Gawat, Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan

Gawat, Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan

Tunjangan sertifikasi adalah salah satu penghasilan yang sangat ditunggu-tunggu oleh rekan guru PNS. Karena tunjangan tersebut merupakan wujud dari kualifikasi mereka yang sudah lulus ujian sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi mengajar. Lantas bagaimana dengan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan? Benarkah hal tersebut? Tunjangan sertifikasi atau profesi dilakukan melalui mekanisme transfer yang disalurkan kepada para Guru PNS Daerah yang sudah ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus untuk profesi guru PNSD oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana guru tersebut sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Perundang-undangan. Jadi, tidak sembarang guru bisa mendapatkan sertifikasi tersebut.

Dari peraturan perundang-undangan tersebut, dijelaskan pula bahwa tunjangan profesi atau sertifikasi hanya diberikan kepada guru PNS daerah bukan CPNS daerah. Lantas, apa yang menjadi permasalahan ketika Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan?

Perlu diketahui bahwa guru PNSD yang mendapatkan tunjangan profesi harus melalui mekanisme transfer daerah terlebih dahulu untuk bisa cair. Guru PNSD juga harus memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi agar dana tersebut bisa disalurkan kepada guru yang bersangkutan. Berikut ini adalah kriteria guru PNSD yang akan menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi.

  1. Kriteria pertama adalah guru PNSD yang mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah guru yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi untuk guru yang tidak dinaungi oleh Kemendikbud tidak akan mendapatkan dana tunjangan sertifikasi yang diluncurkan Kemendikbud.
  2. Kriteria kedua, Pengawas PNSD yang bertugas terkait dengan kepengawasan yang masuk dalam satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Pengawas tersebut tidak akan memperoleh dana tunjangan profesi atau sertifikasi.
  3. Memiliki minimal satu sertifikat pendidik yang diberikan NRG atau satu Nomor Registrasi Guru yang secara resmi diterbitkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika memiliki sertifikasi lebih dari satu, justru baik. Hanya saja, perlu diketahui bahwa meskipun guru PNSD bersangkutan mempunyai satu atau bahkan lebih sertikat, pada dasarnya masing-masing guru hanya mempunyai satu Nomor Registrasi Guru atau NRG yang dikeluarkan Kemendikbud.
  4. Kriteria selanjutnya terkait dengan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan adalah guru PNSD tersebut harus mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP yang secara resmi dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tanpa adanya SK ini, maka dana sertifikasi tidak akan diberikan pada guru yang bersangkutan. Untuk mendapatkan SKTP tersebut, pihak sekolah dimana guru bertugas harus mengisi data yang sudah diarahkan oleh pihak Dinas Pendidikan.
  5. Terkait dengan rasio guru siswa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 mengenai guru, awal tahun 2016 adalah awal bagi satuan pendidik untuk membuat satu rombongan belajar pada tingkat tertentu. Sebelum mulai berlakunya Pasal 17, para guru masih boleh mengajar rombongan belajar kurang dari 20 siswa untuk jenjang SD, SMP dan SMA serta kurang dari 15 siswa untuk TK dan SMK. Tapi setelah pasal 17 tentang guru berubah, kini tidak boleh ada lagi rombongan belajar kurang dari 20 siswa.
  6. Berlakunya pasal 17 tersebut tentu berkaitan dengan beban kerja rekan guru yang sudah ditentukan berdasarkan dengan kurikulum yang diberlakukan sesuai dengan rombongan belajarnya. Pasalnya ada sekolah yang masih melaksanakan kurikulum tahun 2006 dan adapula sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013. Sehingga perlu pemerataan lagi terkait dengan kurikulum yang berubah.


Jadi, jika persyaratan di atas belum terpenuhi oleh guru yang bersangkutan maka wajar saja jika Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan. Selain hal itu, masih ada lagi larangan-larangan yang menyebabkan guru PNSD tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Setidaknya ada 16 poin terkait dengan larangan guru PNSD sehingga tidak bisa memperoleh tunjangan profesi atau sertifikasi. Salah satunya adalah untuk para guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidikan tapi masih berstatus CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil, maka guru tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sampai ia menjadi PNS. Selain itu, guru tersebut juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Bagaimana? Kini sudah jelas bukan maksud dari Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gawat, Tunjangan Sertifikasi untuk Guru CPNS Tidak Dibayarkan"

Post a Comment