Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Polri dan TNI

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Polri dan TNI

Tak hanya pegawai swasta, adanya gaji ke 13 juga juga dinantikan oleh para pegawai sipil, Polri dan TNI seluruh Indonesia. Pasalnya, saat ini tengah santer terdengar kabar mengenai jadwal pencairan gaji ke 13. Seperti yang diketahui, gaji ke 13 adalah tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya, gaji ke 13 atau tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil, Polri dan juga TNI akan diberikan pada bulan Juni.

Hidayah Azmy Nasution selaku Kepala Bidang Penyiapan Perumusan mengatakan bahwa gaji ke-13 (THR) adalah gaji yang terdiri dari tunjangan jabatan, gaji pokok, dan tunjangan lain yang biasa diterima PNS tiap bulannya. Sederhananya, gaji ke-13 adalah gaji ditambah dengan tunjangan sebagai PNS yang dibayarkan full per bulannya. Tak hanya ada gaji ke-13, PNS, polri dan juga TNI juga akan mendapatkan gaji ke-14. Adanya jadwal pencairan gaji ke 13 dan ke-14 ini tentunya menjadi pembahasan yang sangat menarik baik bagi para rekan PNS, TNI dan Polri sebagai abdi negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berpidato di DPR pada 16 Agustus 2016 terkait dengan Penyampaian Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang APBN 2017. Penyampaian pidato orang nomor satu di Indonesia tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Pasalnya dalam pidato kenegaraan tersebut, Jokowi akan menyampaikan arahan kebijakan terkait dengan kebijakan gaji Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2017. Dalam pidatonya tersebut, Presiden Jokowi juga menjelaskan mengenai tunjangan hari raya atau gaji ke-13. Tak hanya itu, dijelaskan pula gaji ke-14 (THR) yang tidak termasuk dengan gaji ke-13. Bahkan rencana ini pernah diwacanakan berlaku untuk golongan pensiunan. Hanya saja, besarannya akan berbeda dengan pegawai negeri sipil, Polri atau TNI yang masih aktif. Namun setelah melakukan banyak pertimbangan dan berbagai masukan, hanya PNS yang masih aktif sajalah yang akan diberikan Tunjangan Hari Raya berupa gaji ke-13 dan ke-14. Hal ini tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan No 20 Tahun 2016.

Adanya informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke 13 dan ke-14 tentu menjawab rasa penasaran para pegawai negeri sipil. Pasalnya, pemberian gaji 14 ini memang ditetapkan pemerintah sebagai  pengganti adanya kenaikan gaji pokok untuk PNS yang biasanya diberikan setiap tahun. Pada awal Agustus 2016 lalu, Presiden Jokowi dan Wakilnya Jusuf Kalla dalam sidang kabinet paripurna juga membahas tentang draf nota keuangan serta postur APBN 2017. Dalam rapat ini, Jokowi mengisyaratkan kepada para menteri kabinet kerja yang membantunya untuk melakukan efisiensi anggaran.

Apalagi sejak hadirnya Sri Mulyani sebagai menteri keuangan, yang mendapatkan isyarat Presiden Jokowi untuk memangkas postur APBNP. Seperti yang diketahui, untuk tahun 2016 saja dana APBNP sudah bisa dipangkas hingga Rp 133,8 triliun. Adanya pemangkasan belanja tersebut dilakukan pada hampir semua lembaga atau kementerian dengan jumlah Rp 65 triliun dan transfer daerah sebesar Rp 68,8 triliun.

Pemangkasan atau penghematan paling besar ada pada paket meeting, perjalanan dinas, biaya rapat, langganan daya serta jasa, belanja iklan dan honorarium kegiatan. Meskipun demikian, pemangkasan anggaran tersebut tidak akan berdampak pada belanja rutin pegawai. Pemotongan anggaran ini tentu saja akan memberikan dampak yang cukup signifikan pada rancangan APBN 2017. Sehingga tak heran jika banyak pegawai negeri sipil, TNI dan Polri yang bertanya-tanya tentang jadwal pencairan gaji ke 13 dan besaran yang akan mereka terima. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Ri menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBN, pemerintah harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspek kredibilitasnya. Sederhananya basis perhitungan untuk angka APBN harus didasarkan pada realisasi, tidak hanya menggunakan angka rencana.

Terkait dengan belanja negara ini, pemerintah memastikan bahwa PNS tidak akan menerima kenaikan gaji. Akan tetapi akan diganti menjadi gaji ke-14 (THR). Askolani selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu mengatakan bahwa kebijakan terkait THR ke-13 tahun 2017 masih sama seperti tahun 2016. Jika gaji ke-13 adalah gaji pokok plus dengan tunjangannya, sedangkan gaji ke-14 hanyalah satu kali gaji pokok yang tidak termasuk tambahan tunjangan apapun. Jadwal pencairan gaji ke 13 rencananya adalah awal bulan Juli 2017. Sementara gaji ke-14 adalah minggu ke-2 pada bulan Juni.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Polri dan TNI"

Post a Comment