Remon 13 untuk PNS, TNI dan Polri

Remon 13 untuk PNS, TNI dan Polri

Bisa dilihat sendiri bahwa saat ini, pemerintah memang banyak melakukan perubahan terkait dengan manajemen kepegawaian pemerintah. Salah satu komponen yang mengalami perubahan adalah remon 13. Seperti yang diketahui bahwa PNS, TNI dan juga Polri tidak akan mengalami kenaikan gaji. Sehingga hanya dari tunjangan-tunjangan tersebutlah mereka menggantungkan penghasilannya. Untuk mengganti tidak adanya kenaikan gaji, diketahui bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke 3 dan ke 14 untuk para PNS. Di dunia kepolisian, Tito Karnavian sebagai Kapolri Jenderal Pol yang ditemukan oleh media di tanggal 27 Januari 2017 lalu menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengusulkan kenaikan remunerasi atau tunjangan kinerja. Tujuannya adalah agar anggota Polri yang turut andil dalam rangka mereformasi internal tersebut semakin meningkat kesejahteraannya.

Dilain sisi, seperti yang diketahui bahwa Polri telah meningkatkan kredibilitas dan prestasinya. Penilaian ini memang dilakukan oleh kementrian PAN-RB terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Dari evaluasi tersebut, dilihat bahwa terdapat peningkatan yang cukup signifikan tentang kemampuan polisi. Sehingga dengan percaya diri, Tito ingin agar kepolisian mendapatkan remunerasi sesuai dengan kemampuannya saat ini. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, pihak  Kapolri sendiri juga sudah mengusulkan hal tersebut khusus kepada Presiden. Usulan tersebut memang sejalan dengan adanya RPJMN atau Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional periode tahun 2015-2019 terkait dengan arah kebijakan pembangunan untuk meningkatnya profesionalisme Polri. Remon 13 memang sangat menarik perhatian masyarakat, khususnya para pegawai negeri sipil termasuk TNI dan Polri.

Sebab hanya dengan remunerasi inilah PNS, TNI dan Polri bisa semakin meningkatkan kesejahteraannya. Perlu diketahui bahwa Tunjangan Kinerja 13 atau Remunerasi 13 ini biasanya diberikan pada bulan Juli. Umumnya, dana ini akan cair setelah mendapatkan gaji ke 13 atau THR. Berdasarkan PMK dan PP yang sudah terbit sebelumnya, diketahui bahwa pencairan THR, Gaji 13, sekaligus remon 13 memang dipisah. Dimana ketiganya tidak bisa dibayarkan dalam waktu yang bersamaan. Hal ini tentu saja dengan menyesuaikan kemampuan keuangan yang ada di negara. Remon diberikan setelah pemberian gaji 13 dan THR. Jadi jika gaji dan THR tersebut diberikan bulan Juni, maka Remon akan diberikan sebulan setelahnya yakni bulan Juli. Jadi pada dasarnya, tanggal 1 Juli atau sebelum lebaran pun karena sudah memasuki bulan Juli maka PNS telah bisa diajukan pembayarannya pada KPPN.

Meskipun pengajuan sudah dilakukan, namun tidak ada jaminan bahwa dana akan keluar tanggal 1 Juli itu juga. Bisa jadi seminggu atau dua minggu kemudian baru bisa cair. Hal tersebut sangat wajar mengingat dana remon sangat bergantung dari pendapatan negara. Remon 13 secara langsung akan masuk ke dalam rekening PNS, TNI atau Polri. Tapi adapula Tukin atau Remon yang dibayarkan melalui Rekening Bendahara Pengeluaran instansi. Dimana dana tersebut diperoleh dari Rekening Kas milk Negara.

Jika bendahara sudah mendapatkan dana Tukin, maka ia akan langsung mengirim dana tersebut ke masing-masing rekening pegawai. Nah, lama tidaknya pengiriman tersebut tergantung dari bendaharanya. Biasanya, pemberian dana tunjangan ini tidak dilakukan secara serentak. Ada PNS yang sudah cair di awal bulan Juli dan adapula yang belum. Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, tunjangan yang diberikan pemerintah juga dinaikkan empat persen tahun ini. Peningkatan tersebut seiring dengan kenaikan gaji pokok aparatur negara.

Selain tunjangan kinerja, adapula peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana pensiunan purnawirawan, tunjangan anak yatim atau piatu/yatim piatu, Warakawuri/Duda, serta Tunjangan Orang Tua dari Anggota TNI/Polri. Dengan adanya tunjangan-tunjangan tersebut, tentunya kesejahteraan TNI dan keluarganya bisa terjamin hingga kapanpun. Pemberian tunjangan-tunjangan tersebut memang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan tertentu. Dimana pemerintah sangat berharap bahwa tunjangan ini dapat memberikan suntikan semangat tersendiri kepada para PNS, TNI dan Polri. Sehingga mereka semakin rajin dan bersemangat dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Apalagi seperti yang diketahui, besaran Tunjangan Kinerja sendiri memang didasarkan atas kinerja dan prestasi yang berhasil diraih oleh PNS, Polri/TNI. Jadi belum berarti bahwa remon 13 yang akan didapatkan oleh masing-masing PNS sama.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Remon 13 untuk PNS, TNI dan Polri"