Uang Pensiun PNS akan Dibayar Langsung, Ini Dia Ancamannya

Uang Pensiun PNS akan Dibayar Langsung, Ini Dia Ancamannya

Berita terbaru kini datang dari pemerintah yang diketahui tengah merancang peraturan baru terkait dengan sistem pemberian dana pensiun kepada PNS. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah berencana untuk membayarkan uang PNS sekaligus dalam satu waktu. Hal ini tentu membuat masyarakat semakin bertanya-tanya tentang ancaman uang pensiun PNS jika dibayar sekaligus. Karena pada pemerintahan sebelum-sebelumnya, dana pensiun untuk para PNS dibayarkan setiap bulan. Jika dibayarkan sekaligus, lantas bagaimana dengan nasib PNS atau ASN? Kemudian apakah hal ini akan berdampak pada besaran APBD yang siapkan pemerintah untuk dana pensiun? Setidaknya pasti ada banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang timbul jika pemerintah menerapkan peraturan terbaru ini. Terutama bagi para PNS yang memang berkaitan langsung dengan peraturan tersebut.

Lantas, apa dampak dari peraturan baru ini? Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB menyampaikan bahwa salah satu ancaman yang harus diwaspadai pemerintah terkait dengan penerapan peraturan ini adalah meningkatnya angka kemiskinan di tanah air. Yuddy yang ditemui media pada Senin (30/3/2015) di Istana Negara, Jakarta ini menjelaskan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia akan meningkat. Karena pada dasarnya, rata-rata pegawai negeri sipil tidak dididik secara langsung menjadi seorang pengusaha. Hal tersebut tentu saja akan berdampak pada penggunaan uang pensiun yang diberikan. Dimana uang pensiun yang diberikan tersebut tidak dipakai untuk memulai usaha, melainkan memenuhi kebutuhan hidup yang sifatnya konsumtif.

Yuddy menjelaskan bahwa ancaman uang pensiun PNS jika dibayar sekaligus akan menambah angka kemiskinan. Dia menambahkan bahwa jika diakumulasikan, dalam satu tahun setidaknya ada 125 ribu yang dipensiunkan. Jika dalam lima tahun, tentu saja jumlahnya akan bertambah menjadi jutaan. Apalagi, Yuddy juga berpendapat bahwa tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia semakin meningkat yakni dengan rata-rata usia mencapai 67 tahun. Jika demikian maka pegawai pemerintah yang akan pensiun pada usia 58 tahun akan memiliki waktu 10 tahun dalam memikirkan kehidupan hari tuanya kelak.

Yuddy menjelaskan jika PNS tidak bisa menggunakan uang pensiun dan habis, tentunya tingkat kemiskinan akan semakin bertambah. Oleh karenanya, pemerintah tidak mempunyai wacana apapun terkait dengan mengganti uang pensiun para PNS dengan pesangon.

Melihat Ancaman uang pensiun PNS jika dibayar sekaligus tersebut, Yuddy menolak secara pribadi terkait dengan ide perubahan sistem pembayaran uang pensiun kepada para PNS tersebut. Hal ini dikarenakan dirinya khawatir jika setelah pensiun uangnya akan dipakai untuk membeli keperluan yang sifatnya konsumtif seperti mobil, sawah dan lain-lain.

Dibalik ancaman tersebut, berita mengenai adanya perubahan pembayaran gaji untuk pensiunan PNS memang sangat ramai diperbincangkan. Pasalnya pembayaran dana pensiunan tersebut terbilang cukup besar mencapai Rp1,5 Milyar tergantung dari golongan PNS yang akan diberlakukan mulai tahun 2017. Oleh karena itu, para pegawai negeri sipil diharapkan untuk mempersiapkan diri mulai sekarang untuk menginvestasikan dana pensiun supaya tidak habis sia-sia dan bisa dijadikan sebagai bekal kelak di hari tua bersama keluarga.

Adanya sistem pembayaran dana pensiun terbaru ini tentu mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan penerapan baru UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana selain mengalami perubahan pada nama dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi ASN ternyata juga berpengaruh pada gaji pensiun yang diubah menjadi pesangon. Dalam UU No 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), per 1 April 2015 para pegawai negeri sudah tidak bisa lagi melakukan pekerjaan dengan seenaknya. Karena statusnya yang berubah menjadi ASN maka sistem pembayaran gaji pensiun pun akan berubah.

Meskipun ancaman uang pensiun PNS jika dibayar sekaligus masih dikatakan sebagai perkiraan, pada kenyataannya sudah beredar daftar pesangon dana pensiun PNS yang akan diberikan mulai tahun 2017.

Kebijakan ini berkaitan erat dengan PerMenKeu No 50/PMK 010/2012 terkait dengan Perubahan Ketiga dari PerMenKeu No 343/KMK/1998 mengenai Iuran serta Manfaat Pensiun yang telah ditetapkan pada 3 April 2012 lalu. Dimana saat pensiun, ASN akan memperoleh pesangon berdasarkan golongannya ketika masih bertugas. Di balik Ancaman uang pensiun PNS jika dibayar sekaligus, pemerintah tentunya tengah mempertimbangkan negatif dan positifnya untuk negara dan juga para pegawai negeri sipil.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Uang Pensiun PNS akan Dibayar Langsung, Ini Dia Ancamannya"

Post a Comment