Hak Ahli Waris PNS yang dinyatakan Wafat

Hak Ahli Waris PNS yang dinyatakan Wafat

PNS atau Pegawai Negeri Sipil saat ini menjadi pilihan mata pencaharian yang sangat diminati khususnya bagi warga Indonesia. Sebagai Pegawai Negeri Sipil selain mendapatkan gaji yang cukup tinggi juga mendapatkan bermacam-macam tunjangan. Beberapa tunjangan yang didapatkan oleh seorang PNS adalah gaji tambahan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14, tunjangan kesehatan bahkan hingga hak ahli waris PNS yang sudah meninggal. Lalu untuk siapa dan bagaimana prosedur pemberian ahli waris ini? Ahli waris PNS adalah istri / suami sah atau anak dari PNS yang dimaksud. Kali ini akan dibahas pula hal-hal berkaitan dengan hak yang didapatkan oleh ahli waris seorang PNS dan peraturan yang mengatur hak tersebut.

Dalam sistem penetapan hak ahli waris PNS mengenal dua jenis kematian yaitu tewas dan wafat. Meskipun dua kata ini memiliki arti yang sama namun dalam sistem PNS dua kata ini berbeda pengertian. PNS yang meninggal dalam kategorikan wafat jika beliau meninggal karena sakit atau meninggal saat tidak berhubungan dengan kedinasan. Sedangkan seorang PNS dikatakan tewas adalah jika dirinya meninggal karena kecelakaan kerja saat sedang mengemban tugas dan harus mendapatkan SK Tewas dari pihak yang berwenang. Kedua jenis kematian ini memiliki hak waris yang berbeda. Yang akan dibahas dalam artikel ini adalah hak waris bagi PNS yang dinyatakan wafat.

Hak Ahli Waris PNS yang Dinyatakan Wafat

1. Jaminan Kematian (JKM)
Ahli waris yang berhak menerima JKM adalah istri/suami sah dari yang bersangkutan. Jika istri/suami sudah tidak ada maka anak yang berhak. Jika kedua pihak ini tidak ada maka orang tua pihak yang bersangkutanlah yang menerima. Beberapa fasilitas JKM adalah santunan sebesar Rp 15.000.000,-, biaya pemakaman sebesar Rp 7.500.000,-, uang duka sebesar 3 kali gaji pokok dan beasiswa sebesar Rp 15.000.000,-. Beasiswa ini diberikan kepada salah satu orang anak dari PNS yang bersangkutan dengan syarat masih sekolah/kuliah, maksimal 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja.

2. Gaji Terusan
Hak Ahli Waris PNS selanjutnya adalah gaji terusan. Jangan khawatir tidak akan mendapatkan gaji bulanan setelah Anda ditinggalkan oleh orang terkasih. Bagi Anda yang menjadi duda/janda/anak dari PNS yang dinyatakan wafat akan tetap mendapatkan gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut. Bulan selanjutnya pihak yang berhak tidak lagi mendapatkan gaji terusan namun digantikan dengan dana pensiunan.

3. Pensiun Bulanan
Bagi seorang PNS yang meninggal dunia, meskipun masa kerjanya masih sangat pendek tetap akan mendapatkan dana pensiun untuk ahli warisnya. Besaran dana pensiun yang akan didapatkan sebagai hak ahli waris PNS adalah 36% dari gaji pokok yang telah disesuaikan dengan peraturan penggajian PNS. Dana pensiun ini akan menjadi hak sang istri/suami sah, anak atau orang tua yang bersangkutan.

4. Asuransi Kematian dan Asuransi Dwiguna
Bagi seorang PNS yang menjadi peserta dari program Tabungan Hari Tua (THT) maka akan mendapatkan dua buah asuransi yaitu asuransi kematian dan asuransi dwiguna sebagai hak ahli waris PNS. Kedua asuransi ini memiliki perhitungan yang berbeda. Perhitungan asuransi kematian adalah 2 kali penghasilan terakhir PNS. Sebagai contoh PNS Golongan III A dengan tanggungan 1 orang anak dan 1 orang suami dengan  masa kerja 3 tahun. Perhitungannya adalah Gaji Pokok (Rp 2.534.000) + tunjangan suami (Rp 253.400) + tunjangan anak (Rp 50.680) total Rp 2.838.080,- maka asuransi kematian yang didapatkan adalah 2 x Rp 2.838.080 = Rp 5.676.160,-

Sedangkan asuransi dwiguna memiliki perhitungan yang sedikit lebih rumit dibandingkan dengan perhitungan asuransi kematian. Rumus yang digunakan dalam asuransi ini adalah (0,60 x Y1 x P1) + (0,60 x Y2 x (P2-P1)). Y1 adalah selisih dari usia pensiun PNS yaitu 58 tahun dengan usia saat yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. P1 adalah penghasilan terakhir sebelum yang bersangkutan telah berhenti menjadi PNS. Y2 adalah selisih dari batas usia pensiun PNS dengan usia peserta tertanggal 1 Januari 2001. Terakhir adalah P2 yaitu penghasilan terakhir dan menjadi dasar potongan iuran.

5.Pengembalian Uang Taperum PNS
Semasa menjabat sebagai seorang PNS maka PNS tersebut wajib membayarkan beberapa iuran bulanan salah satunya adalah tabungan perumahan atau biasa disebut iuran Taperum PNS. Tabungan ini bisa diambil sewaktu-waktu untuk keperluan pengajuan uang muka perumahan atau bantuan uang muka perumahan. Iuran ini dikelola oleh Bapertarum PNS. Selanjutnya jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia (wafat) maka seluruh isi tabungan yang sudah dibayarkan ini akan menjadi hak ahli waris PNS. Pemberian dana ini diberikan oleh Taspen bersamaan dengan pemberian THT dan JKM.

Seluruh hak yang didapatkan tersebut diatur dalam beberapa dasar Hukum yang kuat, beberapa diantaranya adalah:

  1. Undang-Undang Tahun 1969 Nomor 11
  2. Undang-Undang Tahun 1974 Nomor 8
  3. PP Tahun 1981 Nomor 25
  4. Surat Edaran Dirjen Anggaran tanggal 26 Juli 1989 Nomor surat SE-90/A/1989
  5. Undang-Undang Tahun 1992 Nomor 11
  6. Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 40
  7. Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2004 dengan Nomor 500/KMK.06/2004

Itulah macam-macam hak ahli waris PNS yang akan didapatkan jika PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia (Wafat). Ini merupakan salah satu faktor yang mendukung banyaknya masyarakat Indonesia untuk berbondong-bondong mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebagai PNS masa depan akan terjamin baik saat masih bekerja bahkan hingga PNS meninggal dunia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Ahli Waris PNS yang dinyatakan Wafat"

Post a Comment