Makin Sejahtera, Kini PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan
Kabar menggembirakan datang untuk para pegawai negeri sipil atau Aparatus Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pemerintah akan memberikan keringanan kepada para PNS untuk mendapatkan rumah yang diidam-idamkan. Berita mengenai PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan ini tentu saja sudah sampai ke telinga masyarakat. Lantas, apakah informasi ini memang benar adanya?
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berada di lingkungan Pemkota Sukabumi yang sampai saat ini belum memiliki rumah kini tidak perlu khawatir. Karena Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) wilayah Kota Sukabumi saat ini tengah bekerja sama dengan pihak Korpri Jawa Barat untuk menyiapkan aturan rumah untuk para PNS dengan DP dan biaya bulanan yang sangat ringan. Perumahan tersebut berlokasi di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu. Ikke Dewi Sartika selaku Sekretaris Korpri wilayah Jawa Barat menjelaskan bahwa program pembangunan rumah bagi para PNS ini memang sudah dijadikan sebagai agenda khusus oleh Korpri Jawa Barat. Adanya pembangunan perumahan ini dilakukan bukan tanpa dasar. Karena dalam SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, pembangunan perumahan untuk PNS memang sudah disediakan. Tak hanya itu, pembangunan ini juga berdasarkan MoU atau Memorandum of Understanding antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan Korpri Pusat.
Berita mengenai PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan ini tentu menjadi angin segar untuk rekan PNS yang belum memiliki rumah tetap. Ikke menerangkan bahwa untuk sekarang ini, Provinsi Jawwa Barat lah yang mendapatkan amanah sebagai percontohan dalam agenda pembangunan perumahan PNS. Ikke juga menjelaskan bahwa pihak pemerintah saat ini sudah membangun perumahan di Jawa Barat setidaknya sembilan titik. Akan tetapi, prosesnya membutuhkan waktu karena sementara ini masih dalam tahap perizinan.
Ikke menambahkan bahwa dalam pembangunan rumah PNS ini, akan ada subsidi yang dicairkan oleh pihak Kementerian Perumahan Rakyar atau Kemenpera. Kementerian ini akan melakukan kerja sama dengan pihak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum. Sementara untuk besaran subsidi atau bantuan uang muka rumah yang akan diberikan kepada setiap PNS oleh Bapertarum dengan adanya program KPR ini adalah Rp 20 juta. Ikke juga menegaskan bahwa saat ini, pemerintah tengah berusaha untuk mensejahterakan para PNS. Pasalnya pegawai negeri sipil adalah abdi rakyat yang sudah seharusnya diberikan pelayanan terbaik dan juga tidak berpindah-pindah rumah dikarenakan harus mengontrak. Dengan adanya PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan, tidak akan ada lagi PNS yang masih mengontrak atau tinggal di rumah saudaranya.
Karena seperti yang diketahui meskipun pegawai negeri sipil sudah memiliki gaji tetap setiap bulannya, pada kenyataannya masih ada PNS yang belum memiliki rumah sendiri. Apalagi untuk para PNS yang masih berstatus golongan rendah yang gajinya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tentunya tidak akan mudah jika harus menabung untuk membeli rumah sebagai tempat hunian mereka. PNS yang diberi kesempatan untuk mendapatkan dana subsidi untuk membeli rumah KPR harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun sebelum membahas persyaratannya, setidaknya Anda harus paham terlebih dahulu layanan yang akan diberikan pihak Bapertarum kepada PNS. Layanan yang diberikan kepada PNS terkait dengan pembangunan rumah ini adalah TBUM atau Tambahan Bantuan Uang Muka, BUM atau Bantuan Uang Muka, BM atau Bantuan Sebagian Biaya Membangun dann TMB atau Tambahan Bantuan Biaya Membangun. Masing-masing layanan tentu saya diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak semua PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan.
Misalnya saja bantuan BUM atau Bantuan Uang Muka yang diberikan kepada PNS oleh Bapertaru, untuk membeli rumah KPR. Maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah Fotocopy Kartu Pegawai, SK Kepangkatan terakhir, formulir permohonan, fotocopy buku tabungan, perjanjian Kredit dengan KPR yang sudah dilegalisir oleh Bank penerbit dan surat kuasa pencairan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pegawai negeri sipil bisa mengajukan surat permohonan untuk pembelian rumah KPR ini. Syarat umum yang harus dipenuhi adalah PNS aktif baik dari golongan 1 sampai dengan golongan 3, belum pernah memanfaatkan bantuan layanan dari Bapertarum PNS, memiliki masa kerja minimal 5 tahun, dan tentunya belum memiliki rumah. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, barulah PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan.
0 Response to "Makin Sejahtera, Kini PNS Mendapatkan Subsidi Perumahan"
Post a Comment