Benarkah Uang Pensiun PNS Tidak Lagi Dibayar Tiap Bulan?

Benarkah Uang Pensiun PNS Tidak Lagi Dibayar Tiap Bulan?

Di tahun 2017 ini, banyak kebijakan-kebijakan tentang pemerintahan yang mengalami perubahan. Salah satunya adalah mengenai uang pensiun pns. Saat ini tengah beredar kabar bahwa uang tunjangan pensiun untuk PNS tidak akan dibayarkan per bulan seperti biasanya. Benarkan hal tersebut?

Sekedar informasi, sekarang ini pemerintah Presiden Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi tengah memperdalam aturan mengenai pembayaran uang pensiunan para Pegawai Negeri Sipil di awal. Yang artinya adalah para PNS yang sudah pensiun tidak lagi diberi jatah pensiun per bulan. Adanya aturan ini diberi tanggapan langsung oleh Tri Lestari selaku Direktur Keuangan PT Taspen (Persero). Dimana ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemerintah merealisasikan wacana tersebut. Taspen adalah perusahaan BUMN yang bergelut di bidang asuransi tabungan untuk hari tua serta dana pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil. Tri berpendapat bahwa skema pembayaran dana pensiun di awal atau fully funded dengan sekali pembayaran sangat bagus untuk keuangan negara. Karena jika dilihat dari sisi pemerintah, keuntungan yang bisa didapat adalah pemerintah bisa mengukur anggaran pensiun untuk para abdi negara. Hal ini juga tidak merugikan PNS, karena mereka akan tetap sejahtera. Hanya saja harus memikirkan kepentingan dan menjaga daya belinya.

Tri juga menjelaskan bahwa pembayaran dana pensiun untuk para PNS sekaligus atau diawal pada kenyataannya memang sudah banyak diaplikasikan oleh berbagai negara seperti Jerman, Malaysia, dan Korea. Ia menambahkan bahwa uang pensiun pns yang dibayarkan diawal sangatlah membantu PNS. Hanya saja, pihaknya masih harus menunggu adanya arahan dari pemerintah terkait dengan hal tersebut.

Berita mengenai adanya perubahan pembayaran uang pensiun pns yang biasanya dibayar per bulan kemudian diubah sekaligus memang tengah ramai dibicarakan. Pembayaran dana pensiun untuk para PNS tersebut mencapai Rp1,5 Milyar tergantung dari golongan yang berlaku terhitung sejak tahun 2017. Apabila aturan ini memang benar-benar akan berlaku, maka para PNS diharap bisa menginvestasikan atau mengelola dana tersebut siapa tidak habis sia-sia dan bisa dijadikan sebagai bekal untuk hari tua. Terkait dengan penerapan Undang-undang mengenai ASN atau Aparatur Sipil Negara, pada kenyataannya memang memberikan dampak yang cukup signifikan pada berbagai bidang. Salah satu diantaranya adalah Pola Diklat untuk Prajabatan CPNS. Dimana terjadi perubahan nama dari PNS menjadi ASN. Secara otomatis, nama gaji pensiun yang diubah menjadi pesangon.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka para pegawai negeri per 1 April 2015 tidak bisa lagi bekerja sesuka hati. Karena statusnya akan berubah dari PNS menjadi ASN. Tak hanya berubah status, pola uang pensiun pns juga akan berubah. Jika awalnya dana ini dibayarkan per bulan maka sesuai dengan adanya wacana terbaru akan diubah seperti sistem pesangon.

Meskipun masih wacana, saat ini sudah beredar daftar pesangon pensiun untuk PNS terhitung mulai tahun 2017. Adanya kebijakan memang sangat erat kaitannya dengan Permenkeu No 50/PMK 010/2012 mengenai Perubahan Ketiga dari Peraturan Menteri Keuangan No 343/KMK/1998 terkait dengan Iuran serta Manfaat Pensiun yang telah ditetapkan sejak 3 April 2012 lalu. Saat mencapai usia pensiun, maka ASN atau PNS akan memperoleh pesangon berdasarkan golongannya ketika masih bekerja. Berdasarkan wacana tersebut, PNS dengan golongan I dan II akan mendapatkan  pesangon dengan jumlah Rp 500 juta, PNS golongan III sebesar Rp 1 miliar dan PNS golongan IV sebesar Rp 1,5 miliar.

Yuliana Setiawati selaku Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional atau BKN mengatakan bahwa mulai dari tahun 2017, dana pensiun tidak lagi dibayar melalui APBN. Tak hanya itu, sistem pembayaran jaminan hari tua dan pensiun PNS dan Polri akan diubah dari yang sebelumnya 'As Pay You Go' dengan dana APBN menjadi 'Fully Funded' dengan dana pemerintah sebagai pemberi kerja. Yuliana berpendapat bahwa sistem tersebut sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS serta TNI/Polri. Sistem uang pensiun pns yang dibayarkan sekaligus ini juga bertujuan untuk lebih menata lagi sistem penggajian baru untuk para PNS serta TN/Polri yang sampai saat ini masih aktif.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Benarkah Uang Pensiun PNS Tidak Lagi Dibayar Tiap Bulan?"

Post a Comment