Tunjangan Fungsional Guru Swasta akan Dihapuskan

Tunjangan Fungsional Guru Swasta akan Dihapuskan

Kebijakan pemerintah terkait dengan tunjangan fungsional guru swasta yang dihapuskan memang menuai banyak sekali penolakan. Khususnya dari para guru swasta yang selama ini memang merasa dianak tirikan karena tidak berstatus sebagai PNS. Padahal dilihat dari segi penghasilan, gaji guru swasta jauh di bawah rata-rata guru PNS. Diketahui bahwa PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia sangat mengecam adanya keputusan tersebut. Dalam hal ini, mereka menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 terkait dengan Guru agar segera direvisi. Seperti yang diketahui bahwa selama ini, pemberian tunjangan fungsional guru sudah masuk dalam pasal 19 PP 74/2008 mengenai Guru. Dalam pasal tersebut menyebutkan syarat apa saja yang harus dimiliki oleh para guru agar bisa memperoleh tunjangan fungsional. Beberapa diantaranya adalah sudah menjadi guru tetap, mempunyai sertifikat profesi guru, dan lain sebagainya. Tapi tunjangan tersebut justru dihapuskan dalam PP 19/2017 yang merupakan revisi PP 74/2008 mengenai Guru. Pada peraturan baru tersebut, dijelaskan bahwa semua pasal yang tercantum dalam pasal 19 PP 74/2008 akan dihapus.

Hilangnya Tunjangan Fungsional Guru Swasta Membuat Banyak Orang Marah dan Bingung

Tunjangan fungsional guru swasta yang dihapuskan ini memang membuat banyak orang merasa bingung dan kecewa. Tidak terkecuali Muhammad Hatta sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalsel. Ia mengatakan bahwa keberadaan tunjangan fungsional ini sangatlah dibutuhkan oleh para guru, khususnya guru swasta yang selama ini memiliki pendapatan jauh yang lebih kecil dibandingkan dengan guru negeri.

Padahal jika dilihat dari tugasnya, peran guru swasta tidak jauh berbeda dengan para guru negeri. Dimana mereka sama-sama berupaya untuk selalu meningkatkan mutu pendidikan sekolah. Tak hanya itu, banyak pula sekolah negeri yang memberdayakan guru swasta ketika mengalami kekurangan jumlah guru pada suatu mata pelajaran. Hatta menegaskan bahwa seharusnya tidak ada istilah dikotomi antara guru swasta dan guru negeri. Karena pada dasarnya, keduanya membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Walaupun nilai penghasilan yang didapatkan guru swasta dari TPG tidak begitu besar, tetap saja hampir semuanya menantikan tunjangan tersebut untuk menambahkan jumlah penghasilan yang minim. Hatta meyakini bahwa akan ada dampak yang besar ketika tunjangan fungsional guru swasta tidak diberikan sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah mutu pendidikan yang akan semakin menurun. Karena para guru swasta yang tidak mendapatkan haknya sehingga malas mengajar dan tidak fokus. Dan tentunya hal ini akan berdampak pada kualitas pendidikan anak.

Memang, diketahui bahwa pemerintah bukannya menghapus TPS begitu saja. Karena akan diganti dengan insentif untuk para guru swasta. Walaupun demikian, Hatta tetap khawatir jika insentif tersebut hanya akan dihitung berdasarkan kinerja guru. Selain itu, para guru swasta tersebut pun wajib melengkapi berbagai macam syarat dan administrasi yang akan mengganggu fokus dan konsentrasi pembelajaran.

Padahal guru seharusnya tidak dibebani dengan berbagai administrasi yang rumit sehingga mereka bisa lebih fokus dalam kegiatan pengajaran agar pendidikan siswa semakin meningkat. Jadi, apa bedanya guru swasta dan guru negeri? Padahal mereka sama-sama mengajar anak negeri di negeri sendiri. Apalagi ketika ada guru swasta yang harus mengajar di sekolah-sekolah pelosok dan harus melengkapi administrasi dalam pencairan insentif, tentu saja hal tersebut sangat mengganggu kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukan. Atas dasar itulah kenapa banyak orang yang tidak setuju dengan penghapusan tunjangan fungsional guru swasta.

Tak hanya itu, Achmad Suriansyah selaku pengamat pendidikan dari Universitas Lambung Mangurat juga menilai bahwa TPG yang dihapuskan akan memberatkan kinerja guru swasta yang selama ini jauh dari kata layak terkait dengan penghasilan yang diperoleh selama ini. Logikanya adalah apabila penghasilan guru swasta minim, lantas bagaimana caranya para guru tersebut meningkatkan mutu pendidikan dan standarisasi belajar mereka? Oleh karena itulah kenapa sebelum memutuskan penghapusan TPG ini, sebaiknya pemerintah memikirkan kembali bagaimana caranya menyejahterakan para guru baik PNS maupun Swasta secara merata tanpa ada yang dikucilkan.

Karena pada dasarnya, tunjangan tersebut sangatlah membantu para guru swasta untuk meningkatkan standarisasi sistem pengajaran mereka. Terkait dengan kelanjutan tunjangan fungsional guru swasta yang dihapuskan tersebut, para guru hanya bisa menunggu hingga dirilisnya pemberitahuan secara resmi dari pemerintah.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Tunjangan Fungsional Guru Swasta akan Dihapuskan"

  1. Tidak setuju, tolong dilihat masa pengadiannya di dapodik, baru adil. Tolong wakil rakyat dan Pak Presiden pikirkan kami yg guru tidak tetap di swasta!!!??

    ReplyDelete
  2. Tidak setuju, tolong dilihat masa pengadiannya di dapodik, baru adil. Tolong wakil rakyat dan Pak Presiden pikirkan kami yg guru tidak tetap di swasta!!!??

    ReplyDelete