3 Alasan Mengapa ASN Tak Diberi Jabatan dan Dicopot
Acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang digelar pada tanggal 26 Juni 2020 menghasilkan sebuah keputusan. Isinya adalah setiap lembaga negara ataupun pemerintah tidak diperbolehkan untuk memberikan jabatan kepada setiap ASN yang terpapar atau terindikasi tiga hal, yakni narkoba, radikalisme, dan korupsi. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).Tjahjo Kumolo telah meminta dengan tegas agar semua pihak bekerja sama dalam mewujudkan keputusan tersebut.
Inilah Penjelasan Mengenai 3 Hal Tersebut
Apabila seorang ASN atau Aparatur Sipil Negara terpapar narkoba, radikalisme, dan korupsi, maka tidak akan diperbolehkan untuk mendapatkan jabatannya kembali. Bahkan, bisa saja ASN yang sebelumnya tidak terpapar tiga hal tersebut tetapi dalam masa jabatannya ternyata terindikasi, pihak PAN RB akan mencopot jabatan yang sebelumnya dimiliki. Hal ini tentunya demi kebaikan negara karena ASN merupakan salah satu wajah pemerintah. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut.
1. Narkoba
Indikasi pertama yang tidak boleh dimiliki oleh seorang ASN adalah tersandung kasus narkoba. Sudah bukan rahasia lagi apabila narkoba merupakan salah satu alat perusak individu dan negara yang memberikan dampak kerugian tinggi. Narkoba tidak hanya dapat merusak tubuh saja, tetapi juga mental dan pikiran. Pihak PAN RB juga semakin menekankan hal ini lewat pidato dalam acara Haru Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020.
Seorang ASN yang sudah mengonsumsi atau bahkan kecanduan narkoba akan secara langsung dicabut jabatannya secara tidak terhormat. Selain itu, bagi para ASN yang berperan sebagai pengedar tanpa mengonsumsi narkoba tersebut akan tetap mendapatkan perlakuan tidak hormat dari pemerintah dan secara langsung diberhentikan dari jabatannya. Sebelumnya oleh pihak pemerintah akan diberi fasilitas rehabilitasi terlebih dahulu.
Khusus untuk narkoba, Tjahjo Kumolo telah menegaskan apabila BIN sudah mengantongi data yang cukup mutakhir terkait wilayah yang terpapar narkoba. Tjahjo berharap BIN mampu memberikan perwakilan tetap agar bisa bersinergi secara meluas dengan polisi ataupun pemerintah daerah. Selain itu, pihak pemerintah daerah juga diminta untuk selalu memberikan sosialisasi terkait
2. Radikalisme
Indikasi kedua setelah narkoba yang tidak boleh dimiliki pada diri seorang ASN adalah terpapar radikalisme. Radikalisme merupakan sebuah paham yang menginginkan perubahan besar dalam bidang politik tetapi mengarah pada hal-hal yang negatif dan cara kekerasan. Radikalisme sudah membuktikan apabila negara yang menerapkan paham ini akan secara tidak langsung merusak tatanan di dalamnya.
Maka bisa disimpulkan betapa bahaya seorang ASN yang digadang-gadang sebagai wajah birokrasi apabila terpapar paham radikalisme. Untuk itu, apabila seorang ASN sudah terpapar radikalisme, maka akan langsung dicopot jabatannya atau diberhentikan. Pemerintah tentunya tidak ingin apabila warganya memaksakan paham yang dimiliki, terlebih bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
3. Korupsi
Indikasi ketiga yang sama mengkhawatirkannya dengan narkoba dan radikalisme adalah korupsi. Korupsi merupakan salah satu penyakit yang merugikan keuangan negara. Penyakit ini juga memberikan dampak yang sangat buruk terhadap citra pemerintah apabila ada salah satu ASN yang terbukti terpapar. Untuk itu pihak pemerintah sangat mewanti-wanti agar semua pihak saling bersinergi untuk mengurangi jumlah koruptor di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri apabila jumlah koruptor di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Apabila dari pihak ASN masih ditambah lagi maka Indonesia akan sulit menjadi negara yang maju. Selain itu, ketika seorang ASN sudah terpapar korupsi, maka akan sangat sulit untuk melepaskan diri atau sembuh dari penyakit tersebut. Hal ini karena banyak yang menganggap apabila korupsi tetap bisa dilakukan selama tidak ketahuan.
Maka dari itu, Tjahjo Kumolo sudah menegaskan akan langsung mencopot jabatan ASN yang terpapar korupsi berapapun jumlahnya. Keterlibatan ASN dalam dunia korupsi akan sangat mencoreng citra aparatur negara di mata masyarakat. Parahnya, kepercayaan masyarakat terhadap pihak ASN akan perlahan memudar.
Narkoba, radikalisme, dan korupsi bisa menjadi ancaman suatu negara yang memberikan dampak sangat fatal. Oleh karena itu, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ada yang terpapar ketiga indikasi tersebut. Pihak BNN pada saat acara HANI 2020 juga sudah mengeluarkan portal pengaduan bagi ASN yang terlibat narkoba dan didukung langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
0 Response to "3 Alasan Mengapa ASN Tak Diberi Jabatan dan Dicopot"
Post a Comment