dana tunjangan untuk hari raya hanya diberikan pada para pegawai yang masih aktif, maka hal berbeda dengan pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2018 ini. Pemerintah melalui Menteri (PANRB) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara langsung menyatakan jika tahun ini, penerima tunjangan hari raya tidak hanya diberikan pada para PNS aktif seperti tahun lalu saja, namun juga para pensiunan. Hal ini tentu bisa disambut baik oleh para PNS yang sudah purna aktif itu karena masih bisa mendapatkan haknya meskipun sudah tidak lagi aktif.
b. Berapa Jumlah yang Akan Diterima?
Ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para Pegawai Negeri Sipil sebagai penerima hak tunjangan, berapakah jumlah yang akan diterima? Tahun ini, para pegawai negeri sipil (PNS) harus menelan kekecewaan karena pemerintah belum akan menaikkan gaji pokok untuk PNS. Maka sebagai gantinya, pada pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2018 ini, para pegawai negeri sipil akan mendapatkan tunjangan dengan jumlah yang lebih banyak. Rinciannya adalah satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan untuk kinerja masing-masing pegawai. Dengan begitu, jumlah tunjangan yang diterima tahun ini bisa dibilang lebih besar dari tahun lalu.
c. Kapan Pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2018?
Pertanyaan selanjutnya yang juga banyak ditanyakan oleh para PNS adalah waktu pencairan gaji ke-13 dan THR. Untuk hal ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang diharapkan bisa menguntungkan bagi PNS. Untuk waktu pencairan Tunjangan Hari Raya, seperti tahun-tahun sebelumnya akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri. Hal berbeda berlaku untuk pencairan gaji ke-13. Untuk menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak memberikan gaji ke-13 PNS dan THR secara bersamaan. Meskipun demikian, pemerintah memastikan, bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan sebelum tahun ajaran baru.
Momen hari raya idul Fitri akan selalu menjadi momen yang ditunggu oleh banyak orang tak terkecuali para pegawai negeri sipil. Para aparatur negara ini selain mendapatkan hak untuk merayakan hari raya bersama sanak saudara juga mendapatkan hak lainnya, yakni tunjangan hari raya (THR). Apalagi ketika momen hari raya idul fitri itu bertepatan dengan momen lainnya yakni saat para PNS mendapatkan gaji. Hal tersebut tentu menjadi kebahagiaan tersendiri. Seperti tahun lalu saat pencairan gaji PNS bertepatan dengan penerimaan THR.
Sebagai hak yang diterima karena telah menjalankan tugas sebagai pelayan publik, gaji dan tunjangan tentu tidak bisa dipisahkan dari PNS. Apalagi Tunjangan Hari Raya yang nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan berlebaran bersama keluarga. Begitupun tahun ini, pemerintah mengambil kebijakan terhadap Pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini secara terpisah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindarkan agar tunjangan dan gaji tidak habis dalam sekali waktu.
0 Response to "Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2018"
Post a Comment