Info Penting, Ini Dia Sanksi untuk Para Guru yang Belum Mendapatkan Sertifikasi

Info Penting, Ini Dia Sanksi untuk Para Guru yang Belum Mendapatkan Sertifikasi

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah sekarang ini mengamanatkan untuk para guru dan juga dosen mendapatkan sertifikasi. Hal ini juga termuat dalam Undang-undang (UU) No 14/2005 terkait dengan guru serta dosen, termasuk sanksi guru yang belum sertifikasi. Pemerintah juga mengamanatkan agar proses sertifikasi ini bisa selesai akhir Desember ini. Jika dilihat dari data yang dimiliki PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia, dari 3 juta guru yang bertugas selama ini masih ada 1,6 juta yang sampai saat ini belum memperoleh sertifikat pendidik. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memberikan pengarahan bahwa para guru yang sampai batas waktu yang diberikan belum disertifikasi maka akan terancam tidak diperbolehkan mengajar.

Khalid Fathoni selaku Kepala Bagian dari bidang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum  Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah menjelaskan bahwa apabila ada guru yang belum tersertifikasi maka tenaga pendidik tersebut harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan atau diturunkannya mereka menjadi seorang tenaga kependidikan saja. Sekedar informasi, tenaga kependidikan adalah tenaga pendidik yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan belajar mengajar siswa seperti pustakawan, laboran atau tata usaha. Sanksi guru yang belum sertifikasi ini tentu cukup membuat para tenaga pendidik merasa was-was.

Tak hanya itu, para rekan guru yang sampai batas waktu yang belum ditentukan belum juga tersertifikasi maka akan kehilangan semua hak profesionalitasnya. Sanksi guru yang belum sertifikasi tersebut artinya adalah guru atau dosen tersebut masih bisa memberikan pelajaran atau mengajar namun halnya sebagai seorang tenaga pendidik yang diatur di dalam perundang-undangan akan dihentikan. Misalnya saja mereka tidak akan mendapatkan tunjangan profesi seperti yang selama ini didapatkan. Kasarannya, para guru yang belum tersertifikasi akan diperlakukan tidak seperti tenaga pendidik yang sesungguhnya alias tidak layak dijadikan sebagai seorang guru.

Terkait dengan proses sertifikasi yang ditargetkan pemerintah tersebut, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses sertifikasi guru tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak dianggap melakukan pelanggaran peraturan terkait dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, apabila proses sertifikasi yang didasarkan sesuai dengan aturan formal Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan atau LPTK tidak selesai, maka akan dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

Jika memang dalam tenggat waktu yang diberikan proses sertifikasi tersebut belum selesai, maka alternatif yang bisa dilakukan adalah melakukan pengajuan revisi UU Nomor 14/2005 terkait dengan Guru serta Dosen, terutama tentang proses sertifikasi tersebut. Hal ini tentu saja dengan memikirkan betapa beratnya sanksi guru yang belum sertifikasi yang diberikan.

Bagi Anda yang belum tahu, proses sertifikasi ini sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2007. Sertifikasi ini hanya diberlakukan untuk para pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil serta guru Non PNS yang bertugas di sekolah swasta. Dalam proses sertifikasi tersebut, ada beberapa pola yang harus dilalui oleh para tenaga pendidik. Pertama adalah pemberian sertifikat pendidik secara langsung atau PSPL, penilaian portofolio atau PF, Pendidikan Profesi Guru atau PPG dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG.

Namun sejak tahun 2011, proses sertifikasi guru lebih diarahkan untuk melalui jalur PLPG yakni proses sertifikasi guru yang hanya perlu ditempuh 9 hari atau sekitar 90 jam. Sementara untuk tahun 2015, apabila sesuai dengan peraturan normalnya maka untuk bisa memperoleh sertifikat pendidik para guru harus mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Para rekan guru harus mengikuti proses pelaksanaan PPG yang diselenggarakan oleh LPTK ini dalam satu tahun.

Aturan serta kebijakan yang diberikan pemerintah kepada para tenaga pendidik saat ini setidaknya membuat mereka semakin bergerak cepat untuk mendapatkan sertifikasi. Pasalnya sanksi yang diberikan tidak main-main dan sangat memprihatinkan. Para tenaga pendidik diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi, jika tidak maka secara otomatis mereka akan dilarang untuk mengajar.

Prapto Budi Suharto selaku Kasubbag Kepegawaian Dinas Pendidikan Balikpapan menjelaskan bahwa hanya rekan guru yang berstatus tetap yayasan atau GTY saja yang yang dapat diberikan sertifikasi selain pegawai negeri sipil. Sementara untuk guru yang belum ditetapkan sebagai pegawai tetap sekolah swasta belum bisa diberikan sertifikasi. Suharto menambahkan bahwa peraturan inilah yang membuat proses sertifikasi terlambat. Karena mereka harus melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memberikan sertifikasi kepada para tenaga pendidik yang memenuhi syarat. Sekian ulasan mengenai sanksi guru yang belum sertifikasi ini, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Info Penting, Ini Dia Sanksi untuk Para Guru yang Belum Mendapatkan Sertifikasi"

  1. Sampai sekarang proses sertifikasi,sulit seperti saya ini sampai sekarang belum.bisa sertifikasi

    ReplyDelete
  2. Sertifikasi semakin sulit, kenapa malah guru yg harus dikenakan sanksi? Aneh !!!

    ReplyDelete
  3. kalo saya masalahnya adalah karna ijazah tdk linier

    ReplyDelete
  4. Bagaimana caranya,bisa sertufikasi, sedabgkan saya sudah berkali2 ikut ppg

    ReplyDelete