PUPNS Memudahkan Pendataan

PUNS Memudahkan Pendataan

Definisi dari PUPNS terkait dengan adanya pendataan ulang pada PNS yang dilakukan secara elektronik, atau disebut dengan ePUPNS. Pengertian lebih lanjut terkait dengan istilah ini yaitu sebuah reformasi pada sistem birokrasi yang awalnya konvensional berubah jadi modern. Sedangkan basis pada teknologi informasi telah disesuaikan dengan adanya perkembangan pada sistem di dalam segi kehidupan, tidak terkecuali PNS. Penyebutan dari PNS sendiri telah mengalami perubahan menjadi ASN sesuai dengan UU nomor 5 th. 2014.

Sedangkan untuk E-PUPNS, telah merujuk di dalam situs resmi milik BKN yang bisa diakses secara online selama 24 jam penuh, terkecuali ketika kondisi sedang ramai. Ketika kondisi ramai, maka situs kemungkinan mengalami overload serta sulit untuk diakses. Hal ini adalah terobosan paling baru dari BKN sebagai upgrade pada sistem konvensional sebagaimana telah berjalan selama puluhan tahun. Dengan sistem terbaru tersebut tentunya mendatangkan banyak keuntungan. Ternyata ada ragam keuntungan yang bisa diambil dengan adanya perubahan dari sistem manual menjadi elektronik. Pertama, bisa terlihat adanya ontime pada sistem terbaru karena dapat melakukan pengecekan dimanapun dan kapanpun. Keuntungan kedua yang didapatkan adalah adanya kredibilitas data yang dapat dipertanggungjawabkan, sebab telah melewati adanya sistem verifikasi sebelumnya di daerah. Ketiga, bisa terintegrasi secara langsung pada website BKN.

Sebagaimana sebuah sistem, meskipun sebaik apapun, selain mempunyai kelebihan, juga memiliki kekurangan. Begitu juga dengan PUPNS. Kekurangan tersebut karena dalam mengintegrasikan database dari data pegawai tadi yang telah teregister membutuhkan resource tinggi. Hal ini terkait dengan kemampuan dalam mem-back up adanya permintaan dari data juga tinggi waktu mengakses secara online situs yang digunakan memang sedang tinggi. Sementara itu, ada beberapa poin yang harus diingat ketika melakukan register atau login.  Pertama, login dilakukan untuk pegawai ASN atau PNS yang sudah terdaftar di dalam database BKN. Kedua, terkait dengan hari libur pada akses register supaya jadi lebih lancar. Pada poin ketiga yang harus diperhatikan adalah adanya jumlah dari total pegawai pada PNS dibanding dengan pegawai yang sudah melakukan EPUPNS.

Terdapat sanksi yang telah menunggu untuk PNS yang nantinya lalai di dalam melaksanakan adanya proses registrasi dari PNS yang ada di website E-PUPNS BKN. Salah satu sanksi adalah ancaman untuk dilakukan pemecatan. Oleh karena itu, bagi yang belum melaksanakan, maka untuk segera mungkin melakukan registrasi. Bila tidak segera melakukan registrasi akan dianggap mengundurkan diri. Sementara itu, masih ada hal-hal yang perlu untuk digarisbawahi. Pertama, perhatikan kolom selanjutnya yang ada di dalam formulir tentang registrasi daftar ulang untuk PNS secara online. Kemudian, lakukan pengecekan terhadap kartu pendaftaran ulang dari PNS. Hal terakhir yang juga harus diperhatikan adalah solusi pada kendala yang mungkin terjadi ketika registrasi daftar ulang. Aturan yang menjadi dasar dari penggunaan sistem terbaru ini adalah peraturan yang dibuat oleh kepala BKN dengan nomor 19 pada tahun 2015.

Cara untuk melakukan registrasi di dalam sistem terbaru ini dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, pada poin NIP Baru diisi dengan NIP untuk pegawai PNS sebagai pendataan ulang. Bila NIP yang baru sudah diisi secara benar, kemudian klik CARI. Dengan demikian, akan secara otomatis pada nama dan instansi akan terisi disesuaikan dengan data pada pegawai masing-masing dan ada di dalam web dari BKN. Selanjutnya, masukkan email yang masih aktif. Alamat email ini berfungsi sebagai pengiriman kabar yang bisa dilakukan sewaktu-waktu. Poin ini juga penting sebab sebagai timbal balik dari berbagai proses yang akan dilakukan selanjutnya. Ketika semua telah dilakukan secara lengkap, maka lakukan klik pada keterangan LANJUT. Hal ini dilakukan agar bisa mengakses kolom pada pendataan di tahap kedua.

Kini, telah ada sebuah sistem baru bernama PUPNS yang berfungsi sebagai pendataan bagi pegawai PNS. Istilah ini merupakan sistem terbaru dari BKN supaya memudahkan dalam hal pendataan. Selain kelebihan, terdapat pula kelemahan dari sistem ini. Bagi pegawai PNS yang tidak segera melakukan registrasi, maka akan mendapatkan sanksi, hingga ke tindakan pemecatan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PUPNS Memudahkan Pendataan"

Post a Comment