Besaran Gaji PNS 2020, Rincian Gaji Pokok Terbaru dan Tunjangannya
Pertengahan tahun ini, para Pegawai Negeri Sipil akan segera mendapatkan gaji ke-13nya. Meskipun belum ada kepastian pencairan gaji ini serta sedang dalam kondisi keuangan yang tidak stabil akibat kondisi pandemi, namun para PNS ini akan tetap mendapatkan gaji. Besarnya jumlah gaji PNS 2020 ini bervariasi tergantung golongan dan tunjangan yang didapatkannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2019, jumlah atau besarnya gaji pokok para PNS ini berbeda tergantung jenjang golongan dan lama masa kerjanya.
Rincian Gaji PNS 2020
1. Rincian Gaji PNS Golongan 1
Besarnya gaji PNS 2020 pokok yang diterima oleh PNS berbeda untuk setiap jenjang golongan dan masa kerjanya. Masa kerja yang dimaksud adalah mulai dari 0-27 tahun. Untuk golongan 1 dengan tenaga lulusan SD hingga SMP, rincian gajinya dibagi ke dalam 4 golongan. Pertama golongan IA dengan range gaji paling rendah adalah Rp 1.560.800 dan gaji tertingginya adalah Rp 2.335.800. Golongan IB mendapatkan gaji pokok dengan rincian paling rendah adalah Rp 1.704.500 dan paling tinggi adalah Rp 2.472.900.
Sementara untuk golongan IC, total gaji pokok yang bisa didapatkan mulai dari Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500. Terakhir untuk golongan ID, gaji pokok PNS yang didapat adalah Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500 untuk gaji pokok tertingginya. Jumlah ini masih akan ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain berdasarkan instansi, masa kerja, jabatan dan tunjangan lainnya.
2. Rincian Gaji PNS Golongan II
Pegawai Negeri Sipil golongan II adalah pegawai negeri dengan jenjang pendidikan terakhir adalah SMA atau sederajat dan pegawai lulusan D-III. Pegawai negeri Sipil Golongan II ini juga terbagi lagi menjadi 4 dengan jenjang gaji pokok yang berbeda. Untuk pegawai Negeri Sipil Golongan IIA, total gaji pokok yang didapat adalah antara Rp 2.022.200 hingga tertinggi Rp 3.373.600.
Sementara untuk pegawai golongan IIB, gaji PNS 2020 pokok terendah yang didapat adalah Rp 2.208.400 dan tertinggi Rp 3.516.300. Untuk PNS Golongan IIC, jumlah gaji terendah yang akan didapatkan adalah Rp 2.301.800 dan jumlah tertingginya Rp 3.665.000. Sementara golongan IID gaji pokok terendah yang akan diterima adalah Rp 2.399.200 dan jumlah paling tinggi bisa mencapai Rp 3.820.000.
3. Rincian Gaji PNS Golongan III
Pegawai Negeri Sipil Golongan III adalah pegawai negeri dengan tenaga lulusan mulai dari S1 hingga S3. Gaji yang diterima pegawai negeri sipil golongan ini pun lebih tinggi dibandingkan 2 golongan sebelumnya. Rincian gaji PNS 2020 untuk kategori golongan IIIA adalah Rp 2.579.400 untuk kisaran terendah dan Rp 4.236.400 untuk kisaran tertinggi. Sedangkan untuk golongan IIIB, kisaran gaji pokok terendah yang akan diterima adalah Rp 2.688.500 dan tertingginya Rp 4.415.600.
Pegawai Negeri Sipil Golongan IIIC, pada tahun 2020 ini akan mendapatkan gaji pokok dengan jumlah minimali Rp 2.802.300 dan maksimal Rp 4.602.400. Terakhir untuk golongan III, yaitu golongan IIID, gaji pokok yang diberikan adalah berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000. Nilai gaji pokok setiap golongan ini berbeda tergantung masa kerjanya.
4. Rincian Gaji PNS Golongan IV
Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terakhir adalah golongan IV. Golongan ini adalah golongan tertinggi pegawai negeri sipil dengan jumlah gaji pokok tertinggi pula. Untuk golongan IVA, gaji pokok yang diberikan antara Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000. Sementara untuk golongan IVB, gaji pokok yang bisa didapatkan adalah minimal Rp 3.173.100 dan maksimal adalah Rp 5.211.500. Pegawai Negeri Sipil Golongan IVC akan mendapatkan gaji pokok dengan jumlah paling rendah Rp 3.307.300 dan paling tinggi Rp 5.431.900. Dan, yang paling terakhir adalah golongan IVD dan IVE akan mendapatkan gaji pokok dengan jumlah masing-masing mulai dari Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 dan Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200 per bulannya.
Rincian di atas tentu belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada para PNS. Ada tunjangan kinerja yang jumlahnya berbeda tergantung daerah pengabdiannya. Ada tunjangan jabatan, tunjangan khusus dan berbagai kategori tunjangan lainnya dengan jumlah yang bervariasi. Nah, selain gaji PNS 2020 yang termasuk gaji pokok di atas, ada pula tunjangan yang pasti didapatkan oleh semua Pegawai Negeri Sipil, apapun jabatannya dan dalam formasi apapun. Tunjangan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Tunjangan Makan
Uang tunjangan yang pasti didapatkan oleh semua PNS dari formasi dan jabatan apapun akan mendapatkan tunjangan makan. Jumlahnya berbeda untuk masing-masing golongan. Untuk PNS golongan I dan II jumlah tunjangan makannya adalah Rp 35.000, golongan III sejumlah Rp 37.000 dan golongan IV sejumlah Rp 41.000 yang diterima per hari.
2. Tunjangan Anak
Jenis tunjangan selanjutnya ini memang akan diberikan kepada semua PNS dari semua formasi dan jabatan namun yang sudah berstatus berkeluarga dan memiliki anak. Ada tunjangan untuk suami atau istri dengan jumlah 5% dari total gaji PNS 2020 pokok yang diterima. Serta ada pula tunjangan anak dengan presentase 2% dari gaji pokok dengan syarat maksimal 3 anak sah.
3. Tunjangan Beras
Tunjangan terakhir yang pasti didapatkan oleh semua PNS adalah tunjangan beras. Jumlahnya sebesar Rp 7.242 per kg per bulan 10kg maksimal diberikan untuk 4 anggota keluarga. Dari tunjangan ini para PNS bisa mendapatkan maksimal Rp 289.680 tiap bulannya.
Demikian tadi rincian gaji PNS 2020 mulai dari besar gaji pokok yang diterima setiap bulan pada masing-masing golongan hingga tunjangan. Dari rincian di atas, setiap PNS meskipun akan mendapatkan total gaji yang berbeda pada gaji pokok, namun jumlah tersebut bisa bertambah dengan adanya tunjangan yang bentuk dan jumlahnya juga berbeda-beda.
0 Response to "Besaran Gaji PNS 2020, Rincian Gaji Pokok Terbaru dan Tunjangannya"
Post a Comment