Pendaftaran Online POLTEKIP dan POLTEKIM 2017/2018

Pendaftaran Online POLTEKIP dan POLTEKIM 2017/2018

Indonesia banyak memiliki sekolah ikatan dinas yang bisa dipilih. Salah satunya yang sedang membuka pendaftaran calon taruna baru adalah POLTEKIP. Sekolah tersebut merupakan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan telah bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan HAM. Jadi, bagi siswa lulusan SMA yang akan mendaftar ke sekolah tersebut nantinya sudah memiliki ikatan dinas dengan Kemenhukam. Selain Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, ada juga POLTEKIM atau Politeknik Imigrasi yang membuka pendaftaran peserta didik baru.

POLTEKIP dan POLTEKIM sedang mencari calon siswa lulusan SMA atau sederajat sebagai peserta didik baru. Bagi yang berminat harap mengetahui persyaratannya terlebih dahulu dan kemudian mengikuti prosedur seleksi hingga akhir.

Persyaratan Pendaftaran

Siswa atau siswi lulusan SMA/sederajat yang ingin mendaftarkan ke POLTEKIP dan POLTEKIM tahun 2017, ada beberapa persyaratan yang bisa dilihat. Apa sajakah persyaratan tersebut?

Lulusan SMA atau sederajat yang memiliki nilai rata-rata 7,0. Ada juga mata pelajaran khusus yakni nilai mata pelajaran pada Bahasa Inggris setidaknya harus 7,0. Bagi putra/putri yang berasal dari Papua dan Papua Barat, nilai rata-rata ijazah harus 6,0 dan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris 6,0. Syarat berikutnya  warga negara Indonesia, pria atau wanita, tinggi badan 165 cm untuk laki-laki dan 158 cm untuk perempuan. Memiliki berat badan yang ideal, pengukuran tinggi badan dan berat badan dilakukan pada saat verifikasi dokumen asli.

Usia pelamar POLTEKIP dan POLTEKIM wajib 17 tahun dan tidak melebihi usia maksimal yakni 22 tahun pada saat pendaftaran dibuka. Usia dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan lahir atau akta kelahiran, serta  tidak memiliki tato atau bekas tindik bagi peserta laki-laki. Kecuali jika itu merupakan ketentuan adat atau agama. Khusus untuk pelamar wanita tidak boleh memiliki tato dan hanya mempunyai bekas tindik di telinga. Memiliki badan sehat, tidak cacat mental maupun fisik. Bebas dari HIV/AIDS, bebas dari narkoba, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak berkacamata atau memakai softlens. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis atau UPT Permasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Indonesia.

Syarat penting lainnya yaitu belum pernah menikah dan dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan. Kemudian pelamar sanggup untuk tidak akan menikah selama bersekolah di POLTEKIM dan POLTEKIP. Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan perusahaan atau pun instansi lainnya.

Tidak pernah drop out atau putus studi dari POLTEKIM dan POLTEKIP atau pun sekolah ikatan dinas lainnya. Mengisi formulir dan membuat surat pernyataan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung  lainnya apabila sudah dinyatakan lulus sebagai calon terdidik dari sekolah ikatan dinas tersebut.

Khusus peserta yang berstatus PNS dari Kementrian Hukum dan HAM harus memenuhi syarat seperti, umur siswa/siswi maksimal 25 tahun dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akte kelahiran, ada persetujuan untuk mengikuti studi ikatan dinas yang dilengkapi surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi atau pun kepala kantor wilayah. Golongan atau pangkat yang diijinkan setinggi-tingginya harus pengatur muda tk 1 atau golongan IIb.

Pelamar tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala satuan kerja. Peserta hanya boleh mendaftar 1 program studi yang disesuaikan dengan formasi PNS.

Syarat-syarat di atas wajib untuk diikuti sebagai kriteria pelamar yang akan mendaftarkan diri ke POLTEKIP dan POLTEKIM tahun 2017.

