Seputar SBM 2017 Standar Biaya Masukan PNS
Pernahkah Anda mendengar istilah SBM? SBM merupakan akronim dari Standar Biaya Masukan. Istilah ini digunakan untuk menentukan dan mengatur pemberian biaya untuk para PNS. Jadi, SBM 2017 bisa diartikan sebagai standar biaya masukan untuk PNS pada tahun 2017. Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh segala hal yang berkaitan dengan istilah ini, Anda bisa menyimak informasi yang akan disajikan berikut ini.
Beberapa Aspek Penting Dalam SBM 2017
Beberapa waktu terakhir, banyak pegawai negeri sipil di berbagai daerah di Indonesia yang harap-harap cemas menantikan keputusan dari Kementrian Keuangan terkait biaya masukan untuk PNS. Pada akhirnya, pada 31 Maret 2017 keluarlah PMK No.49/PMK.02/2017 oleh Kementrian Keuangan. Pada peraturan mengenai SBM 2017 dan beberapa tahun ke depan tersebut, diaturlah beberapa hal seperti harga satuan, tarif, dan indeks untuk menentukan biaya komponen keluaran. Biaya tersebut nantinya digunakan ketika lembaga atau kementrian negara menyusun rencana kerja dan anggaran untuk periode atau tahun anggaran 2018. Dengan adanya standar tersebut, pihak-pihak terkait memiliki estimasi atau batas tertinggi yang tidak boleh dilanggar ketika menyusun anggaran.
Selain itu, ada satu hal yang bisa digaris bawahi dari SBM 2017 atau lebih tepatnya SBM 2018 ini. Hal yang dimaksud adalah dinaikkannya biaya makan untuk pegawai berstatus ASN. Berapakah besaran dari kenaikan tersebut? Semua golongan mendapatkan kenaikan sebesar Rp 5.000. Angka ini juga diberlakukan untuk tunjangan makan ketika lembur. Walaupun pemerintah belum mengeluarkan perangkat peraturan yang bisa dijadikan landasan untuk menentukan standar uang makan pada 2017, namun sebenarnya hal ini sudah lama direncanakan oleh pemerintah. Apabila dikalkulasi, pada 2017 golongan I dan II ASN mendapatkan uang makan Rp 30.000 dan uang makan lembur Rp 13.000 (gol. I) dan Rp 17.000 (gol. II). Sementara itu, untuk golongan III akan diberikan uang makan Rp 32.000 dan uang makan lembur Rp 20.000. Untuk ASN golongan IV, mereka akan mendapatkan uang makan Rp 36.000 dan uang makan lembur Rp 25.000.
Ada ketentuan khusus pula mengenai pemberian uang makan yang harus Anda ketahui. Uang makan ASN nantinya diberikan sesuai dengan jumlah hari ia bekerja. Jadi, jika ia bekerja 5 hari, uang makan yang didapatkan adalah pada 5 hari kerja tersebut. Sementara itu, untuk uang makan lembur, biaya akan diberikan apabila ASN lembut setidaknya 2 jam berturut-turut. Pemberian uang makan lembur maksimal 1 kali sehari.
Apabila menengok kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49/PMK.02/2017 yang mengatur SBM untuk tahun anggaran 2018, terdapat beberapa poin pemahaman yang bisa dirangkum. Dibandingkan SBM 2017, ada beberapa komponen yang berubah untuk SBM di tahun mendatang. Perubahan tersebut meliputi:
- Kenaikan uang makan untuk PNS atau ASN pada 2018 sebagaimana yang sedikit disinggung di atas.
- Honorarium komite penilai dan/atau reviewer proposal dan keluaran penelitian memiliki standar biaya baru. Informasi tersebut dicantumkan pada lampiran I PMK terbaru.
- Terdapat kenaikan uang makan saat lembur untuk ASN di TA 2018
- Adanya penambahan standar biaya baru untuk Honorarium penulisan butir soal tingkat nasional pada Lampiran I.
- Terdapat beberapa perubahan besar pada satuan biaya untuk
- Sewa kendaraan
- Rapat atau pertemuan di luar kantor
- Pengadaan pakaian dinas, dan
- Penginapan perjalanan dinas dalam negeri
- Terdapat kenaikan honorarium beberapa pekerja seperti pramubhakti, pengemudi, satpam, dan petugas kebersihan.
Dari peraturan kementrian keuangan tersebut juga bisa disimpulkan bahwa pada periode 2017 tidak terdapat kenaikan honorarium. Walaupun demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memperoleh kenaikan, pada intinya kenaikan uang makan reguler dan lembur hanya ditunda. Nantinya, pada TA 2018 kenaikan sebesar Rp 5.000 baru didapatkan.
Itulah sedikit informasi mengenai SBM 2017 dan tahun anggaran mendatang yang bisa menambah pengetahuan Anda. Apabila membutuhkan informasi yang lebih spesifik terkait PNS di bidang lain seperti pengelola keuangan, tenaga akademik, dan sebagainya, Anda bisa membaca dan menyimak setiap lampiran dari peraturan terbaru mengenai SBM yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
0 Response to "Seputar SBM 2017 Standar Biaya Masukan PNS"
Post a Comment