Selamat! Guru dan Dosen Kini Bisa Mendapatkan Cuti Tahunan
Ada berita baik untuk para Aparatur Sipil Negara, terutama di bidang pendidik seperti guru dan dosen. Selama ini sudah umum diketahui jika diantara aparatur sipil negara lainnya, hanya dosen dan guru yang memiliki jatah libur yang cukup. Jika Anda beranggapan ketika libur sekolah atau kuliah, maka guru dan dosen juga bisa libur. Padahal hal tersebut salah besar, karena meskipun sedang libur sekolah, baik doseb maupun guru tetap diwajibkan untuk hadir di sekolah. Karena itu, peraturan baru tentang cuti tahunan yang diberikan kepada guru dan dosen tentu membawa angin segar.
Peraturan Pemerintah Baru Tentang Cuti Tahunan untuk Guru dan Dosen
Revisi Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2017 ini dianggap sebagai sebuah bentuk keadilan bagi guru dan dosen. Revisi Peraturan Pemerintah tersebut adalah berupa adanya cuti tahunan bagi dosen dan guru yang sebelumnya tidak ada. Dalam Peraturan Pemerintah yang sudah direvisi tersebut, jika sebelumnya disebutkan bahwa PNS dengan jabatan guru dan dosen, statusnya disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti untuk tahunannya. Yang mana itu sama saja berarti jika guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti ini meskipun statusnya sebagai PNS.
Hal tersebut berbeda setelah adanya revisi pada peraturan pemerintah tersebut. Dimana, PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen mendapat liburan menurut peraturan perundangan yang artinya juga berhak mendapat cuti jenis tahunan ini. Ada beberapa ketentuan bagi dosen atau guru yang ingin mengambil hak cuti ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Siapa yang Berhak Atas Cuti Tahunan
Berdasarkan Peraturan yang berlaku, cuti tahunan dapat diberikan kepada PNS maupun calon PNS, dalam hal ini adalah guru dan dosen yang sudah bekerja minimal dalam jangka waktu 1 tahun dan secara terus menerus. Adanya Peraturan baru yang merupakan hasil revisi peraturan pemerintah lama ini tentu menjadi angin segar bagi para guru dan dosen yang selama ini dianggap kurang mendapat liburan karena meskipun hari liburnya mengikuti hari libur kalender pendidikan yang berlaku, namun pada kenyataannya baik guru ataupun dosen masih harus bekerja, bahkan saat liburan semester.
2. Lama Cuti Tahunan yang Didapatkan
Lamanya jumlah cuti tahunan yang berhak diterima oleh para aparatur sipil negara, dalam hal ini adalah guru dan dosen adalah sejumlah 12 hari kerja. Apabila jenis cuti ini digunakan di tempat dengan perhubungan yang sulit, maka berdasarkan peraturan pemerintah yang mulai berlaku tersebut, jangka waktu untuk cuti tersebut dapat ditambahkan dengan jangka waktu maksimal 12 hari kalender.
Sementara itu, apabila hal cuti tahunan yang tidak digunakan di tahun tersebut yang bersangkutan, berdasarkan peraturan pemerintah ini, maka cuti tersebut dapat digunakan untuk tahun selanjutnya dengan jangka waktu maksimal (paling lama) adalah 18 hari kerja. Jumlah ini sudah termasuk dengan cuti tahunan untuk waktu yang berjalan.
Sedangkan jika cuti ini tidak digunakan selama 2 tahun atau lebih secara berturut-turut, maka cuti tersebut juga bisa digunakan pada tahun berikutnya. Dengan catatan, jumlah cuti maksimal atau paling lama adalah selama 24 hari kerja dimana jumlah tersebut sudah termasuk cuti untuk tahun yang berjalan. Sekali lagi, aturan tersebut hak tersebut, yang mana merupakan hak untuk PNS, juga berlaku untuk PNS dengan jabatan guru di sekolah dan dosen di perguruan tinggi.
3. Cara Mengajukan Cuti Taunan
Aturan pengajuan cuti tahunan yang diberikan kepada guru dan dosen, dalam hal ini adalah PNS dengan jabatan guru di sekolah dan dosen di perguruan tinggi, aturan pemberlakuannya juga sama dengan PNS dengan jabatan lainnya. Hal ini bisa dilihat dari jumlah cuti yang bisa diambil oleh dosen dan guru setiap tahunnya berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah direvisi tahun 2020 ini.
Aturan pengajuannya adalah dengan mengajukan Permohonan cuti secara tertulis kepada pejabat terkait yang memiliki wewenang dalam memberikan izin cuti. Permintaan tertulis ini dijadikan sebagai dasar untuk memberikan izin cuti pada dosen atau guru oleh pejabat yang memiliki wewenang. Catatan lain yang harus diperhatikan adalah bahwa pemberian cuti ini tetap harus memperhatikan kekuatan jumlah Pegawai di unit kerja dari dosen atau guru yang bersangkutan. Formulir permohonan izin cuti secara tertulis ini pun bisa dilihat pada lampiran yang diberikan pada peraturan BKN No.24.
4. Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan
Ketika mengajukan cuti ke pejabat terkait yang berhak memberikan izin cuti ini, berdasarkan aturan cuti untuk PNS, membutuhkan kelengkapan berkas sebagai persyaratannya. Selain persyaratan secara umum yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu berstatus Pegawai Negeri Sipil, dengan masa jabatan minimal 1 tahun dan mengajukan cutinya langsung ke atasan. Kelengkapan berkas yang juga termasuk dalam persyaratan ini antara lain adalah, Surat Permohonan ijin untuk cuti tahunan yang formatnya bisa diunduh.
Selain itu, dokumen lain yang disyaratkan untuk mengajukan cuti ini adalah fotokopi SK untuk pangkat terakhir, kemudian fotokopi cuti tahunan sebelumnya dan yang terakhir adalah fotokopi SK jabatan. Apabila dokumen-dokumen dan persyaratan yang disebutkan sebelumnya sudah terpenuhi, maka Anda sudah bisa mengajukan cuti tahunan ini.
Demikian tadi penjelasan singkat dan jelas tentang cuti tahunan untuk PNS yang memiliki jabatan sebagai guru dan dosen berdasarkan peraturan pemerintah terbaru tahun 2020. Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru tersebut, dapat disimpulkan jika guru dan dosen mulai tahun ini bisa mengajukan jenis cuti tahunan, yang sebelumnya tidak ada, seperti PNS lainnya.
0 Response to "Selamat! Guru dan Dosen Kini Bisa Mendapatkan Cuti Tahunan"
Post a Comment