Ini Dia Jadwal dan Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru Agama
Seperti yang diketahui bahwa guru mata pelajaran umum yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan disertifikasi oleh Kemendikbud sendiri. Sementara guru agama atau guru madrasah akan di sertifikasi oleh Kementerian Agama. Setelah munculnya syarat pendaftaran sertifikasi guru untuk mata pelajaran umum, kini telah beredar jadwal dan syarat pendaftaran sertifikasi untuk guru agama dan juga guru madrasah.
Perlu diketahui bahwa sertifikasi guru 2017 yang berada di bawah Kemenag atau Kementerian Agama sebentar lagi akan segera dibuka. Untuk pendaftarannya, akan ada beberapa persyaratan baru yang mungkin saja belum Anda ketahui. Jadi, bagi Anda yang berminat untuk mengikuti sertifikasi guru di Kemenag setidaknya harus mengetahui informasi terkait dengan syarat pendaftarannya agar tidak ketinggalan. Sertifikasi guru adalah program yang memang sangat dinanti-nanti oleh para guru di Indonesia. Pasalnya dengan sertifikasi tersebut, berarti kompetensi, kualitas dan kemampuan guru tersebut sudah terpenuhi dan diakui oleh negara. Tak hanya itu, keuntungan dari guru yang sudah mengikuti sertifikasi adalah mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan guru yang beum disertifikasi. Melihat hal tersebut, tak heran jika informasi mengenai syarat pendaftaran sertifikasi guru banyak dicari oleh para rekan guru di tanah air.
Mengingat bahwa informasi tentang syarat pendaftaran sertifikasi guru ini sangat penting, maka Anda harus menyiasatinya jauh-jauh hari agar tidak ketinggalan dalam pendaftaran. Berikut ini adalah syarat pendaftaran sertifikasi guru dibawah Kementerian Agama yang wajib Anda ketahui.
- Syarat pertama, berlaku untuk para guru PAI atau Madrasah yang sudah pernah mendaftar sertifikasi di tahun 2016. Dimana mereka diwajibkan untuk mendaftarkan kembali atau mengupdate data sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan oleh Kemenag. Untuk persyaratan pendaftaran atau update data tersebut, tercantum dalam lampiran pendaftaran yang dibuat oleh Kemenag (terlampir).
- Bagi yang belum pernah mengikuti sertifikasi, bisa langsung mengisi form pendaftaran nama Calon peserta program sertifikasi guru PAI dengan format (A1) Terlampir.
- Selanjutnya, peserta akan diminta untuk mengisi formulir dalam Program Microsoft Office Excel dengan Format Terlampir. Jika sudah, masukkan semua data dalam CD atau Flash Disk/CD.
- Syarat pendaftaran sertifikasi guru selanjutnya adalah Anda foto Copy KTP.
- Jangan lupa untuk Foto Copy lembar Ijazah terakhir yang telah dilegalisir secara resmi oleh pejabat yang berwenang.
- Kemudian, foto Copy hasil Print Out NUPTK.
- Lalu, bagi peserta yang ingin mengikuti sertifikasi wajib menyertakan surat persyaratan yang dibuat sendiri. Jangan lupa untuk membubuhkan materai 6.000 agar bersifat mengikat. Dan pastikan jika surat persyaratan tersebut diketahui oleh pihak Kepala Sekolah dengan Format terlampir.
- Selanjutnya, foto Copy dokumen Izin Operasional Sekolah atau Pendirian Sekolah.
- Kemudian, foto Copy dokumen Surat Keputusan atau SK terkait dengan Pengangkatan Pertama Anda sebagai seorang SK CPNS atau guru tetap PAI (bagi guru non PNS) sampai dengan dokumen SK yang didapatkan terakhir. Dimana SK tersebut harus sudah dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Legalisir ini dilakukan secara terus menerus setiap tahun.
- Untuk rekan guru yang ingin mengikuti sertifikasi Kemenag tapi sudah mempunyai sertifikat pendidik untuk mata pelajaran lain, maka wajib melampirkan fotocopy dokumen sertifikat pendidik beserta dengan NRGnya.
- Selanjutnya, foto Copy juga Surat Keputusan Pembagian Tugas. Jangan lupa untuk melampirkan jadwal pelajaran untuk periode 2015 sampai dengan 2016 yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
- Setelah semua persyaratan dokumen yang telah disebutkan tadi disiapkan, peserta harus membuatnya menjadi dua rangkap. Dokumen tersebut masing-masing akan dimasukkan ke dalam map. Dokumen yang akan diberikan kepada Kementerian Agama menggunakan map berwarna hijau. Sementara untuk Diknas map yang digunakan adalah warna kuning dan utuk guru yang berstatus Non PNS menggunakan map berwarna merah.
- Apabila semua berkas dokumen sudah lengkap dan difotocopy sesuai dengan jumlah yang diminta, maka peserta sertifikasi Kemenag bisa langsung menyerahkannya pada panitia dinasnya masing-masing. Selanjutnya, peserta tinggal menunggu konfirmasi terkait dengan pendaftaran sertifikasi tersebut.
Berikut tadi merupakan syarat pendaftaran sertifikasi guru dalam naungan Kementerian agama, semoga ulasan ini bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai referensi untuk Anda.
0 Response to "Ini Dia Jadwal dan Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru Agama"
Post a Comment