Mengenal Lebih dalam Kompetensi Berdasarkan UU Guru dan Dosen
Guru dan Dosen merupakan sebuah profesi luar biasa. Bahkan mereka dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Peran guru bagi kita sangatlah besar. Beliau dengan sabar mengajarkan bagaimana cara membaca, menulis serta segala hal dasar yang berguna pada masa depan kita sekarang ini. Predikat Guru dan Dosen saat ini menjadi populer bersama iming-iming penghasilan dan berbagai tunjangan bagi mereka yang berstatus PNS begitu menjanjikan. Hal ini sejalan dengan semakin banyaknya jumlah sarjana maupun magister dengan gelar calon guru maupun calon dosen. Pihak pemerintah pun telah menetapkan beberapa UU Guru dan Dosen guna menstabilkan jumlah guru dan dosen.
Kompetensi Serta Kualifikasi Berdasarkan UU Guru dan Dosen
Banyak hal yang dimuat dalam UU Guru dan Dosen. Salah satunya adalah mengenai kompetensi guru dan kualifikasi dosen. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 menyatakan ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi tersebut adalah kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Kompetensi ini berlaku bagi semua guru termasuk guru TK, SD, SMP dan SMA.
1. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional seorang guru berkaitan dengan penguasaan ilmu baik materi pembelajaran maupun metodologi keilmuan masing-masing. Seorang guru selain wajib memahami secara luas dan mendalam mengenai materi yang akan menjadi dasar pembelajaran, juga harus mampu mengembangkan metode pembelajaran. Guru juga dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam sistem pengajaran mereka.
2. Kompetensi Pedagogik
Berdasarkan UU Guru dan Dosen kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang cukup lengkap karena didalamnya seorang guru dituntut untuk menguasai secara mendalam baik materi pelajaran hingga kondisi peserta didiknya. Selain itu dalam kompetensi ini, evaluasi merupakan salah satu hal wajib dilakukan dalam usaha untuk menambah kualitas program pembelajaran. Kemampuan mengembangkan peserta didik sesuai dengan potensi juga merupakan salah satu syarat dari kompetensi pedagogik.
3. Kompetensi Sosial
Dalam kompetensi sosial guru diwajibkan untuk bisa berkomunikasi dengan baik terutama saat bersama peserta didik. Seorang guru tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dengan alasan apapun. Sopan santun adalah hal yang dijunjung tinggi dalam kompetensi ini. Seorang guru harus dapat beradaptasi dengan lingkungan dimana dirinya ditempatkan mengingat Indonesia merupakan sebuah Negara kesatuan dari berbagai suku, agama dan ras.
4. Kompetensi Kepribadian
Selanjutnya seorang guru dituntut untuk memiliki kepribadian yang sangat baik. Hal ini mengingat karena seorang guru merupakan contoh atau panutan dari siswa masing-masing. Sebuah pepatah bahkan mengatakan bahwa “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Beberapa kepribadian seperti mantap, dewasa, berwibawa dan berakhlak mulia merupakan sub dari kompentesi kepribadian yang dibutuhkan.
Jika sebelumnya dibahas mengenai kompetensi seorang guru, maka selanjutnya akan dibahas mengenai kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang dosen menurut UU Guru dan Dosen. Dosen memiliki fungsi dan tugas yang hampir sama dengan seorang guru hanya saja memiliki kualifikasi lebih tinggi. Berikut merupakan beberapa kualifikasi yang harus dimiliki oleh dosen.
1. Kualifikasi Akademik
Syarat untuk menjadi seorang dosen adalah dengan menyelesaikan pendidikan tinggi minimal pascasarjana yang terakreditasi dan sesuai dengan bidang ilmu masing-masing. Dosen bergelar magister untuk mahasiswa D3 dan S1 sementara dosen bergelar doktor untuk mahasiswa S2.
2. Sertifikasi Dosen
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik seorang dosen harus memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal 2 tahun. Selanjutnya dosen tersebut harus menyandang jabatan akademik minimal asisten ahli dan telah dinyatakan lulus dalam sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
3. Status Dosen
Status dosen menurut UU Guru dan Dosen terdiri dari dosen honorer, dosen tidak tetap dan dosen tetap. Dosen honorer adalah seorang dosen yang menjadi pengajar di suatu Perguruan Tinggi tapi tidak memiliki ikatan kerja dengan perguruan tinggi tersebut. Dosen tidak tetap adalah mereka yang diangkat oleh perguruan tinggi selama periode tertentu. Sedangkan dosen tetap adalah dosen yang telah menjadi tenaga pendidik tetap pada sebuah perguruan tinggi dan memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
0 Response to "Mengenal Lebih dalam Kompetensi Berdasarkan UU Guru dan Dosen"
Post a Comment