Pendaftaran Online IPDN 2017/2018

Pendaftaran Online IPDN 2017/2018

IPDN atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan salah satu sekolah kedinasan yang dinaungi oleh Departemen Dalam Negeri RI. Sekolah yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno kabupaten Sumedang dan beberapa provinsi ini didirikan untuk mencetak kader berkualitas yang dapat bekerja di pemerintahan tingkat pusat maupun daerah. Pendirian kampus ini sendiri ada di beberapa provinsi seperti Riau, Papua, Sumatra Barat, NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Syarat Pendaftaran Praja IPDN

Ada dua macam persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar praja IPDN, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum yang harus dipenuhi diantaranya berupa berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun ketika pembukaan pendaftaran praja institut ini diselenggarakan, serta memenuhi syarat tinggi badan. Pendaftar laki-laki harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm sedangkan pendaftar perempuan harus memiliki tinggi badan minimal 155 cm.

Bagaimana dengan persyaratan khususnya? Ada beberapa poin persyaratan khusus yang wajib diperhatikan. Pertama, pendaftar tidak terancam atau sedang menjalani hukuman pidana terhadap kejahatan tertentu. Kedua, pelamar praja IPDN dari kalangan pria tidak diperkenankan memiliki tindikan atau bekas tindikan di area telinga maupun bagian tubuh lainnya kecuali dikarenakan adat/agama. Demikian halnya dengan pendaftar wanita yang tidak boleh mendaftar dalam keadaan hamil atau telah melahirkan. Selain itu, baik pendaftar pria maupun wanita juga lebih dianjurkan berstatus belum menikah/kawin. Ketiga, seluruh peserta pendaftaran juga tidak diperkenankan memiliki tato atau bekas tato. Selain itu, para pendaftar juga tidak boleh menggunakan kacamata atau lensa kontak. Para pelamar praja institute ini juga sebaiknya belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari institute ini sendiri maupun perguruan tinggi lainnya.

Bagi pelamar yang nantinya lolos dan dinyatakan sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, ada beberapa keharusan yang harus disetujui. Beberapa keharusan tersebut diantaranya adalah bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS yang penempatannya di wilayah yang ditentukan, bersedia ditempatkan di kampus yang ada di daerah-daerah, dapat mengikuti peraturan yang berlaku, serta tidak keberatan untuk diberhentikan dari status prajanya apabila terbuksi melakukan tindak kriminal. Selain itu, pendaftar yang lolos namun kemudian terbukti melakukan pemalsuan berkas identitas juga harus bersedia dikembalikan ke daerah asalnya tanpa biaya dari pihak institut. Apabila ada teknis dan persyaratan IPDN yang perlu dipelajari secara lebih mendalam, peserta bisa mengakses tutorial videonya di http://spcp.ipdn.ac.id.

Bagi yang merasa dapat memenuhi persyaratan umum maupun khusus yang ditetapkan, peserta bisa mempersiapkan beberapa berkas administrasi yang diperlukan. Berkas yang pertama adalah ijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan seperti bernilai rata-rata minimal 7 untuk pendaftar lulusan 2014 s/d 2017 dan bernilai rata-rata minimal 6,5 pada STTB pendaftar khusus provinsi Papua dan Papua Barat. Berkas berikutnya adalah KTP atau KK untuk pendaftar yang berusia 17 tahun ke atas. Pendaftar yang belum memiliki KTP/KK bisa menggantinya dengan surat keterangan kependudukan atau resi permintaan pengajuan KTP ketika mendaftar di www.panselnas.id. Persyaratan berkas berikutnya adalah Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa pendaftar merupakan siswa SMA/MA kelas 3 yang menjadi peserta Ujian Nasional. Terakhir, pendaftar harus menyertakan pas foto dan alamat email yang masih aktif.

Mekanisme Pendaftaran di IPDN

Bagi para pendaftar praja IPDN yang merasa telah mempersiapkan beberapa persyaratan yang ditentukan, selanjutnya mereka bisa menyimak informasi mengenai mekanisme pendaftarannya. Karena termasuk dalam sekolah ikatan dinas, penyelenggaraan penerimaan praja baru di Institute Pemerintahan Dalam Negeri juga dilakukan bersamaan dengan sekolah kedinasan lainnya. Para peminat pendidikan di institut ini bisa mengikuti pendaftaran secara online dengan mengakses website resmi Panselnas Kemenpan RB di www.panselnas.id. Dari pendaftaran online di portal tersebut, peserta nantinya akan mendapatkan User ID (NIK) dan password dari Panselnas yang dikirimkan melalui email si pendaftar.

