Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu untuk Kabupaten/Kota
Pemilihan presiden memang masih lama yakni tahun 2019, maka rekrutmen calon anggota panwaslu untuk pemilu 2019 belum resmi dibuka. Namun, bagi yang berminat ikut seleksi, Anda bisa ikut untuk seleksi panwaslu tingkat kabupaten/kota. Pemilu daerah seperti pemilihan gubernur maupun bupati akan diselenggarakan pada tahun 2018 mendatang. Namun tidak semua daerah akan melaksanakan pilkada karena hanya daerah tertentu saja yang memang sudah jatahnya melaksanakan pemilihan kepala daerah. Bagi yang berminat menjadi anggota panwaslu, simak informasi terbarunya di sini.
Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu dan Persyaratannya
Pilkada tahun 2018 mendatang akan segera dilaksanakan. Untuk itu, sudah ada pengumuman tentang rekrutmen calon anggota panwaslu khusus kabupaten atau pun kota. Pengumuman tersebut telah disampaikan dan ditanda tangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Perekrutan anggota panwaslu untuk pilkada sudah dikeluarkan pada tanggal 10 sampai 16 Juni 2017 lalu dan memang sudah lewat. Tetapi tes seleksi menjadi calon anggota masih berlangsung hingga saat ini. Tanggal 17 sampai 24 Juni adalah tanggal perbaikan berkas. Berkas dokumen persyaratan calon anggota yang mendaftar yang belum lengkap bisa dilengkapi pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut.
Tetapi jika ada daerah rekrutmen kurang dari 6 orang yang mendaftar, maka akan ada perpanjangan pendaftaran yakni tanggal 3 Juli sampai 7 Juli 2017. Karena sudah lewat, di sini akan diinformasikan kapan dilaksanakannya tes seleksi dan pengumuman kelulusan rekrutmen calon anggota panwaslu untuk kabupaten atau kota. Tanggal 10 sampai 16 Agustus 2017 kemudian 11 sampai 17 Agustus merupakan tes tertulis. Tetapi satu bulan sebelumnya sudah dilaksanakan tes wawancara terlebih dahulu pada tanggal 14 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2017. Setelah itu baru ada pengumuman pengajuan tes tahap berikutnya oleh tim seleksi pada tanggal 18 sampai 23 Juli 2017.
Adapun tes seleksi selanjutnya untuk rekrutmen calon anggota panwaslu yaitu tes Banwaslu tingkat provinsi yang diselenggarakan pada tanggal 31 Juli sampai dengan 9 Agustus 2017. Setelah semua tes dijalankan, penetapan calon panwaslu ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2017 dan pengumuman calon yang terpilih adalah tanggal 15 Agustus 2017. Tahap terakhir adalah pelantikan para anggota panwaslu terpilih pada tanggal 18 sampai 21 Agustus 2017. Jadi, bulan ini merupakan penentuan siapa saja yang terpilih menjadi anggota panwaslu untuk pilkada 2018 mendatang. Bagi yang sudah melamar dan ikut tes, tinggal menunggu saja pengumumannya dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Untuk menjadi seorang panwaslu memang harus memiliki beberapa persyaratan. Apa sajakah itu? Pertama adalah seorang warga negara Indonesia pastinya.
Syarat yang kedua adalah sehat jasmani dan rohani, pendidikan terakhir minimal S1 dan tidak dibatasi jurusan apa. Semua jurusan boleh mendaftarkan asalkan masuk criteria. Syarat ketiga menjadi anggota panwaslu adalah berdomisili di kabupaten atau kota yang bersangkutan dengan dibuktikan melalui KTP, setia kepada Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki integritas yang tinggi, pribadi yang jujur dan adil. Persyaratan berikutnya adalah mempunyai keahlian yang bersangkutan dengan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sedang aktif di partai politik, tidak pernah dipidana atau pun tersangkut narkoba, bersedia tidak menduduki jabatan politik, tidak terikat perkawinan dengan anggota penyelenggara pemilu dan yang terakhir adalah bersedia bekerja full time.
Itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi apabila Anda akan bergabung menjadi anggota panwaslu. Perekrutan di tahun 2017 ini memang sedang diselenggarakan dan itu pun untuk pemilu pilkada pada tahun 2018 mendatang. Lalu untuk calon anggota panwaslu pilpres 2019 masih belum diumumkan kapan tanggal perekrutannya. Perekrutan anggota panwaslu yang sedang diselenggarakan sekarang oleh beberapa kabupaten maupun kota di seluruh tanah air karena tidak semua daerah akan melaksanakan pilkada. Hanya daerah tertentu saja yang memang sudah waktunya melaksanakan pilkada pemilihan gubernur, bupati atau walikota. Bagi yang sudah mendaftar dan mengikuti tes, harap bersabar dan berdoa semoga lolos seleksi dan diterima menjadi anggota panwaslu tingkat kabupaten/kota. Semoga informasi tentang rekrutmen calon anggota panwaslu pada artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.
0 Response to "Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu untuk Kabupaten/Kota"
Post a Comment