Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS

Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS

Kabar baik untuk guru honorer di seluruh Indonesia bahwa kini pemerintah sudah merencanakan pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Seperti yang telah diketahui bahwa banyak guru honorer yang mengharapkan hal itu terjadi mengingat upah yang didapatkan menjadi honorer tidaklah bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kabar pengangkatan jadi PNS tersebut keluar bersamaan dengan syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS oleh Kemendikbud. Wacana ini memang sudah ada sejak tahun 2017 kemarin. Diharapkan pengangkatan tersebut segera dilakukan mengingat banyak sekali guru honorer yang kesejahteraannya masih kurang.

Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Menurut Kemendikbud

Ada beberapa hal yang menyebabkan guru honorer ingin menjadi PNS selain karena gaji juga PNS lebih diperhatikan oleh pemerintah daripada guru honorer. Banyak sekali informasi yang beredar jika ingin diangkat menjadi PNS harus memiliki masa kerja yang panjang. Hal tersebut tidak semua benar. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementrian PAN-RB bahwa untuk menjadi PNS, guru honorer harus melakukan proses seleksi yang berasal dari pemerintah. Untuk lebih lengkapnya berikut syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS.

1. Kualifikasi Akademik
Yang dimaksud kualifikasi akademik di sini adalah bagi guru honorer yang ingin mendaftar menjadi CPNS haruslah memiliki ijazah S1. Hal ini untuk memaksimalkan kompetensi akademik CPNS nantinya. Ijazah S1 ini menjadi syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS wajib dari pemerintah.

2. Kompetensi Guru
Syarat guru honorer diangkat jadi PNS yang kedua adalah memperhitungkan kompetensi guru. Kompetensi guru adalah terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Kompetensi yang dinilai adalah pengetahuan, keterampilan serta perilaku yang ada pada guru untuk menjalankan tugas yang profesional. Bagi guru yang memiliki kompetensi tinggi akan ada peluang besar bahwa Ia akan diangkat menjadi CPNS.

3. Sertifikasi
Sertifikasi ini masih menjadi pro dan kontra syarat guru honorer diangkat jadi PNS. Hal tersebut karena masih banyak guru honorer yang tidak memiliki sertifikat guru. Akan tetapi menurut pemerintah, bagi S1 yang hendak menjadi guru memang diwajibkan untuk mengikuti PPG dahulu selama 2 tahun agar bisa menjadi pengajar. Namun, diharapkan pemerintah mau untuk mengurangi syarat sertifikasi agar makin banyak guru honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS.

4. Lulus Ujian CPNS
Bagi guru honorer yang sudah lolos syarat-syarat di atas diwajibkan untuk mengikuti seleksi tes ujian CPNS. Hal ini juga menjadi syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS wajib dari pemerintah. Seleksi CPNS akan diadakan dan tinggal menunggu kabar lebih lanjut dari pemerintah.

Menurut data yang ada, guru honorer saat ini mencapai 1.5 juta orang. Akan tetapi ketika 3 syarat di atas yaitu kualifikasi akademik, kompetensi guru, dan sertifikasi diterapkan maka jumlah tersebut menyusut drastis. Untuk persyaratan nomor 3 yaitu sertifikasi, pihak Kemendikbud masih mengupayakan untuk memberikan kompensasi. Hal tersebut dikarenakan jika syarat sertifikasi berhasil dikompensasi maka ada 380 ribu lebih guru honorer bisa mendaftar CPNS. Sangat disayangkan bahwa syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS malah menyulitkan guru honorer sendiri.

Bagi guru yang menjadi honorer yang diangkat pada tahun 2005 akan ada pengangkatan jalur khusus. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan dengan MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai pengangkatan guru honorer 2005. Di luar dari angkatan tersebut harus melalui prosedur guru honorer diangkat jadi PNS yang umum. Prosedur tersebut dilakukan lewat rekrutmen ASN baik pegawai pemerintah atau PNS dengan perjanjian kerja.

Bagi guru honorer yang masa pengabdiannya di atas tahun 2005 dan usianya di bawah 35 tahun maka dianjurkan untuk mengikuti tes CPNS yang akan dilaksanakan. Untuk yang usianya di atas 35 tahun maka dianjurkan untuk P3K. Kesemuanya harus melakukan sesuai dengan mekanisme tes kompetensi bidang (TKB) dan tes kompetensi dasar (TKD). Kebijakan tersebut memang sesuai dengan aturan bahwa di atas tahun 2005 sebenarnya tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer akan tetapi masih banyak yang melanggar hingga saat ini masih banyak guru berstatus honorer.

Menanggapi kabar akan adanya pengangkatan guru honorer menjadi PNS secara besar-besaran diharapkan bagi yang berprofesi guru honorer untuk tidak termakan oleh bujuk rayu penipu. Hal ini menjadi rawan karena banyak sekali yang menginginkan status honorernya berubah menjadi PNS. Jika ada orang yang menjanjikan secara pasti pengangkatan CPNS tanpa memperhitungkan syarat prosedur guru honorer diangkat jadi PNS sudah dipastikan bahwa orang tersebut adalah penipu. Oleh karena itu, harus segera dilaporkan ke kepolisian agar diselidiki lebih lanjut. Demikian ulasan mengenai syarat yang harus dicapai agar jadi PNS. Semoga guru di Indonesia lebih terjamin kesejahteraannya.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS"

  1. Saya mau nanya, berapa lama guru honorer akan di angkat jadi PNS? Apakah ada syarat minimal lamanya pengabdian menjadi guru honorer agar bisa di angkat jd PNS,?? Mohon di jawab terimakasih

    ReplyDelete