Hak Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

Hak Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

Kematian merupakan salah satu bagian siklus kehidupan yang selalu datang tiba-tiba. Jika kematian menjemput, maka keluarga inti secara otomatis akan memperoleh hak warisnya. Sama halnya bagi pensiunan PNS yang meninggal dunia, hak ahli waris pensiunan PNS berhak diberikan kepada keluarga yang sudah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun sebelum membahas tentang hak waris, perlu diketahui dahulu bahwa ada dua kategori dalam hak waris ini, yaitu hak waris bagi PNS yang wafat dan tewas.

Seorang PNS dikatakan wafat jika dia meninggal di luar ikatan dinas, bisa karena sakit yang tidak karena disebabkan tugas kedinasannya atau kecelakaan saat di luar jam dinas. Sedangkan PNS dikategorikan dalam tewas jika meninggal dalam keadaan sakit karena tugas kedinasannya atau kecelakaan saat sedang dinas. Keduanya akan berimbas pada persyaratan serta besarnya hak waris yang diterima oleh ahli warisnya. Untuk kali ini yang akan dibahas adalah mengenai hak ahli waris pensiunan PNS yang meninggal karena wafat.

Macam Hak Ahli Waris Pensiunan PNS

Berdasarkan peraturan yang berlaku, maka ada beberapa macam hak waris yang bisa didapatkan oleh keluarga pensiunan PNS yang meninggal dunia tersebut. Besarnya dana tentu berbeda-beda, terkait dengan golongan serta penyebab kematiannya.

1. Asuransi Kematian
Besarnya asuransi kematian ini berbeda-beda. Jika pensiunan PNS tersebut yang wafat, maka ahli warisnya berhak mendapatkan asuransi kematian sebesar dua kali penghasilan terakhir. Sedangkan jika yang meninggal adalah suami atau istri pensiunan, besarannya adalah satu setengah kali gaji terakhir dan jika anak dari pensiunan tersebut yang meninggal maka besarnya asuransi adalah setengah dari penghasilan terkahir.

2. Pensiun Janda/Duda
Setelah menerima pensiun terusan, maka janda atau duda dari pensiunan PNS berhak menerima hak ahli waris pensiunan PNS dengan sebutan pensiun janda atau duda sebesar tiga puluh enam persen dari dasar pensiun. Catatan untuk pensiunan PNS yang memiliki istri, yang mempunyai hak sama atas penerimaan dana pensiun, yang tidak hanya satu orang, maka jumlah tiga puluh enam persen tersebut dibagi rata antar istri-istri tersebut.

3. Pensiun Terusan
Pensiun terusan merupakan gaji yang dibayarkan selama empat bulan berturut-turut kepada ahli waris terhitung bulan berikutnya selepas pensiunan PNS tersebut meninggal dunia, yaitu sebelum ahli waris mendapatkan pensiunan duda/janda/yatim/piatu.

4. Uang Duka Wafat
Besarnya Uang Duka Wafat adalah tiga kali penghasilan, tanpa potongan, di bulan terakhir sebelum pensiunan tersebut meninggal dunia. Uang duka akan diberikan kepada suami atau istri yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak lagi memiliki suami atau istri maka diteruskan kepada anak-anaknya. Jika yang bersangkutan tidak meninggalkan suami, istri maupun anak, maka uang duka wafat diberikan kepada orang tuanya atau kepada ahli waris yang ditunjuk sebagai penerima hak ahli waris pensiunan PNS.

5. Pensiun Yatim Piatu
Jika pensiunan meninggal dengan meninggalkan istri dan anak, maka keduanya berhak mendapatkan bagian dalam hak ahli waris pensiunan PNS. Tapi, seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat 4 UU 11/1969, jika pensiunan PNS tersebut saat meninggal dunia tidak mempunyai istri yang mendampinginya namun memiliki anak yang sah dari perkawinannya, maka bagian pensiun janda akan diterima oleh anak yang bersangkutan. Ada pun syarat yang berlaku adalah anak tersebut masih berusia di bawah dua puluh lima tahun, atau anak tersebut belum menikah atau belum pernah menikah, atau anak tersebut belum mandiri secara finansial atau belum berpenghasilan sendiri.

Seperti yang tertuang di pasal 22 ayat 1, dalam peraturan tersebut di atas, maka anak penerima pensiun janda/duda yang hendak mengajukan pencairan dana pensiun tersebut harus menyertakan beberapa dokumen sebagai persyaratan umum.

  • Keterangan kematian atau kopiannya yang telah disahkan oleh pihak berwenang.
  • Surat keterangan pernyataan bahwa anak/anak-anak tersebut tidak pernah kawin dan belum mandiri secara finansial yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  • Surat kelahiran atau daftar silsilah keluarga yang disahkan oleh pihak yang berwenang. Di dalamnya memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan.
  • Surat keputusan penetapan gaji pokok dan pangkat terakhir pensiunan PNS terkait.

Untuk kasus seorang PNS yang meninggal dunia namun hanya memiliki seorang istri dengan anak angkat, maka berlaku ketentuan lain sebagai penerima hak waris pensiunan PNS. Istri tersebut memiliki hak guna memperoleh pensiun janda. Sedangkan anak angkatnya tidak dapat menerima hak sebagai penerima pensiun yatim. Namun, anak tersebut akan menerima bagian dari pensiun janda dengan catatan istri dari PNS tersebut sudah meninggal atau tidak ada lagi. Sedangkan syarat umum bagi anak angkat penerima hak waris tersebut sama dengan syarat di atas mengenai syarat anak penerima pensiun yatim piatu.

Namun jika ditilik dari hukum waris islam, istri PNS yang meninggal dunia tersebut memiliki hak atas pensiun janda. Karena tidak memiliki anak kandung, maka besarnya dana pensiun adalah hanya seperempat bagian. Jadi, jika dalam hukum islam, sebenarnya anak angkat mempunyai hak waris atas harta dari orang tua angkatnya, termasuk dana pensiun. Namun, adalah hak dari orang tua untuk tetap membagikan harta warisan kepada anak angkatnya tersebut. Aturan pembagiannya adalah hanya sebesar sepertiga harta peninggalan dari orang tua angkatnya. Demikianlah pembahasan singkat mengenai beberapa contoh kasus hak ahli waris pensiunan PNS yang masuk dalam kategori wafat. Semoga dapat menambah pengetahuan dan membantu Anda yang sedang membutuhkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia"

Post a Comment