Dana BOS untuk Gaji Guru

Dana BOS untuk Gaji Guru

Salah satu status tenaga pengajar atau guru di Indonesia adalah guru honorer. Guru honorer ini memiliki status tidak tetap dalam profesinya sehingga gaji yang diterimanya berbeda dengan gaji guru PNS. Guru honorer dapat mengabdi di sekolah negeri maupun swasta mulai dari SD, SMP, SMA, dan lainnya. Jumlah guru honorer di SMP seluruh Indonesia sendiri dari tahun ke tahun kemungkinan terus bertambah walaupun pemerintah telah membuat berbagai program serta memberlakukan berbagai kebijakan. Jumlah guru honorer yang tetap banyak ini ditunjukkan dalam laporan penggunaan dana dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS) dimana dana bos untuk gaji guru honorer mendominasi penggunaan dana yang diberikan oleh pemerintah.

Salah satu contohnya adalah di beberapa provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di provinsi yang memiliki banyak sekolah-sekolah dari berbagai tingkat ini, sebagian besar dana BOS yang diberikan kepada sekolah dan instansi sejenisnya digunakan untuk membayar para guru honorer di sekolah terkait. Nominal dana bos untuk gaji guru tersebut pun tidak main banyaknya. Dari sekitar 51 SMP di provinsi Jawa Timur yang telah melaporkan penggunaan dana BOS, dari keseluruhannya dana yang dihabiskan untuk membayar dan membiayai guru honorer di triwulan I sekitar 659,3 juta rupiah. Angka rupiah yang fantastis tersebut bahkan mengalahkan dana alokasi yang diperuntukkan untuk memfasilitasi pengembangan profesi guru yang nominalnya hanya sekitar 116,8 juta rupiah. Dari kedua nominal di atas ada rentang sekitar 400 juta rupiah. Lebih mengagetkannya lagi, bahkan dana untuk pengembangan perpustakaan hanya berkisar 67,6 juta rupiah. Dibandingkan dengan nominal yang dihabiskan untuk perpustakaan, nominal untuk gaji guru honorer sangat jauh tingginya.

Kondisi yang tidak jauh berbeda ketika membahas dana bos untuk gaji guru juga terjadi di Jawa Tengah. Di provinsi ini, dari sekian banyak sekolah yang mendapatkan alokasi BOS hanya sekitar 21 sekolah yang telah memberikan laporan penggunaan dana BOS. Berdasarkan data yang didapatkan dari ke-dua puluh satu sekolah tersebut, rata-rata sekolah menghabiskan dana BOS sekumlah 319,7 juta rupiah. Walaupun jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan yang ada di Jawa Timur, namun ketika dibandingkan dengan penggunaan untuk kepentingan lain seperti Pengembangan profesi dan perawatan untu sekolah, nominal untuk gaji honorer masih jauh lebih banyak. Pengembangan profesi guru di Jawa Tengah hanya memerlukan sekitar 50,5 juta rupiah. Sementara itu, biaya perawatan untuk sekolah hanya menghabiskan sekitar 131,4 juta rupiah.

Dari kedua contoh laporan di kedua provinsi tersebut, bisa dilihat bahwa pada dasarnya penggunaan dana untuk pekerja honorer di berbagai lembaga pendidikan bisa dipengaruhi oleh besar kecilnya biaya hidup di provinsi tersebut. Faktor lainnya seperti kondisi sekolah dan lainnya juga bisa mempengaruhi penggunaan operasional sekolah yang besar untuk guru honorer.

Menurut Irjen Kemendikbud, keterangan mengenai dana bos untuk gaji guru yang disusun dan direkap saat ini masih berstatus sebagai data sementara. Dengan kata lain, rata-rata nominal penggunaan dana BOS untuk para guru honorer mungkin akan mengalami perubahan setelah seluruh sekolah di provinsi terkait mengumpulkan laporan penggunaan BOS selama periode tertentu. Mengapa demikian? Hal ini karena faktanya, masih cukup banyak sekolah-sekolah yang belum memberikan laporan tentang penggunaan dana BOS yang diterima.

Haryono yang menjabat sebagai Irjen Kemendikbud juga menambahkan keterangan atau aturan yang seharusnya dipatuhi dalam penerapan pemanfaatan dana bos ke sekolah-sekolah. Menurutnya, ada porsi khusus ketika sebuah lembaga atau sekolah akan membayarkan dana BOS untuk menalangi gaji guru honorer. Baik sekolah yang ada di Jawa Timur ataupun di Jawa Tengah, mereka harus mengaplikasikan porsi yang tepat untuk gaji guru honorer untuk, yaitu sekitar 20 persen. Dua puluh persen tersebut merupakan batas maksimal. Karena itu, dari fenomena di atas bisa disimpulkan bahwa hingga kinipun banyak sekolah yang tidak mengindahkan dan melanggar ketentuan tersebut.

Demikian beberapa informasi mengenai kesalahan dalam penggunaan dana bos untuk gaji guru. Bagaimana pendapat Anda mengenai masalah seperti ini?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana BOS untuk Gaji Guru"

Post a Comment