Permendikbud No 53 Tahun 2015 dan Penjelasannya
Pendidikan di Indonesia selalu mengalami perubahan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Oleh sebab itu ada peraturan menteri yang baru dikeluarkan demi mewujudkan Indonesia lebih maju dan bermutu lagi utamanya dunia pendidikannya. Permendikbud no 53 tahun 2015 misalnya, peraturan ini berisi tentang penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah.
Penjelasan Tentang Permendikbud No 53 Tahun 2015
Mengenai tentang permendikbud no 53 tahun 2015 yang telah dikeluarkan, isian peraturan menteri kali ini tentang penilaian hasil belajar untuk memutuskan naik kelas atau tidaknya siswa. Peraturan ini berlaku untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK. Peraturan tersebut dikeluarkan karena dilatar belakangi oleh para guru yang merasa kesulitan dalam mengembangkan penilaian pada siswa. Berdasarkan kurikulum 2013, para tenaga pendidik atau guru diwajibkan memberikan penilaian siswa dengan berbagai aspek, tidak hanya menilai pengetahuannya saja. Memang diakui, penilaian pengetahuan siswa kebanyakan didasari pada hasil ujian kenaikan kelas atau ujian semester saja. bukan dinilai dari aspek lainnya.
Pada permendikbud no 53 tahun 2015 ini para guru diminta untuk memberikan penilaian hasil belajar siswanya dari sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Namun pada peraturan ini juga tidak semata-mata memudahkan siswanya dalam belajar tetapi juga memberikan ketegasan. Apabila seorang siswa tidak memenuhi setidaknya 3 mata pelajaran yang tidak memenuhi KKM maka siswa tersebut harus tinggal kelas. Nilai KKM sendiri tersebut harus bisa dicapai oleh siswa jika ingin naik kelas. Penilaian terhadap siswa terkadang bisa membuat para guru pusing utamanya sejak munculnya kurikulum baru 2013. Meskipun tidak semua sekolah telah berganti memakai kurikulum 2013, tetapi untuk soal rapor kebanyakan sudah memakai versi yang terbaru.
Banyak dari orang tua yang mengeluhkan tentang rapor baru tersebut karena penilaiannya sangat membingungkan. Tak hanya orang tua saja, para guru yang memberikan nilai tersebut terkadang juga merasa bingung untuk memberikan nilainya. Maka dari itu muncullah permendikbud no 53 tahun 2015 tersebut yang berisikan tentang penilaian hasil belajar siswa. Sebenarnya peraturan menteri ini ditujukan untuk membantu para tenaga pendidik dalam memberikan evaluasi hasil belajar siswanya. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas lain demi menunjang para guru mengembangkan nilai hasil belajar siswanya. Pemerintah telah mengeluarkan buku panduan untuk penilaian siswa SMA, buku panduan untuk penilaian siswa SMP, buku panduan penilaian siswa SMK dan buku panduan penilaian siswa SD.
Buku-buku tersebut bisa dipakai oleh para guru untuk dijadikan panduan dalam memberikan penilaian hasil belajar siswanya. Maksud dari pemerintah tentang penerbitan buku panduan tersebut untuk memudahkan para guru dalam memberikan nilai. Selama ini para tenaga pendidik tersebut merasa kewalahan dan kebingungan dalam memberikan penilaian siswa terlebih lagi dengan menggunakan kurikulum 2013. Buku tersebut memiliki konsep teknis tentang penilaian baik itu sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Para guru bisa mengetahui bagaimana cara pengolahan hasil penilaian, teknis pelaksanaan penilaian dan ada juga cara pengisian rapor siswa. Jadi para guru sudah tidak boleh ambil pusing lagi apabila memegang buku panduan tersebut.
Buku panduan ini diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Pusat Penilaian Pendidikan atau Puspendik. Para guru pun bisa memakai buku tersebut yang didapat dari sekolah di mana mereka mengajar. Terlepas dari itu semua, kurikulum 2013 memang sangat berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Mulai dari penilaian hasil belajar siswa, SKL, rapor hingga buku pelajaran banyak sekali perubahannya. Sebagai contoh untuk buku pelajarannya, sekarang dibagi-bagi menjadi beberapa tema. Tema 8 misalnya tentang ilmu pengetahuan alam kemudian tema 9 tentang matematika. Tak heran jika tak hanya siswa saja yang merasa bingung akan hal itu, para guru yang akan memberikan nilai pun juga merasa kebingungan.
Membahas tentang dunia pendidikan di Indonesia begitu menarik. Pergantian menteri pendidikan biasanya juga akan ada pergantian kurikulum dan sepertinya sudah menjadi tradisi. Beda menteri beda peraturan. Khusus untuk kurikulum 2013 yang paling terbaru, permendikbud no 53 tahun 2015 yang telah dikeluarkan secara teknis bisa membantu para tenaga pendidik untuk mengembangkan penilaian hasil belajar siswa.
0 Response to "Permendikbud No 53 Tahun 2015 dan Penjelasannya"
Post a Comment