Ada Kenaikan Gaji PNS 2018, Benarkah?
Kenaikan gaji pokok merupakan hal yang paling dinantikan oleh pegawai negeri sipil, tentunya hal ini dirasa sangat perlu karena mengingat bahwa kebutuhan pokok sehari-hari yang semakin meningkat. Terhitung sejak tahun 2016 pegawai negeri sipil belum juga mengalami kenaikan gaji, hal ini dilakukan pemerintah Indonesia dengan alasan pemerintah tengah mengantisipasi dan memperbaiki program pensiun. Tahun 2015 merupakan tahun terakhir terjadi kenaikan gaji untuk pegawai negeri di Indonesia, setahun setelahnya pemerintah hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil sebagai pengganti dari tidak dinaikkannya gaji pegawai negeri. Hal ini terus berlangsung hingga tahun 2017, sedangkan kenaikan gaji PNS 2018 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun pemerintah.
Namun pada tanggal 16 Agustus 2018, Presiden Indonesia terpilih Joko Widodo menyampaikan pidatonya mengenai nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam sidang Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pidato tersebut presiden Joko Widodo tidak membahas mengenai masalah rencana kenaikan gaji PNS 2018, padahal pembahasan mengenai permasalahan kenaikan gaji PNS merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama PNS. Sepertinya kenaikan gaji ini benar-benar tidak akan terjadi di tahun depan, karena Sri Mulyani Indrawati selaku menteri keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil tidak akan terjadi di tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh menteri keuangan dalam jumpa pers yang berlokasi di Direktorat Jenderal Pajak pada hari 16 Agustus 2017.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji 14 Sebagai Pengganti Kenaikan Gaji PNS 2018
Kenaikan gaji pegawai negeri sebelum tahun 2016 berkisar antara 5-10 persen kenaikan setiap tahunnya, namun tidak untuk tahun 2016 hingga tahun 2017 ini karena pemerintah akan berfokus pada perbaikan dana pensiun. Meskipun tahun depan gaji pokok pegawai negeri sipil masih belum dinaikkan, pemerintah akan tetap memberikan tunjangan hari raya kepada PNS serta tetap menerima gaji 13. Dengan 13 kali menerima gaji ditambah gaji ke 14 (THR), pegawai negeri dianggap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan sekolah anak pada tahun ajaran baru. Namun, hal tersebut dirasa tidak sama dengan kenaikan gaji pokok, karena PNS hanya menerima satu kali gaji tambahan setiap tahunnya, sedangkan dengan kenaikan gaji pokok maka hal itu akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Kenaikan gaji PNS 2018 sebenarnya merupakan harapan bagi para aparatur negara, karena setelah dua tahun berturut-turut gaji pokok mereka tidak mengalami kenaikan. Sejalan dengan pernyataan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pidato presiden Jokowi yang tidak menyinggung masalah kenaikan gaji PNS, maka berarti tahun 2018 menjadi tahun ketiga gaji pokok PNS tidak kunjung naik. Walaupun demikian, Kunto Widarto sebagai Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan menganggap bahwa kebijakan pemerintah memberikan tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sama halnya dengan kenaikan gaji pokok, karena pegawai negeri akan tetap terbantu ketika hari raya tiba.
Apabila kita kalkulasikan kembali, kenaikan gaji pokok akan lebih menguntungkan PNS ketimbang diberikan dana dalam bentuk tunjangan hari raya. Misalkan gaji pokok seorang pegawai negeri sebesar 3.500.000 rupiah, jika ia mendapatkan 12 gaji pokok dalam setahun ditambah dengan gaji 13 dan tunjangan hari raya, maka dalam setahun PNS akan menerima 49.000.000 rupiah. Berbeda dengan kenaikan gaji pokok, semisal kenaikan gaji pokok sebesar 3.500.000 rupiah naik 10 persen menjadi 3.850.000 perbulan dikalikan 13 kali menerima gaji, maka PNS akan menerima 50.050.000 rupiah pertahunnya, untuk itulah kenaikan gaji PNS 2018 sangat diharapkan untuk terjadi.
Baca juga: Daftar Gaji Pokok PNS 2018 Berdasarkan GolonganKebijakan yang telah direncanakan pemerintah untuk meniadakan kenaikan gaji PNS 2018 tentunya menjadi kekecewaan tersendiri bagi pegawai negeri sipil, karena tahun 2018 yang diharapkan terjadi kenaikan terhadap gaji pokok sepertinya tidak akan terjadi. Meski begitu, pemerintah dan jajarannya tentu telah memikirkan hal terbaik yang harus dilakukan untuk negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini juga didukung oleh alasan pemerintah tidak menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil tahun depan dikarenakan pemerintah hendak memperbaiki permasalahan tunjangan pensiun yang dirasa kurang memadani.