Kriteria dan Tahapan Pensiun Dini Bagi PNS yang Wajib Anda Ketahui
Bagi Anda yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan telah memasuki usia pensiun, maka wajib mengetahui Kriteria dan tahapan pensiun dini bagi pns. Pasalnya pada bulan Maret 2017, sebanyak 1 juta Pegawai Negeri Sipil akan dipensiunkan dini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) diketahui tengah menggodok rencana penerapan kebijakan terkait dengan rasionalisasi jumlah PNS.
Yuddy Chrisnandi selaku pemimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB tersebut sedang mematangkan draf terkait dengan pemangkasan jumlah PNS. Adanya aturan teknis untuk perampingan tersebut ditargetkan pihaknya akan terbit setelah Lebaran. Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik dari Kementerian PAN-RB juga menjelaskan bahwa regulasi mengenai pemangkasan jumlah PNS ini ada dalam peraturan menteri. Herman menambahkan bahwa secara nasional, saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil terlalu banyak. Pihaknya berharap bahwa pada bulan Juli mendatang aturan teknis tentang pemangkasan ini bisa segera di cetuskan dan disosialisasikan ke seluruh wilayah Indonesia. Pemangkasan jumlah Pegawai Negeri Sipil ini diharapkan akan dimulai pada bulan Maret 2017.
Tak hanya itu, Herman juga mengatakan bahwa akan ada Kriteria dan tahapan pensiun dini bagi pns. Adanya kebijakan mengenai pemangkasan jumlah PNS ini bermula dari analisis data jumlah PNS yang ada di Indonesia. Ketika dihitung, perbandingan antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk di Indonesia diperoleh angka 1,77 persen. Padahal, jika didasarkan atas analisa dari Kementerian PAN-RB, jumlah ideal atau rasio ideal Pegawai Negeri Sipil dalam suatu negara adalah 1,5 persen dari jumlah populasi masyarakat. Berdasarkan analisis tersebutlah diketahui bahwa jumlah PNS di tanah air yang mencapai angka 4,5 juta orang dianggap terlalu banyak.
Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dari Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan bahwa ada sejumlah skenario dan peraturan yang akan digunakan terkait dengan kriteria pemangkasan PNS. Salah satu diantaranya adalah dengan mempertimbangkan usia PNS yang masih aktif bekerja saat ini. Salah satu contohnya adalah dengan menawarkan pensiun kepada PNS yang memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun dan berusia di atas 50 tahun. Jika diasumsikan rata-rata PNS yang akan pensiun dini berusia 57 tahun, maka PNS tersebut masih ada tanggungan selama 7 tahun ketika PNS tersebut memilih untuk pensiun dini.
Untuk mengganti tanggungan selama 7 tahun tersebut, pemerintah akan memberikan gaji pokok total PNS yang pensiun dini untuk 7 tahun kedepan. Selanjutnya, PNS bisa di rumah saja. Pensiun dini PNS merupakan langkah rekan PNS untuk berhenti bekerja sebagai seorang abdi negara sebelum mencapai usia pensiun. PNS yang mengambil keputusan untuk pensiun dini, membutuhkan banyak pertimbangan dengan alasan yang matang dan juga kuat. Karena untuk bisa pensiun dini secara resmi, membutuhkan proses yang tidak sederhana. Ada banyak persyaratan, Kriteria dan tahapan pensiun dini bagi pns. Berbeda dengan PNS yang ingin pensiun dini karena alasan yang kuar misalnya sakit, maka memahami aturan serta prosedur yang berlaku tidak akan begitu sulit.
Berdasarkan prosedur dan aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian yang dirilis oleh Sekretariat Negara melalui Hak Pensiun Pegawai Negeri Sipil, persyaratan pensiun dini untuk para PNS adalah jika seorang PNS sudah berusia 50 tahun dan telah bekerja sekurang-kurangnya 20 tahun dimulai ketika ditunjuk sebagai CPNS. Jika syarat usia serta masa kerja tersebut belum mampu terpenuhi, maka PNS tersebut tidak diperbolehkan untuk mendapatkan hak pensiun. Untuk administrasinya, PNS yang memenuhi syarat dan ingin pensiun dini bisa mengajukan permohonan kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. (untuk perhatian) Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber daya Negara.
Setelah mengetahui Kriteria dan tahapan pensiun dini bagi pns adalah melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan pensiun dini. Perlu diingat bahwa permohonan ini tidak diberikan secara langsung dari pribadi PNS ke Mensesneg, tapi harus melalui permohonan berjenjang dan bertahap mulai dari instansi tempat PNS bekerja. Biasanya melalui pejabat yang memang secara khusus menangani Sumberdaya Manusia atau Kepegawaian.
Setelah semua berkas pengajuan permohonan untuk pensiun dini masuk, barulah dilakukan pemeriksaan, pemilahan dan penelitian berkas kelengkapan administrasi oleh Biro Kepegawaian. Sekian ulasan mengenai Kriteria dan tahapan pensiun dini bagi pns, semoga bermanfaat.
0 Response to "Kriteria dan Tahapan Pensiun Dini Bagi PNS yang Wajib Anda Ketahui"
Post a Comment