Guru dan Bidan Tidak Perlu Diangkat PNS? Benarkah?

Guru dan Bidan Tidak Perlu Diangkat PNS? Benarkah?

Sekarang ini beredar kabar bahwa guru dan bidan tidak perlu diangkat pns. Hal ini tentu membuat banyak orang merasa penasaran, apa yang melatarbelakangi tidak diangkatnya para bidan dan juga guru menjadi PNS. Salah satu alasan yang paling masuk akal adalah adanya perilaku bidan dan guru yang seringkali meminta untuk dipindah tugas ke daerah lain yang lebih strategis secara personal setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Adanya perilaku tersebut tentu mengakibatkan penyebaran dua formasi PNS atau CPNS tersebut menjadi tidak merata di berbagai daerah. Padahal seperti yang diketahui, pengangkatan guru dan bidan memang diutamakan untuk daerah 3T yakni terdepan, terluar serta tertinggal. Dimana hal tersebut adalah kebijakan langsung dari afirmasi Pemerintah demi memajukan kualitas kesehatan dan pendidikan di seluruh Indonesia secara merata.

BKN Ajukan Guru dan Bidan Tidak Perlu Diangkat PNS

Melihat fenomena tersebut, tak mengherankan jika BKN atau Badan Kepegawaian Negara angkat bicara mengenai hal ini. Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui mengusulkan agar para bidan dan guru tidak perlu lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dimana kedua jabatan tersebut nantinya akan menjadi Pegawai Pemerintah yang diikat berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K). Usulan mengenai guru dan bidan tidak perlu diangkat pns ini memang muncul karena perilaku bidan dan guru yang sering menginginkan untuk pindah tugas saat diangkat menjadi PNS atau CPNS.

Pada dasarnya, ada tiga faktor utama yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan terkait dengan wacana tersebut. Yang pertama adalah banyaknya bidan dan guru yang sering mengajukan mutasi tugas ke daerah lain sesuai diangkat menjadi PNS/CPNS. Faktor kedua adalah diperlukan adanya strategi yang baik agar pemerintah bisa semakin meningkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan masyarakat. Dan yang ketiga adalah untuk menghindari adanya penolakan CPNS untuk formasi GGD atau guru garis depan seperti sekarang ini.

Dengan diwujudkannya wacana guru dan bidan tidak perlu diangkat pns lalu diubah statusnya menjadi P3K, maka bidan dan guru bisa ditempatkan sesuai dengan isi kontrak yang telah di tandatangani. Sehingga tidak ada lagi daerah yang kekurangan bidan ataupun tenaga pengajar. Meskipun demikian, para bidan dan guru tidak perlu khawatir karena saat perpanjangan perjanjian kerja jabatan yang kedua, penempatan akan disesuaikan dengan evaluasi kinerja yang ditunjukkan selama ini.

Wacana mengenai guru dan bidan tidak perlu diangkat pns ini diinformasikan oleh Bima Haria Wibisana ketika sedang memberikan arahan saat penandatanganan 2117 SK untuk CPNS GGD, yang dilakukan di Jakarta. Saat acara tersebut, Bima mengingatkan agar para GGD yang sudah diangkat menjadi CPNS supaya tidak pindah ke daerah lain di luar penugasan asalnya. Bima menegaskan bahwa komitmen ini harus selalu dijaga agar kebijakan afirmasi pemerintah yang selama ini diupayakan untuk memajukan kualitas pendidikan generasi muda bisa tepat sasaran.

Pada kegiatan tersebut, Bima juga sedikit menyinggung data yang tersedia di Kemendikbud. Dimana dalam data tersebut menyebutkan bahwa rasio guru dengan murid sekarang ini sudah cukup bagus. Hanya saja, pendistribusian tenaga pengajarnya kurang merata. Jadi, ada beberapa daerah di luar Jawa yang diketahui mengeluh kekurangan guru tapi terlalu banyak memiliki guru IPS. Maka dari itulah masalah ini benar-benar harus dijadikan sebagai bahan evaluasi agar pendistribusian PNS di berbagai daerah bisa merata.

Indra Chariamiadji selaku pengamat pendidikan mengaku setuju dan mendukung adanya wacana tersebut terutama yang berkaitan dengan status guru. Sebab ia menilai bahwa gaji guru PNS terlalu membebani anggaran negara. Bahkan berdasarkan kajian Bank Dunia, penyebab biaya pendidikan yang mahal tapi mutu pendidikan Indonesia yang rendah salah satunya dikarenakan jumlah tenaga pengajar yang terlalu besar.

Indra menjelaskan bahwa kajian tersebut sudah dirilis sejak 2013. Pada saat itu, rasio guru di Indonesia sudah mencapai 1:12. Rasio tersebut tentunya lebih besar dibandingkan dengan Finlandia, Australia, Amerika, dan lain sebagainya. Dilihat dari segi anggaran, beban gaji guru PNS juga sangat tinggi. Akibatnya, terjadi ketimpangan yang cukup besar antara penghasilan guru swasta atau honorer yang digaji di bawah Upah Minimum dengan guru PNS yang bertugas di DKI Jakarta yang rata-rata gajinya dua puluh jutaan. Melihat informasi tersebut, lantas bagaimana tanggapan Anda terhadap wacana guru dan bidan tidak perlu diangkat pns ini?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru dan Bidan Tidak Perlu Diangkat PNS? Benarkah?"

Post a Comment