Gaji PNS Pusat dan Daerah Berdasarkan RPP Penggajian Baru

Gaji PNS Pusat dan Daerah Berdasarkan RPP Penggajian Baru

Adanya RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah baru terkait dengan penggajian PNS tentu dapat mempengaruhi system penggajian terhadap PNS. Indeks penghasilan dari Aparatur Sipil Negara akan terdiri dari presentase tunjangan kerja dari gaji, indeks gaji, serta indeks kemahalan daerah. Diberlakukannya skema baru yang ditentukan berdasarkan indeks penghasilan dapat mempengaruhi perubahan gaji PNS. Dengan skema baru jumlah pendapatan setiap pejabat Negara ataupun kepala daerah akan mengalami peningkatan. Hal ini juga berarti bahwa gaji PNS pusat dan daerah juga akan mengalami peningkatan.

Perbedaan Sistem Gaji PNS Pusat dan Daerah yang Lama dan yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang baru, gaji PNS pusat dan daerah diperkirakan akan ditentukan berdasarkan pangkat yang dimiliki. Hal ini dikarenakan terdapat perubahan pada tatanan kepangkatan di dalam RPP baru. Namun, gaji PNS di pusat tetap lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan atau gaji PNS di daerah-daerah. Hal ini dikarenakan jumlah pegawai negeri di pusat lebih sedikit dibandingkan jumlah pegawai negeri di daerah. Berikut adalah perbedaan sistem penggajian dari gaji PNS yang lama dengan yang baru:

1. Untuk gaji PNS lama, perbandingan antara gaji pokok dari pangkat terendah dengan gaji pokok pangkat tertinggi adalah harus 1 : 10. Hal ini tidak dapat dibantahkan karena sesuai dengan PP no. 7 tahun 1997. Sedangkan untuk sistem penggajian PNS yang baru, imbalan yang diberikan adalah harus sesuai dengan beban kerja, resiko pekerjaan, serta tanggung jawab setiap pegawai negeri. Imbalan akan disesuaikan dengan pencapaian target kinerja dari para pegawai negeri tersebut.

2. Besarnya gaji PNS pusat dan daerah setiap bulannya akan sangat menentukan jumlah penghasilan yang akan didapatkan saat pensiun. Hal ini berarti semakin tinggi gaji pokok PNS maka semakin tinggi pula gaji yang akan didapatkan saat pensiun. Pada sistem penggajian lama, gaji pokok menjadi tolak ukur dalam gaji yang akan didapatkan saat pensiun. Sementara pada sistem penggajian yang baru, gaji PNS akan ditentukan dari indeks kemahalan daerah, indeks gaji, serta persentase tunjangan kinerja.

3. Perbandingan sistem gaji PNS pusat dan daerah berdasarkan golongan dan pangkat tidak terlalu jauh yaitu 1 : 3.786 Hal ini disesuaikan dengan PP No. 30 tahun 2015 mengenai perubahan PP No. 7 pada tahun 1977. Bila diuangkan contoh jika gaji PNS dari pangkat terendah adalah 1,4 juta, maka diperkirakan gaji PNS dengan pangkat tertinggi adalah 5,6 juta.  Sedangkan pada sistem penggajian baru, mengikuti referensi dari sistem gaji PNS pada pemerintah Amerika tahun 2015 yaitu 1 : 12,698 untuk gaji PNS pangkat terendah dengan gaji PNS pangkat tertinggi.

Pangkatan PNS yang terbaru dibagi ke dalam 3 bagian, di antaranya adalah JPT (Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tertinggi), JA (Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi, serta JF ( Jabatan Fungsional). Pangkat terendah PNS adalah dari jenjang pangkat jabatan administrasi dan jabatan fungsional. Sementara pangkat tertinggi PNS adalah jenjang pangkat jabatan pimpinan tertinggi.

4. Pada peraturan lama, gaji PNS pusat dan daerah bisa mengalami kenaikan namun tidak setiap tahun. Hal ini dikarenakan gaji pokok akan menentukan besar gaji saat pensiun. Maka dari itu diberikan tunjangan gaji ke-14 sebagai pengganti dari kenaikan gaji. Sedangkan sistem gaji yang baru, besaran nominal yang akan didapatkan oleh setiap PNS telah ditentukan dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai penghasilan PNS.

Beberapa perbedaan tersebut memang sangat mencolok baik dari perbandingan gaji pangkat terendah dan pangkat tertinggi, ataupun dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Maka dari itu besarnya gaji PNS pusat dan daerah, keduanya tak terlepas dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini. Memang masih banyak yang mempertanyakan mengenai sistem penggajian PNS saat ini. Hal ini dikarenakan belum semua pegawai negeri sipil memahami dengan baik mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang terbaru.  Dengan adanya penjabaran mengenai sistem penggajian terbaru serta perbedaan-perbedaannya tentu akan sangat membantu para pegawai negeri untuk mengetahui kisaran gaji yang akan didapatkan setiap bulannya.

Perbedaan gaji PNS pusat dan daerah berdasarkan RPP terbaru jika dinominalkan memang cukup jauh. Contohnya jika gaji PNS pusat dengan golongan pangkat terendah adalah 6 juta, gaji PNS daerah dengan pangkat terendah adalah 2,7 juta. Sementara pada sistem penggajian lama, perbedaan jumlah penghasilan antara PNS pusat dengan PNS di daerah tidak terlalu tinggi. Contohnya jika gaji PNS pusat dengan pangkat terendah 4,2 juta, penghasilan PNS di daerah dengan pangkat terendah adalah 2,3 juta. Dengan berbagai perubahan pada sistem penggajian PNS yang dilakukan oleh pemerintah, tentu diharapkan dapat mensejahterakan para pegawai negeri sipil dari semua golongan dan pangkat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gaji PNS Pusat dan Daerah Berdasarkan RPP Penggajian Baru"

Post a Comment