Uji Kompetensi Guru, Ada Nilai Merah? Wajib Ulang
Bagi rekan guru yang sudah mengikuti UKG atau uji kompetensi guru, pastinya sudah diberikan pemahaman terkait dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Namun, tahukah Anda bahwa ternyata, semua guru yang sudah pernah mengikuti UKG bisa melihat hasil rapornya sendiri. Sebelum membahas tata cara melihat hasil rapor UKG, ada baiknya jika rekan guru memahami maksud pemerintah menyelenggarakan kegiatan ini. Karena sudah semestinya segala hal yang masuk dalam peraturan pemerintahan memiliki prinsip dan tujuan yang jelas.
Secara umum, tujuan diadakannya UKG adalah untuk memperoleh peta kompetensi guru yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi untuk menentukan pelatihan dan jenis pendidikan seperti apa yang harus diikuti oleh para rekan guru dalam program pengembangan dan pembinaan profesi guru. Dimana pertimbangan tersebut akan dilanjutkan pada pengembangan keprofesian guru berkelanjutan.
Selain itu, tujuan dari diadakannya UKG adalah mendapatkan informasi secara konkrit terkait dengan kompetensi guru, terutama kompetensi profesional dan pedagogik agar bisa disesuaikan dengan standar yang sudah ditetapkan. Hasil UKG juga akan dijadikan sebagai penilaian pemerintah terkait dengan kinerja guru. Dimana hal tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun kebijakan yang berkaitan dengan apresiasi dan penghargaan terhadap guru. Pada intinya, kompetensi yang akan diujikan merupakan integrasi konsep pedagogik dalam proses pembelajaran bidang studi yang akan diberikan kepada siswa.
Para rekan guru yang sudah melaksanakan uji kompetensi guru bisa melihat hasil atau rapornya, Para guru akan memperoleh rapor, dimana di dalamnya terdapat data lengkap guru beserta dengan 10 komponen penilaian yang diuji. Sama halnya dengan buru rapor sekolah didik pada umumnya, adanya komponen nilai yang berwarna merah menunjukkan bahwa guru tersebut perlu mengulang atau mendapatkan pelatihan khusus pada bidang tersebut. Meskipun demikian, para guru tidak perlu khawatir karena mereka akan diberikan kesempatan untuk mengulang atau memperbaiki kompetensi agar bisa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena seperti yang diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai target kompetensi tersendiri untuk para tenaga pendidik yang mengikuti UKG.
Agar pada guru bisa melihat rapor UKG, hal yang perlu dilakukan adalah login pada halaman SIM GPO atau Guru Pembelajar Online (GPO). Setiap guru yang sudah mengikuti UKG pastinya memiliki akun dan password khusus untuk login di halaman SIM GPO tersebut. Setelah masuk, rekan guru dapat melihat secara langsung berapa KM atau Kelompok Modul (KM) yang memang sudah memenuhi standar kelulusan uji kompetensi guru dengan yang belum sesuai dengan target minimal kelulusan. Cara membedakannya adalah jika kompetensi tersebut sudah memenuhi maka akan ditandai dengan tulisan berwarna hitam. Tapi jika ada kelompok modul yang berwarna merah, maka tandanya adalah rekan guru harus memperdalam pelatihan tersebut. Pasalnya tanda merah merupakan pertanda bahwa modul yang sudah dikerjakan tidak mencapai standar kelulusan yang sudah ditetapkan.
Pada dasarnya, cara melihat rapor UKG guru sangatlah mudah. Pertama, Anda masuk ke laman website ttps://sim.gurupembelajar.id. Lalu masukkan password beserta email Anda untuk login dan lihat sendiri kelompok moduk atau yang biasa disebut sebagai rapor UKG. Tak hanya berhenti sampai di uji kompetensi guru, guru yang sudah mengikuti program UKG diharuskan untuk turut berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan atau diklat. Dimana dalam diklat tersebut terdapat 3 mode yaitu mode daring (via online), tatap muka (TM) atau kombinasi. Ada beberapa ketentuan mengenai rapor merah yang harus rekan guru ketahui. Hal ini berkaitan dengan pembagian jenis diklat dan kelompok modul diklat guru pembelajar.
Bagi guru yang mendapatkan kelompok modul bertanda merah sebanyak 3, 4 maupun 5 maka guru yang bersangkutan wajib mengikuti program bernama Guru Pembelajar (GP) dengan mode daring atau online.
Bagi gutu yang mendapatkan 0, 1 maupun 2 tanda merah para kelompok modulnya, maka akan difasilitasi sebagai mentor dan atau Instruktur Nasional dalam pada pelaksanaan Program Guru Pembelajar.
Untuk para rekan guru yang mendapatkan tanda merah 6 sampai 7 pada Kelompok Modulnya, maka wajib mengikuti kegiatan Program Guru Pembelajar dengan Moda Kombinasi (Daring dan Tatap Muka).
Terakhir, guru yang mendapatkan 8-10 KM berwarna merah harus mengikuti kegiatan Program Pembelajar dengan Mode Tatap Muka.
Berikut tadi merupakan tujuan, prinsip, dan cara mengetahui rapor uji kompetensi guru. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda.
0 Response to "Uji Kompetensi Guru, Ada Nilai Merah? Wajib Ulang"
Post a Comment