Penarikan Guru PNS di Swasta Ditiadakan, Ini dia Penjelasan Mendikbud
Seperti yang diketahui, sekarang ini banyak program-program dan peraturan terkait dengan pegawai negeri sipil oleh pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk guru PNS. Dimana Penarikan guru pns di swasta yang sebelumnya dikhawatirkan para rekan guru, kini sudah jelas peraturannya. Guru PNS yang selama ini telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mengabdi di sekolah berstatus swasta kini tidak perlu lagi cemas terkait dengan statusnya. Pasalnya, sekarang ini pemerintah sudah secara resmi merilis informasi mengenai kebijakan ini. Dimana dalam informasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tidak jadi menjalankan kebijakan yang isinya adalah menarik guru-guru pns yang bekerja di sekolah swasta.
Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditemui media setelah rapat koordinasi Informasi dan Humas Kemendikbud pada senin (13/2) menjelaskan bahwa berdasarkan diskusinya dengan Asman Abnur selaku MenPAN-RB, guru PNS yang selama ini sudah mengabdi di sekolah berstatus swasta tidak akan mengalami penarikan. Awal mula adanya cetusan terkait Penarikan guru pns di swasta adalah dikarenakan banyak sekolah yang selama ini dikira kekurangan tenaga pendidik. Akan tetapi setelah ditelusuri, pada kenyataannya jumlah guru di berbagai sekolah negeri dikatakan cukup karena selama ini telah banyak guru honorer yang dipekerjakan oleh kabupaten atau kota. Effendy menegaskan bahwa guru sekolah negeri sekarang ini sudah cukup, sehingga tidak perlu menarik guru PNS yang bekerja di sekolah swasta.
Seperti yang diketahui, sebelumnya pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau (KemenPAN-RB) memberikan imbauan kepada seluruh PNS yang saat ini mengajar di berbagai sekolah swasta untuk kembali ke sekolah negeri. KemenPAN-RB juga mengingatkan berdasarkan UU terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa posisi pengabdian PNS pada dasarnya adalah di instansi pemerintah. Atas dasar tersebutlah KemenPAN-RB mengimbau Penarikan guru pns di swasta.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Syamsul Rizal selaku Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB. Ia menjelaskan bahwa bagi guru-guru yang telah berstatus PNS tapi masih mengajar di swasta, diwajibkan untuk pindah ke sekolah berstatus negeri. Hal ini dikarenakan adanya UU tentang ASN yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara atau (ASN) pada dasarnya hanya hanya terdiri dari pegawai negeri sipil serta (PPPK) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dimana keduanya diketahui mengabdi untuk instansi negeri pusat ataupun daerah. Adanya penjelasan terkait dengan Penarikan guru pns di swasta oleh Syamsul Rizal tentunya membuat masyarakat semakin bingung. Pasalnya Kemendikbud sendiri mengatakan tidak perlu adanya penarikan.
Tapi jika dilihat berdasarkan undang-undangnya, Syamsul sendiri sudah menjelaskan bahwa guru PNS yang selama ini diperbantukan sekolah swasta harus kembali ke sekolah negeri. Jika menolak ditarik, maka guru tersebut akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan 53/2010 mengenai Disiplin PNS.
Berdasarkan data yang ada, masih ada beberapa guru berstatus pegawai negeri sipil yang masih berada di sekolah swasta. Syamsul mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengkoordinasikan hal ini dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Karena pada dasarnya, adanya penarikan atau pengembalian guru PNS ke asalnya yakni sekolah negeri merupakan upaya pemerintah untuk penataan pegawai. Dimana selama ini, sekolah negeri kekurangan tenaga pendidik PNS hingga kemudian diganti dengan guru honorer.
Namun sekarang, sepertinya para guru dapat bernafas legas karena Kemendikbud sendiri sudah mengatakan bahwa penarikan guru PNS yang bekerja di sekolah swasta tidak perlu, Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan bahwa berdasarkan diskusi dan hasil pertemuannya dengan pihak KemenPAN-RB, disepakati bahwa tidak akan ada pengembalian atau penarikan guru PNS dari swasta ke negeri. Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati pula adanya penambahan kuota untuk guru PNS untuk nantinya akan ditempatkan di berbagai sekolah swasta. Dalam hal ini, Menpan RB mengatakan akan segera memberikan pencerahan kepada setiap daerah yang sudah terlanjur memerintahkan guru PNS untuk pindah dari swasta ke negeri.
Disamping itu, Mendikbud juga mengatakan bahwa di Papua hampir semuanya adalah sekolah swasta. Tapi 90 persen tenaga pendidiknya adalah guru PNS. Jadi bagaimana nasib anak bangsa di Papua terkait dengan pendidikan jika kebijakan tentang Penarikan guru pns di swasta berlaku? Oleh karena itu, bantuan guru PNS di sekolah swasta adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
0 Response to "Penarikan Guru PNS di Swasta Ditiadakan, Ini dia Penjelasan Mendikbud"
Post a Comment