PP 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Profesi

PP 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Profesi

Pihak pemerintah selalu berupaya untuk membuat kebijakan-kebijakan terbaru untuk menuju ke arah yang lebih baik. Salah satunya adalah sebagaimana yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan menandatangani PP 120 tahun 2015. Peristiwa ini berlangsung pada 24 Oktober tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur adanya tunjangan terbaru bagi PNS yang mencapai angka puluhan juta rupiah. Pemberian tunjangan dilakukan berdasar pada adanya pertimbangan mengenai peningkatan kinerja para pegawai di dalam hal melaksanakan reformasi. Pelaksanaan tersebut terkait dengan birokrasi yang sudah dilakukan di dalam lingkungan BKN.

Di dalam PP 120 tahun 2015 yang dibuat oleh presiden tersebut, telah disebutkan bahwa anggota Polri, prajurit TNI, PNS, dan juga pegawai yang lain diangkat dengan sebuah jabatan. Pengangkatan tersebut berdasar pada keputusan para pejabat yang memang memiliki wewenang. Selain itu, mereka yang telah diangkat juga bekerja dengan penuh di dalam satuan organisasi yang ada di dalam lingkungan BKN. Para pegawai yang dimaksud tidak hanya diberikan penghasilan berdasar pada ketentuan yang berlaku, tetapi juga mendapatkan tunjangan berdasar atas kinerja mereka yang diberikan setiap bulan.

Tunjangan yang diberikan memiliki nominal yang berbeda-beda. Nilai dari tunjangan tercantum di dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan PP 120 tahun 2015. Angka terendah untuk tunjangan sebesar Rp 1,766 juta setiap bulan, sedangkan yang paling tinggi mencapai per bulan Rp 22,842 juta. Sedangkan besarnya Pajak Penghasilan pada masing-masing nominal tunjangan yang diberikan, dibebankan ke dalam APBN pada masing-masing tahun anggaran yang bersangkutan.

PP 120 tahun 2015 juga memberikan penegasan bahwa bagi pegawai yang ada di sekitar lingkungan BKN dan diangkat menjadi penjabat fungsional serta mendapatkan yaitu tunjangan profesi. Kemudian, tunjangan kinerja nantinya dibayarkan dengan selisih antara tunjangan profesi sesuai jenjang dengan tunjangan kinerja dalam kelas jabatannya.

Sebagai akibat dari berlakunya peraturan ini, maka terdapat pencabutan pada PP nomor 109 th. 2012. Peraturan terbaru yang berlaku telah dibacakan oleh Menhukam HAM, yaitu Yasonna H. Laoly. Pembacaan ini berlangsung pada 27 Oktober tahun 2015. Sementara itu, ada pula pihak-pihak yang tidak ikut menerima tunjangan kinerja tersebut. Pihak pertama yang tidak termasuk ke dalam penerima tunjangan kinerja adalah para pegawai yang bekerja di BLU. Para pegawai tadi sudah mendapatkan remunerasi sesuai dengan PP No. 23 th. 2005 dan juga sesuai dengan adanya perubahan pada PP No. 74 th. 2012. Pihak kedua, adalah para pegawai yang bekerja di lingkungan BKN dan sedang mengambil cuti diluar dari tanggungan negara. Selain sedang cuti, status mereka juga sedang bebas tugas guna menjalani masa untuk persiapan pensiun.

Tidak hanya kedua pihak yang telah disebutkan sebelumnya, masih ada beberapa kriteria lain yang juga tidak menerima tunjangan kinerja. Pertama, para pegawai yang bekerja di lingkungan BKN, namun diberhentikan sementara waktu atau dinonaktifkan. Kedua, para pegawai yang tempat kerjanya di BKN, namun tidak memiliki jabatan tertentu. Bagi para pegawai yang ada di lingkungan BKN, tetapi hanya diperbantukan atau dipekerjakan di badan serta instansi lain selain BKN juga tidak berhak menerima tunjangan kinerja. Pihak terakhir yang tidak diberikan tunjangan kinerja adalah para pegawai yang lokasi kerjanya di BKN namun diberhentikan. Para pegawai tadi mendapatkan pemberhentian dari jabatan organiknya dan mendapatkan uang tunggu, namun belum secara resmi berhenti sebagai pegawai. Itulah pihak-pihak yang tidak mendapat tunjangan kinerja.

Meskipun terdapat kebijakan mengenai tunjangan kinerja berdasar pada peraturan terbaru, namun, tidak semua pihak mendapat. Pihak mana saja yang tidak mendapatkan tunjangan tadi telah disebutkan dan dijelaskan diatas. Besar nominal yang diberikan dengan nilai tertinggi tadi memang sangat sesuai dengan pengabdian mereka kepada negara. Sebab, tidak semuanya mendapatkan tunjangan yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah tersebut.

PP 120 tahun 2015 merupakan kebijakan pemerintah tentang adanya tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan tingkat jabatan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai. Pihak pemerintah sendiri memberikan kebijakan tersebut sebagai sebuah penghargaan atas kinerja yang diberikan dan pengabdian yang mereka berikan kepada negara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PP 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Profesi"

Post a Comment