Wajib Diketahui Standar Kompetensi PNS
Istilah kompetensi kerja mengacu pada pengertian dari kemampuan kerja yang dimiliki oleh tiap-tiap individu dengan mencakup beberapa aspek. Aspek-aspek tersebut terdiri dari pengetahuan, sikap kerja berdasar pada standar, dan keterampilan. Sedangkan pengertian dari standar kompetensi PNS yaitu kemampuan kerja mencakup segala aspek baik pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap kerja berdasar pada syarat jabatan dan pelaksanaan tugas yang penetapannya disesuaikan dengan peraturan di dalam undang-undang. Kemudian, apa saja yang langkah yang telah dilakukan pihak pemerintah terkait dengan hal ini?
Perbaikan Kualitas Lewat Standar Kompetensi PNS
PNS sendiri dituntut untuk mempunyai kompetensi di dalam jabatannya serta tugas yang telah diemban olehnya supaya meningkatkan daya bersaing bangsa. Pihak pemerintah sendiri, diwakili oleh Setiawan Wangsaatmaja mengemukakan bahwa dalam rangka memperbaiki kualitas dari PNS, makan diperlukan standar kompetensi PNS terkait dengan jabatan yang diduduki. Kini, Kementrian PANRB sedang menjaring masukan terkait dengan penyusunan dari standar kompetensi tadi. Beliau menambahkan, bila sebagai salah satu dasar kompetensi, maka seseorang wajib mempunyai kemampuan dalam hal teknologi informasi serta pemahaman terhadap bahasa asing, contohnya Bahasa Inggris. Contoh dari peningkatan tersebut dilakukan dengan CPNS yang mengikuti tes melalui komputer. Kesimpulannya, bila peserta tes tadi tidak dapat menggunakan komputer, maka tentu saja ia tidak akan bisa lulus.
Selain keterangan yang telah disebutkan diatas terkait dengan standar kompetensi PNS, Setiawan memberikan keterangan lainnya. Ia menjelaskan adanya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 serta amanat Undang-Undang ASN. Pada kedua peraturan ini mewajibkan ASN untuk ikut dalam pengembangan kompetensi paling minimal sejumlah dua puluh jam pelajaran atau disingkat JP setiap tahun. Oleh karena itu, PNS wajib untuk mempunyai sertifikat kompetensi yang disesuaikan dengan bidang dari jabatan yang nantinya ditempati. Setiawan juga memberikan keterangan tambahan bahwa posisi jabatan dari PNS jangan pernah terisi oleh sumber daya manusia yang memang tidak mempunyai kompetensi pada bidang yang dibutuhkan.
Terkait dengan pengembangan dari standar kompetensi PNS, maka menurut pendapat dari Setiawan bisa dilakukan dengan berbagai macam hal. Kegiatan yang bisa dilakukan diantaranya adalah penyelenggaraan diklat, mentoring, coaching, sekolah formal, dan lain sebagainya. Dengan adanya kegiatan tadi, maka kemampuan PNS bisa terus menerus untuk ditingkatkan, sehingga terwujud para aparatur profesional. Keterangan ini ditambahkan pula oleh Irham Dilmy selaku wakil dari Ketua Komisi ASN. Beliau mengatakan bahwa standar kompetensi memang diperlukan terkait dengan perekrutan yang nantinya akan dijadikan layaknya sebuah peta. Dengan demikian, bisa diketahui siapa yang nantinya cocok untuk menduduki jabatan tertentu. Menurut pendapatnya, suatu jabatan memang wajib diisi oleh pihak yang memang benar-benar tepat. Sehingga, dalam peningkatan pada pencapaian sasaran untuk kerja akan lebih besar.
Menurutnya, standar kompetensi dari suatu jabatan adalah hal yang sangatlah mendasar. Bila dalam hal pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, maka segalanya dapat menjadi benar. Sebaliknya, bila tidak dilakukan dengan benar, maka segalanya tadi juga tidak menjadi benar. Di lain pihak, guna mewujudkan penyelenggaraan dari tugas pemerintahan serta pembangunan dengan baik, maka diperlukan para PNS yang jujur, adil, bertanggung jawab, dan profesional. Bagaimana mewujudkannya? Segala hal tadi bisa diwujudkan dengan adanya program pembinaan dimana dilaksanakan berdasar pada sistem prestasi kerja. Selain itu, didasarkan juga pada sistem karier bertitik berat pada sistem dari prestasi kerja. Dengan adanya diklat tadi, maka akan terwujud sebuah peningkatan pada kemampuan untuk menyusun standar kompetensi dari para PNS. Tujuan dari penyelenggaraan diklat yaitu dengan mengikuti program diklat, maka PNS memahami serta menyusun Standar Kompetensi, yaitu Teknis dari PNS di lingkungan instansi masing-masing PNS.
Demikian segala informasi terkait dengan standar kompetensi PNS. Baik bagi PNS maupun CPNS bisa mengetahui seluk beluk mengenai hal ini. Terlihat, dari pihak pemerintah sendiri juga mengungkapkan pendapat tentang hal ini. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan untuk meningkatkan standar kompetensi tadi adalah dengan pelaksanaan diklat pada lingkup masing-masing PNS. Sehingga, tercipta PNS yang ahli di bidangnya.
0 Response to "Wajib Diketahui Standar Kompetensi PNS"
Post a Comment