Cara Pendaftaran Peserta Didik POLTEKIP dan POLTEKIM

Karena ini merupakan sekolah ikatan dinas, maka ada tata cara pendaftaran yang harus diikuti sebagai prosedur penerimaan calon siswa baru. Apabila tata cara pendaftaran tidak diikuti dengan baik, bisa jadi Anda akan dianggap gugur.
  1. Peserta wajib mendaftarkan diri secara online dengan memasuki website www.panselnas.id guna memperoleh ID username dan password. Pendaftaran hanya bisa dilakukan jika tanggal pendaftaran sudah resmi dibuka.  Selanjutnya peserta harus mencetak bukti pendaftaran tersebut.
  2. Bagi peserta yang sudah berstatus sebagai PNS harap mendaftarkan diri melalui laman catar.kemenkumham.go.id supaya memperoleh ID username dan password.
  3. Untuk peserta yang sudah memiliki ID tersebut selanjutnya mendaftarkan diri lagi ke tahap berikutnya dengan masuk ke laman catar.kemenhukam.go.id . Peserta diwajibkan untuk mengunggah dokumen atau berkas lamaran kemudian wajib mencetak bukti pendaftaran yang kedua.
  4. Berkas lamaran yang wajib diunggah oleh para peserta calon siswa/siswi POLTEKIP dan POLTEKIM adalah sebagai berikut;
    • Kartu Tanda Penduduk asli yang sebelumnya di scan terlebih dahulu.
    • Ijazah atau STTB asli.
    • Surat lamaran yang ditanda tangani dan bermaterai 6000 rupiah untuk Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berada di Jakarta. Surat lamaran ditulis menggunakan tinta berwarna hitam. Bagi yang ingin mengetahui format penulisan surat lamaran bisa diunduh melalui catar.kemenkumham.go.id
    • Nilai rapot semester akhir yang asli.
    • Daftar transkrip nilai terakhir yang asli.
    • Akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang asli dari catatan sipil.
    • Surat rekaman catatan dari kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.
    • Surat keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak memiliki buta warna dan tidak tuli dari rumah sakit milik pemerintah.
    • Surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa domisili peserta yang menyatakan jika belum pernah menikah.
    • Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang warna biru untuk pelamar POLTEKIM dan warna merah untuk POLTEKIP.
    • Bagi pelamar dari lulusan SMA atau sederajat tahun ini, syarat untuk melampirkan ijazah dan transkrip nilai dapat diganti dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa telah mengikuti ujian nasional yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah asal.
    • Tanda bukti pendaftaran (cetak print) pada pendaftaran tahap 1 dan 2 dari PANSELNAS.
    • Khusus peserta didik status PNS Kemenhukam wajib melampirkan beberapa persyaratan seperti;
      1. Surat keterangan bahwa tidak menjalani proses pemeriksaan hukuman indisipliner dari unit satuan kerja.
      2. Menyertakan surat persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi atau kepala kantor wilayah.
      3. Mengunggah Surat Keputusan CPNS, Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS dan SK pangkat terakhir di laman simpeg.kemenkumham.go.id.
    • Surat pernyataan dari pelamar yang menyatakan sanggup untuk mengikuti semua aturan di sekolah ikatan dinas, bersedia ditempatkan di satuan unit di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan. Bersedia mengganti seluruh biaya pendidikan selama di POLTEKIP dan POLTEKIM apabila mengundurkan diri. Peserta sanggup untuk tidak melakukan pernikahan menempuh pendidikan dan tidak sedang terikat dinas dengan instansi atau perusahaan lain. Surat pernyataan ditulis menggunakan tinta hitam dan ditandatangani serta bermaterai Rp 6000. Contoh penulisan surat pernyataan bisa diunduh di laman catar.kemenkumham.go.id.

Sistem Seleksi

Sistem seleksi pada sekolah ikatan dinas tersebut menggunakan sistem gugur. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para peserta. Tahap pertama adalah seleksi administrasi seperti verifikasi dokumen. Tahap kedua ada seleksi kompetensi dasar atau TKD, tahap ketiga adalah seleksi kompetensi bidang atau TKB. Pada TKB nanti akan ada pemeriksaan tes kesehatan, tes kesamaptaan, wawancara dan ujian tulis psikotest serta ujian untuk pengamatan fisik serta ketrampilan.

Formasi Peserta dan Kelulusan

Formasi peserta didik untuk siswa POLTEKIP adalah 250 orang dengan rincian 200 orang peserta laki-laki dan 50 orang peserta perempuan. Kemudian untuk calon peserta POLTEKIM adalah 250 orang dengan rincian 220 untuk peserta laki-laki dan 30 untuk peserta perempuan.

Pendidikan di politeknik tersebut merupakan pendidikan DIV dan para lulusannya nanti setara dengan lulusan strata satu atau S1. Pendidikan yang akan ditempuh pada sekolah kedinasan tersebut adalah 4 tahun dan nanti akan ditempatkan di bidang atau bagian penelaah status warga binaan pemasyarakatan atau bekerja menjadi pembimbing kemasyarakatan.

Politeknik Imigrasi atau POLTEKIM juga merupakan sekolah kedinasan tingkat DIV atau setara dengan S1 yakni menempuh pendidikan selama 4 tahun. Setelah lulus, siswa POLTEKIM akan ditempatkan di jabatan penelaah keimigrasian atau bekerja sebagai analisis keimigrasian.

Untuk jumlah formasi atau jumlah siswa dari PNS Kemenhukam paling banyak adalah masing-masing 10 orang untuk POLTEKIM dan Politeknik Ilmu Kemasyarakatan. Pendaftaran dan seluruh seleksi tidak dipungut biaya sepeser pun dan semua ujian atau tes dilakukan di Jakarta. Peserta yang tidak hadir mengikuti ujian dengan alasan apapun akan dianggap gugur. Harap dijadikan perhatian, bagi peserta yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti pendidikan di POLTEKIM dan POLTEKIP tidak disediakan asrama atau mess.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendaftaran Online POLTEKIP dan POLTEKIM 2017/2018"

Post a Comment