Benarkah Dana Sertifikasi Hangus Setelah Bolos 3 Hari Berturut-turut?
Seperti aturan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, aturan mengenai sertifikasi guru juga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh orang yang terlibat dalam aturan ini, khususnya guru. Hal ini tidak lain dan tidak bukan dikarenakan adanya konsekuensi yang harus diterima oleh guru tersebut ketika aturan dilanggar. Salah satunya adalah mengenai dana sertifikasi hangus setelah bolos 3 hari berturut-turut yang diterapkan oleh pemerintah kota Bekasi, Jawa Barat. Bagaimana detailnya? Berikut ini uraiannya untuk Anda.
Pembicaraan mengenai dana sertifikasi hangus setelah bolos 3 hari berturut-turut ini diawali dengan tidak segera cairnya tunjangan sertifikasi mengajar yang seharusnya diterima oleh sekitar 4.546 orang guru di Bekasi. Menurut keterangan dari salah seorang guru sekolah dasar Negeri Duren Jaya 3, Bekasi Timur, dana yang seharusnya dicairkan pada bulan April oleh pemerintah diinformasikan akan cair pada bulan Mei. Dari keterangan ini, bisa didapatkan bahwa pencairan dana sertifikasi terlambat 1 bulan. Narasumber juga menambahkan bahwa walaupun diinfokan dana turun pada bulan Mei, nyatanya dana dari Kemendikbud yang seharusnya turun setiap 3 bulan sekali melalui pemerintah kota Bekasi ini hingga Mei pun belum juga turun ke tangan para guru.
Terkait hal ini, Rudi Sabarudin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menjelaskan dan membantah bahwa lembaganya yang memperlambat pencairan dana tersebut. Beluai menerangkan bahwa surat keputusan (SK) dari Kementerian saja juga terlambat sampai dan diterima lembaganya sementara uang yang akan dicairkan telah ada beberapa minggu sebelumnya. Selain itu, Rudi juga menjelaskan dengan menerima SK tersebut, lembaganya tidak lantas memberi pencairan dana melainkan harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap guru-guru yang berhak menerima dana tunjangan tersebut. Proses ini diperlukan untuk menghindari masalah apabila ada guru yang seharusnya mendapatkan tunjangan tidak penuh justru mendapatkan dana tunjangan secara penuh. Disinilah verifikasi dana sertifikasi hangus setelah bolos 3 hari berturut-turut dapat diketahui.
Seperti yang dicontohkan oleh Rudi, dana sertifikasi hangus setelah bolos 3 hari berturut-turut dilakukan oleh guru terkait. Jika guru terkait bolos 3 hari berturut-turut tanpa ada keterangan di bulan pertama namun pada bulan berikutnya ia tidak melakukan alpha sama sekali, maka tunjangan gaji sertifikasi yang ia terima adalah 2 bulan tunjangan sertifikasi. Bisa dibayangkan dari sekian ribu guru, beberapa petugas harus mengecek satu per satu. Jadi, tidak heran jika waktu yang dibutuhkan sangat lama. Lembaganya juga harus melakukan pertanggungjawaban terhadap penyaluran dana tunjangan sehingga Rudi pun menambahkan bahkan petugas harus lembur beberapa waktu untuk melakukan verifikasi tersebut. Dengan begitu, semua aspek akan jelas dan transparan.
Secara spesifik, proses verifikasi dilakukan dengan melakukan pengecekan pada seluruh daftar hadir guru yang bersertifikasi ke seluruh sekolah negeri di kota terkait, dalam hal ini adalah kota Bekasi. Dari proses ini didapatkan bahwa terdapat sekitar 4.546 orang guru bersertifikasi yang tunjangan dana sertifikasinya harus dilakukan melalui pemerintah setempat. Angka jumlah guru tersebut tidak didapatkan dari sumber yang asal-asalan. Jumlah guru bersertifikasi di atas merupakan para guru yang berasal dari berbagai lapisan sekolah yang ada di Bekasi, yaitu 11 sekolah menengah kejuruan (SMK), 18 sekolah menengah atas (SMA) negeri, dan 41 sekolah menengah pertama (SMP) negeri.
Kemudian, hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kota Bekasi tersebut merupakan salah satu bukti data yang selanjutnya harus diserahkan ke Badan Pengelolaan, keuangan, serta Aset Daerah untuk mendapatkan rekomendasi dana yang akan cair, yaitu sekitar 47,4 miliar rupiah. Saat segala prosesnya beres, dana tunjangan sertifikasi yang diperuntukkan para guru pun dapat dilihat pada rekening masing-masing guru.
Jadi bisa disimpulkan bahwa tunjangan sertifikasi untuk para guru khususnya di wilayah kota Bekasi harus melalui beberapa lembaga pendidikan agar sampai ke rekening guru yang berjumlah sekitar 4.546 jiwa tersebut. Setiap lembaga pun masih harus melakukan beberapa pekerjaan terkait pencairan tersebut, sehingga waktu yang dibutuhkan lama dan tidak jarang sering terlambat. Lama proses tersebut juga karena aturan tentang dana sertifikasi hangus setelah bolos 3 hari berturut-turut sehingga tidak semua guru mendapatkan tunjangan penuh. Jadi, bagaimana menurut Anda tentang hal ini?
0 Response to "Benarkah Dana Sertifikasi Hangus Setelah Bolos 3 Hari Berturut-turut?"
Post a Comment