Aturan 24 Jam Mengajar Bagi Gurui Tak Lagi Jadi Syarat Utama Dapatkan TPG

Aturan 24 Jam Mengajar Bagi Gurui Tak Lagi Jadi Syarat Utama Dapatkan TPG

Apakah Anda sudah mendengar tentang aturan bahwa seorang guru wajib tatap muka atau mengajar selama 24 Jam sebagai syarat mendapat tunjangan profesi tak lagi berlaku? Dunia pendidikan masih geger mengenai aturan tersebut, bahkan masih sekarang masyarakat masih disibukkan mengenai aturan Full Day School. Seorang guru memang diwajibkan mengajar muridnya selama di sekolah, namun karena ada aturan mengenai 24 jam mengajar tersebut langsung menuai pro dan kontra.

Seperti kita ketahui saat ini tunjangan guru sangatlah penting terutama untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Pendanaan Pasal 17 memberi informasi mengenai tanggung jawab Pemerintah terhadap pembiayaan personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan mulai dari satuan pendidikan, formal maupun nonformal. Dari Peraturan Pemerintah tersebut sudah disebutkan mengenai tunjangan profesi guru.

Latar Belakang Aturan 24 Jam Mengajar

Tentu saja sebagai tenaga pengajar wajib memiliki profesionalisme tinggi dari kompetensi, akademik, jasmani rohani, bahkan sertifikat pendidik untuk mewujudkan cita-cita pendidikan nasional serta meningkatkan kualitas pendidikan. Maka dari itu seorang guru wajib mendapatkan penghasilan baik itu minimum yang nantinya berguna sebagai jaminan kesejahteraan sosial hingga menjadi prinsip penghargaan prestasi mereka. Oleh sebab itu pemerintah memberi aturan 24 jam mengajar agar seorang guru mendapatkan tunjangan sesuai kewajibannya.

Mengenai besarnya tunjangan guru baik non PNS ataupun PNS bisa mencapai 1,5 juta Rupiah per bulannya. Namun, untuk mendapatkan tunjangan wajib menjalankan ketentuan sesuai perundang-undangan ditambah lagi dari tunjangan guru tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga pendidik profesional wajib memperhatikan semua aspek siswanya, jadi tak heran jika pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan membuat sebuah aturan dimana seorang guru wajib bertatap mula ataupun mengajar selama 24 jam.

Sayangnya Peraturan mengenai 24 jam mengajar tersebut mendapat reaksi tak sesuai harapan. Banyak guru merasa galau karena jumlah total dari jam kerja mereka harus bertambah banyak dari 40 jam kerja ditambah lagi 24 jam tatap muka. Meskipun peraturan tersebut mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2017/2018 tetapi reaksi dari para tenaga pengajar tidak menyetujuinya. Hingga akhirnya kewajiban 24 jam tatap muka sudah tidak diberlakukan kembali.

Peraturan 24 jam tatap muka sudah beralih lebih terkondisi dimana setiap guru akan diberi jatah 40 jam kerja dalam satu Minggu yang nantinya akan dibagi lagi menjadi 5 tugas atau sering disebut 5M. Lalu apa saja yang dimaksud 5M tersebut?

1. Merencanakan Pembelajaran
Setiap tenaga pengajar wajib membuat planning mengenai bahan pembelajaran yang akan diberikan ke siswa sehingga target materi bisa tercapai. Saat ini seorang guru lebih cenderung fokus ke pembuatan administrasi sekolah ataupun mengurus tabungan, jadi dengan sistem 5M tugas seorang tenaga pengajar bisa lebih fokus ke pendidikan.

2. Melaksanakan Tatap Muka
Melakukan tatap muka ke siswa menjadi hal wajib karena memberi banyak keuntungan bagi para siswa terutama saat mengalami masalah dalam memahami materi pelajaran.

3. Menilai
Fokus tenaga pengajar setelah melaksanakan tatap muka yakni menilai dimana kewajiban 24 jam mengajar dirasa kurang efektif, sehingga proses penilaian diharapkan mampu memberi informasi mengenai kemampuan kognitif dari tiap siswa. Pada proses penilaian tentu meliputi banyak hal, sehingga setiap guru wajib memperhatikannya lebih detail.

4. Melaksanakan Bimbingan
Tidak hanya menilai saja, seorang tenaga pengajar wajib melaksanakan bimbingan terhadap semua siswanya. Membimbing setiap siswa tak hanya dari pemahaman akan pelajaran saja melainkan dari mental maupun bersikap secara benar.

5. Melaksanakan Tugas Tambahan
Seorang tenaga pengajar wajib melaksanakan tugas tambahan berupa wali kelas ataupun pembinaan pramuka, jadi seorang guru bisa memahami karakter siswanya lebih detail kemudian bisa memberi contoh seorang pengayom di sekolah.

Aturan mengenai 24 jam mengajar kini sudah diganti, sehingga setiap guru akan diwajibkan mengajar 40 jam kerja selama satu minggu. Meski aturan sebelumnya dinilai memberatkan tenaga pengajar, namun dari aturan baru tersebut sudah memberi fungsi lebih kompleks. Peran seorang guru dalam memberi ilmu kepada murid tak sebatas memberi materi di depan kelas saja, tetapi bisa memberi pemahaman mengenai banyak hal di luar kelas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan 24 Jam Mengajar Bagi Gurui Tak Lagi Jadi Syarat Utama Dapatkan TPG"

Post a Comment