Polemik Kenaikan Gaji Polri

Polemik Kenaikan Gaji Polri

Bagi sebagian orang menjadi abdi negara adalah sebuah impian. Tidak hanya permasalahan memakai seragam semata, tetapi juga ada sebuah kebanggaan untuk bisa mengabdi kepada negara. Berprofesi sebagai Polri di Indonesia merupakan sebuah pilihan. Di satu sisi, bisa saja impian tersebut terbentuk karena memang berada di lingkungan keluarga yang sebagian besar berprofesi di bidang militer. Namun, ada pula yang memang mempunyai keinginan yang timbul dari diri sendiri. Segala macam profesi yang menjadi pilihan masing-masing akan berujung pada gaji yang diterima. Masing-masing profesi mempunyai nominal gaji yang berbeda-beda. Begitu juga dengan besar dari gaji Polri. Bagaimana pemerintah Indonesia sendiri memberikan perhatian pada gaji yang diterima oleh seorang abdi negara. Informasi berikut sangat layak untuk disimak.

Pihak pemerintah, dalam hal ini Kementrian Keuangan telah membuat kepastian terkait dengan adanya perubahan pada anggaran bagi gaji Polri. Sedangkan besar gaji biasanya diatur ke dalam anggaran belanja tiap tahunnya. Selain gaji, di dalam anggaran, ada pula pemberian pensiun. Tidak adanya perubahan yang terjadi dibenarkan oleh pihak pemerintah yang diwakili oleh Askolani. Sebelum adanya kebijakan tersebut, maka telah ada usulan mengenai kenaikan remunerasi untuk anggota Polri. Sedangkan, Kapolri Tito Karnavian, di dalam keterangannya, mengatakan bahwa remunerasi bagi pegawai Polri saat ini baru di angka 53% saja. Angka ini sangat jauh dibanding dengan Ditjen Pajak yang sudah mencapai prosentase hingga 100%.

Pada RAPBN-P tahun 2017, besar anggaran Polri ditetapkan di angka Rp 72,16 triliun. Di dalam APBN 2017 juga tertulis demikian. Besarnya alokasi tersebut telah mencapai 10% pada jumlah total dari belanja pada Kementrian atau Lembaga (K/L) pada pemerintah pusat, yakni Rp 773 triliun. Sedangkan pada RKP tahun 2017, besar alokasi dana untuk gaji Polri dan juga tunjangannya adalah 51 triliun. Sesuai penuturan Askolani, kebijakan yang dibuat pada anggaran belanja untuk pegawai Polri tidak jauh berbeda dibanding dengan tahun sebelumnya. Perbedaan yang ada terletak pada alokasi THR serta Gaji ke-13 bagi semua ASN, tidak terkecuali anggota Polri. Selain itu, Askolani juga memberikan keterangan mengenai kenaikan pada tunjangan pegawai di lingkungan Kementrian atau Lembaga (K/L) haruslah dilakukan dan berdasar pada evaluasi kinerja. Pihak yang melakukan evaluasi adalah ASN dan dilakukan secara rutin oleh Menpan RB.

Pada dasarnya, daftar gaji Polri dari tahun ke tahun hampir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Sama halnya dengan besarnya gaji pokok bagi anggota Polri di tahun 2016 yang menggunakan PP RI No. 32 tahun 2015. Peraturan ini membahas mengenai perubahan ke-11 pada PP No. 29 th. 2001. Sementara itu, peraturan yang diubah tersebut merupakan peraturan tentang gaji dari anggota Polri. Penetapan telah dilakukan pada 4 Juni tahun 2015. Sedangkan telah diundangkan 5 Juni tahun 2015, serta mulai diberlakukan 1 Januari tahun 2015.

Kembali lagi ke permasalahan kenaikan dari gaji yang diperoleh anggota Polri. Berita mengenai tidak adanya kenaikan, tentunya sempat meresahkan seluruh ASN. Padahal, banyak PNS yang telanjur berharap pada adanya kenaikan gaji di tahun 2017. Namun, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji untuk PNS di tahun 2017. Bagi ASN, termasuk di dalamnya anggota Polri, jangan lantas kecewa. Meskipun tidak ada kenaikan gaji, namun terdapat fasilitas dalam bentuk tunjangan sebagai pengganti dari gaji yang tidak naik tadi. Hal ini sesuai dengan daftar pada belanja negara. Pihak pemerintah sendiri memberikan penjelasan terkait dengan tidak adanya kenaikan gaji untuk PNS dan TNI/Polri. Pemerintah akan menggantinya dengan pemberian gaji ke 14. Istilah untuk hal ini adalah THR.

Sesuai dengan topik pembahasan yang telah disebutkan, terdapat beberapa kesimpulan mengenai gaji Polri di Indonesia. Pertama, seperti tahun sebelumnya, memang tidak ada kenaikan gaji untuk anggota Polri. Meskipun sebenarnya banyak yang mengharapkan adanya kenaikan. Kedua, peniadaan kenaikan tersebut diganti dengan memberikan tunjangan berupa gaji ke 14. Pemerintah sendiri telah memberikan keterangan terkait dengan kebenaran tentang hal ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polemik Kenaikan Gaji Polri"

Post a Comment