Gagal Paham, Ini Dia Perbedaan PPPK dengan Honorer

Gagal Paham, Ini Dia Perbedaan PPPK dengan Honorer

Banyak masyarakat yang belum memahami Perbedaan PPK dengan Honorer. Kebanyakan dari mereka masih beranggapan bahwa honorer adalah PPPK. Oleh karena itu, dibutuhkan penjelasan dan pencerahan terkait hal tersebut agar masyarakat tidak lagi salah persepsi.

Seperti yang diketahui, dalam peraturan perundang-undangan tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara ditetapkan bahwa pegawai pemerintah di dalamnya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  Tapi sampai dengan saat ini, masih belum ada kualifikasi dan kriteria yang jelas tentang P3K. Dalam hal ini, Puskalitpeg atau Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian BKN diketahui sedang melakukan berbagai riset pada sejumlah daerah untuk mendapatkan rumusan batasan mengenai Pegawai Pemerintah yang ditetapkan melalui perjanjian kerja atau P3K.

Riset yang dilakukan oleh Puskalitpeg BKN memberikan gambaran yang cukup signifikan terkait dengan Perbedaan PPK dengan Honorer. Pasalnya riset ini dilakukan menggunakan  kegiatan FGD atau Focus Group Discussion. Hasil dari riset Puskalitpeg BKN tersebut nantinya akan dijadikan sebagai rekomendasi dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang PPPK. Sekedar informasi, Puskalitpeg menggelar riset Focus Group Discussion dengan para SKPD atau Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang ada dalam naungan Pemerintah Kota Makassar.

Dalam pelaksanaan FGD, Pemkot Makassar menghadirkan perwakilan dari 8 Satuan Kerja Pemerintah Daerah. Selain itu, hadir pula Mokhamad Syuhadhak selaku Direktur Kompensasi ASN dari Badan Kepegawaian Negara sebagai pembicara. Syuhadhak dalam kegiatan riset ini menjelaskan bahwa semua masukan yang diberikan atau disampaikan oleh para perwakilan SKPD nantinya akan dijadikan sebagai pertimbangan untuk menyusun RPP terkait P3K.

Iwan Hermanto selaku Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar yang turut memberikan sambutan dalam acara resmi ini juga mengatakan bahwa jangan sampai ada persepsi yang menyatakan bahwa P3K adalah profesi atau jabatan yang digunakan untuk menampung para tenaga honorer yang dinyatakan belum lolos menjadi pegawai negeri sipil. Dia menegaskan bahwa P3K bukanlah tenaga honorer dan keduanya adalah hal yang berbeda. P3K diperuntukkan untuk tenaga-tenaga yang mempunyai kapabilitas khusus dalam melaksanakan pekerjaan yang selama ini tidak bisa dihandel oleh para Pegawai Negeri Sipil. Jadi, ada kemungkinan jika tenaga honorer masuk menjadi P3K. Hanya saja dengan catatan bahwa tenaga honorer tersebut memang memiliki keahlian yang tidak bisa ditangani oleh para PNS.

Dari pernyataan Iwan tersebut tentu terlihat jelas Perbedaan PPK dengan Honorer bukan? Saat ini, BKN yang diberikan kepercayaan oleh pemerintah sebagai instansi Pembina Manajemen Kepegawaian di tanah air diketahui tengah bekerja keras untuk menyusun turunan hasil dari Undang-undang ASN berbentuk RPP atau rancangan Peraturan Pemerintah. RPP yang telah disusun oleh BKN tersebut nantinya akan dibahas kembali bersama dengan instansi terkait hingga akhirnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan Undang-Undang.

Perbedaan PPK dengan Honorer sebenarnya sudah tertuang dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja atau PPPK yang diatur di dalam perundang-undangan bukanlah tenaga honorer yang dikemas dalam versi baru. Karena pada dasarnya, pemerintah sudah melarang adanya pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2005.

Sama halnya dengan para tenaga honorer K2 atau kategori 2 yang tidak berhasil lulus tes, bukan berarti mereka bisa menjadi P3K. Karena dalam Undang-undang ASN, P3K adalah pegawai profesional. Hal ini ditegaskan oleh Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB yang ditemui media di Jakarta pada Rabu (07/01).

Setiawan juga menjelaskan bahwa untuk bisa menjadi P3K, sama dengan menjadi CPNS. Dimana pendaftarannya harus melalui pengusulan serta penetapan formasi yang resmi dengan kinerja yang terukur. Tak hanya itu, P3K juga memperoleh tunjangan sosial, kesejahteraan dan remunerasi serupa dengan PNS. Oleh karena itu, dalam hal ini setiap instansi harus mengusulkan dengan resmi kebutuhan, formasi dan kualifikasinya. Tentu saja, untuk menjadi P3K harus melalui serangkaian tes layaknya CPNS. Dari penjelasan tersebut, tentunya Anda sekarang sudah bisa memahami Perbedaan PPK dengan Honorer bukan?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gagal Paham, Ini Dia Perbedaan PPPK dengan Honorer"

Post a Comment