Seragam Baru Tanpa Kepangkatan PNS
Pegawai Negeri Sipil, atau yang sering disebut dengan PNS, merupakan pegawai yang telah lolos persyaratan tertentu, kemudian diangkat dan disahkan sebagai pegawai oleh pejabat terkait yang berwenang. Kepangkatan PNS, tugas yang diembankan serta gaji maupun hal lain yang menyangkut masalah kedinasan diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Menurut undang-undang, PNS dibagi menjadi dua, yaitu PNS pusat dan PNS daerah.
Pegawai Negeri Sipil Pusat digaji menurut peraturan yang berlaku dan dananya diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Para PNS, atau yang sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara ditempatkan pada Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Departemen, Lembaga Non Departemen dan Kepaniteraan pengadilan. Ada pula PNS pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan, atau diperbantukan/dipekerjakan pada daerah otonom. Badan lain, sebagai contoh perusahaan umum, yayasan dan sebagainya, juga dapat menjadi tempat PNS pusat dipekerjakan. Hakim yang bekerja dalam pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain juga merupakan PNS Pusat, termasuk juga yang menjadi pelaksana penyelenggaraan tugas negara yang lainnya. Sedangkan PNS Daerah merupakan pegawai negeri yang gajinya dibebankan pada APBD serta dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun di luar instansi induknya.
Untuk urusan seragam, ada perubahan desain seragam terbaru tahun 2017 dibandingkan dengan seragam tahun lalu. Padahal perubahan seragam PNS sebelumnya baru saja dikeluarkan belum genap setahun, tepatnya pada 25 September 2015 yang lalu. Peraturan ketiga mengenai perubahan seragam PNS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 6 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 60 tahun 2007. Perubahan ini dikeluarkan pada awal Februari 2017 kemarin. Perubahan tersebut meliputi perubahan jadwal penggunaan seragam, yaitu hari Senin dan Selasa menggunakan seragam warna khaki, hari Rabu mengenakan kemeja putih, sedangkan hari Kamis dan Jum’at menggunakan batik. Perubahan juga terjadi berkaitan dengan peletakan kepangkatan PNS dalam baju dinas.
Selain perubahan jadwal, pemerintah juga mengatur kembali desain pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN). Tujuan dari perubahan desain ini adalah memberikan keseragaman. Keseragaman pakaian dinas ini dulu sempat diajukan namun dibatalkan saat kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perpres yang dijadikan rujukan merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1972 yang sudah diubah ke dalam Keppres Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil. Penyeragaman ini dipicu dari banyaknya daerah yang menetapkan pakaian dinas yang beragam, bahkan terlihat seperti pakaian militer dengan kepangkatan PNS yang kentara.
Padahal syarat pakaian dinas ASN sudah ditetapkan dengan beberapa kriteria, yaitu sederhana, nyaman dipakai, desain model serasi, sopan, serta humanis. Seragam dinas juga harus memperhatikan gender, mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, mendorong penguatan identitas nasional dan budaya bangsa serta mengutamakan produksi dalam negeri.
Seragam kerja umum biasanya diperlengkapi dengan tanda pengenal yang berisi tentang lambang dan nama instansi, nama dan foto ASN serta NIP pada bagian depan, juga alamat dan situs website kantor, nomor telepon/faksimili kantor, masa berlaku, serta tanda tangan pejabat yang berwenang pada bagian belakang. Sekarang ini pakaian kerja umum tidak disertai dengan kepangkatan PNS dan atribut seperti laiknya TNI dan POLRI. Warna pun juga tidak lagi menggunakan warna yang seragam dengan dua lembaga negara tersebut.
Wacana lain juga menyebutkan bahwa akan diadakan pembedaan pakaian kerja PNS dan non PNS. Tentu saja wacana ini menuai banyak polemik, baik di kalangan PNS sendiri maupun non PNS. Reaksi paling banyak diteriakkan oleh para non PNS karena dianggap sebagai suatu upaya diskriminasi. Padahal, menurut mereka, bobot pekerjaan yang diemban oleh non PNS sama dengan PNS, walaupun untuk gaji, tunjangan, serta kesejahteraan berbeda. Pembagian pekerjaan yang dibebankan kepada PNS serta non PNS seharusnya berbeda. Namun, pada prakteknya kadang tidak demikian. Pembedaan pakaian ini nantinya dimaksudkan untuk mempermudah pengontrolan kinerja. Kepangkatan PNS yang disematkan dalam pakaian dinas sebetulnya memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Namun tentu sejatinya pakaian adalah barang yang artifisial, sedangkan yang seharusnya dipentingkan adalah semangat dan kualitas pekerjaan.
Selain perubahan jadwal, pemerintah juga mengatur kembali desain pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN). Tujuan dari perubahan desain ini adalah memberikan keseragaman. Keseragaman pakaian dinas ini dulu sempat diajukan namun dibatalkan saat kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perpres yang dijadikan rujukan merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1972 yang sudah diubah ke dalam Keppres Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil. Penyeragaman ini dipicu dari banyaknya daerah yang menetapkan pakaian dinas yang beragam, bahkan terlihat seperti pakaian militer dengan kepangkatan PNS yang kentara.
Padahal syarat pakaian dinas ASN sudah ditetapkan dengan beberapa kriteria, yaitu sederhana, nyaman dipakai, desain model serasi, sopan, serta humanis. Seragam dinas juga harus memperhatikan gender, mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, mendorong penguatan identitas nasional dan budaya bangsa serta mengutamakan produksi dalam negeri.
Seragam kerja umum biasanya diperlengkapi dengan tanda pengenal yang berisi tentang lambang dan nama instansi, nama dan foto ASN serta NIP pada bagian depan, juga alamat dan situs website kantor, nomor telepon/faksimili kantor, masa berlaku, serta tanda tangan pejabat yang berwenang pada bagian belakang. Sekarang ini pakaian kerja umum tidak disertai dengan kepangkatan PNS dan atribut seperti laiknya TNI dan POLRI. Warna pun juga tidak lagi menggunakan warna yang seragam dengan dua lembaga negara tersebut.
Wacana lain juga menyebutkan bahwa akan diadakan pembedaan pakaian kerja PNS dan non PNS. Tentu saja wacana ini menuai banyak polemik, baik di kalangan PNS sendiri maupun non PNS. Reaksi paling banyak diteriakkan oleh para non PNS karena dianggap sebagai suatu upaya diskriminasi. Padahal, menurut mereka, bobot pekerjaan yang diemban oleh non PNS sama dengan PNS, walaupun untuk gaji, tunjangan, serta kesejahteraan berbeda. Pembagian pekerjaan yang dibebankan kepada PNS serta non PNS seharusnya berbeda. Namun, pada prakteknya kadang tidak demikian. Pembedaan pakaian ini nantinya dimaksudkan untuk mempermudah pengontrolan kinerja. Kepangkatan PNS yang disematkan dalam pakaian dinas sebetulnya memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Namun tentu sejatinya pakaian adalah barang yang artifisial, sedangkan yang seharusnya dipentingkan adalah semangat dan kualitas pekerjaan.
0 Response to "Seragam Baru Tanpa Kepangkatan PNS"
Post a Comment