Peserta yang telah mendapatkan User ID dan password dari pihak Panselnas kemudian dapat menggunakan User ID dan password yang didapat untuk melakukan pendaftaran di website Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) yang beralamat website di http://spcp.ipdn.ac.id. Setelah berhasil log in di website SPCP, peserta harus mengisi biodata sebagai calon peserta seleksi serta mengupload file scanning dokumen seperti KTP, Ijazah/STTB, surat keterangan dari Kepsek sebagai peserta UN yang ditandatangani dan distempel, serta file foto ukuran maksimal 500KB berwarna ukuran 4x6 yang telah diubah ke dalam format jpg. Dalam pengunggahan file-file ini, pendaftar juga harus memastikan bahwa data-data seperti nama dan tempat tanggal lahir telah sama antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Mengapa demikian? Apabila data tidak cocok dan berkas file tidak lengkap atau sesuai ketentuan, peserta dapat dinyatakan gugur dari seleksi pendaftaran praja IPDN.

Jadwal Seleksi Calon Praja IPDN

Seperti kampus ikatan kedinasan lainnya, dalam seleksi penerimaan praja IPDN juga ditetapkan jadwal yang penting untuk diketahui oleh para pendaftarnya. Proses penyelenggaraan pendaftaran praja baru di institute ini dimulai dengan pendaftaran online di website resmi Kemenpan-RB. Akses pendaftaran di www.panselnas.id tersebut bisa dilakukan mulai dari tanggal 9-31 Maret. Setelah pendaftaran online, agenda berikutnya adalah upload dokumen para calon praja di website SPCP. Agenda kedua ini dijadwalkan berlangsung pada 9 Maret-7 April. Setelah melakukan upload dokumen, peserta bisa melihat pengumuman online apakah ia lolos dalam seleksi administrasi atau tidak dengan akses ke website SPCP pada 12 April.

Para pendaftar praja IPDN yang pada pengumuman tertanggal 12 April dinyatakan lolos selanjutnya bisa mengikuti Tes Kompetensi Dasar yang bertempat di ibukota provinsi pada 17-22 April. Hasil TKD ini akan diumumkan pada 29 April melalui website resmi kampus. Para peserta yang dinyatakan lolos TKD selanjutnya dapat mengikuti tes kesehatan Daerah di ibukota provinsi pada 17-20 Mei. Pengumuman para peserta yang lolos dalam tes kesehatan daerah akan disampaikan melalui website kampus pada 29 Mei. Agenda selanjutnya adalah tes psikologi, integritas, dan kejujuran yang diadakan pada 11-13 Juli di ibukota provinsi. Untuk pengumuman dari hasil tes ini, para peserta bisa melihatnya melalui website kampus di tanggal 19 Juli.

Setelah serangkaian seleksi, agenda penyelenggaraan praja baru IPDN belum berakhir. Para peserta yang telah berhasil lolos dalam beberapa tahapan seleksi masih harus mengikuti agenda berikutnya, yaitu penerimaan peserta Pantukhir sekaligus verifikasi faktual dokumen yang dilakukan pada 9-12 Agustus. Hasil dari proses ini kemudian akan diumumkan pada 14 Agustus. Seleksi yang semakin spesifik ini akan mendapatkan beberapa peserta pilihan yang untuk selanjutnya harus mengikuti tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan, dan tes wawancara. Tes kesehatan pusat sendiri diadakan di kampus Jatinangor pada 15-21 Agustus. Sedangkan, tes kesamaptaan diagendakan pada 16-22 Agustus. Sementara itu, tes wawancaranya dilakukan pada 23-25 Agustus. Setelah beberapa tes terakhir tersebut, peserta yang menantikan kelolosan dapat melihat pengumuman pada 27 Agustus.

Lain-Lain

Selain beberapa aspek penting di atas, ada beberapa hal penting lainnya yang juga wajib diketahui oleh para peserta praja baru IPDN. Hal yang pertama adalah persiapan untuk pendaftaran elektronik. Dalam menempuh tahap ini, para peserta harus mempersiapkan email aktif, NIK/nomor KK, serta data-data lainnya yang diminta oleh pihak sekolah kedinasan. Hal penting berikutnya adalah mengenai proses pendaftaran dua tahap. Dalam hal ini, setiap peserta harus mengikuti pendaftaran tahap 1 di portal panselnas dan pendaftaran tahap 2 di sekolah kedinasan yang diminati.

Selain kedua hal penting di atas, para peserta pendaftaran di IPDN juga harus tahu bahwa setiap peserta hanya bisa memilih satu sekolah ikatan dinas. Oleh sebab itu, setiap peserta disarankan untuk berhati-hati dalam memilih sekolah kedinasan karena pilihan tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Selain itu, ada ketentuan lain dalam seleksi yang juga wajib diketahui oleh para pendaftar. Seleksi yang diadakan secara nasional hanyalah seleksi CAT. Selebihnya, pihak kampus kedinasan-lah yang menentukan apa saja seleksi yang harus diikuti para pendaftar.

Itulah beberapa hal seputar penyelenggaraan pendaftaran praja IPDN yang penting untuk Anda ketahui. Agar dapat meningkatkan kemungkinan diterima, pastikan Anda membaca persyaratan dan ketentuan lainnya dengan hati-hati. Selain itu, usahakan pula agar teliti ketika melakukan pengisian data.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendaftaran Online IPDN 2017/2018"

Post a Comment