Permendikbud No 20 Tahun 2016 dan Penjabaran Isinya

Permendikbud No 20 Tahun 2016 dan Penjabaran Isinya

Dunia pendidikan di Indonesia memang sudah lebih baik dari tahun ke tahun tetapi masih tertinggal dari negara tetangga Singapura. Oleh karena itu, pemerintah selalu mengkaji kembali peraturan tentang pendidikan. Tahun lalu, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan baru yang telah dituang dalam Permendikbud no 20 tahun 2016. Isi undang-undang tersebut tentang standar kompetensi kelulusan atau SKL khususnya untuk sekolah dasar dan menengah pertama. Jadi hal yang menyangkut tentang SKL tertuang dalam permendikbud tersebut.

Uraian Tentang Permendikbud No 20 Tahun 2016

Standar Kompetensi Lulusan atau SKL dibuat untuk terus memajukan pendidikan di tanah air. Pada permendikbud no 20 tahun 2016 misalnya, sudah ada aturan baru tentang SKL untuk SD dan SMP. Peraturan baru oleh pemerintah tersebut dilatar belakangi oleh kurikulum yang terbaru yaitu kurikulum 2013. Namun kurikulum tersebut belum dipakai serentak di semua satuan pendidikan di Indonesia hanya sekolah tertentu saja yang menggunakan kurikulum tersebut. Membahas tentang permendikbud yang belum lama ini dikeluarkan, lalu apakah isi di dalamnya? Apakah menyangkut tentang sistem kelulusan yang baru?

Isi dari permendikbud no 20 tahun 2016 adalah standar kompetensi lulusan pada pendidikan dasar dan menengah. Kemudian standar kompetensi lulusan atau SKL tersebut digunakan untuk acuan pengembangan standar isi, penilaian dasar, standar proses, sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga pendidik, pembiayaan serta standar pengelolaan. Isi dari pemendikbud yang terbaru adalah mengenai hal tersebut. Peraturan menteri ini juga telah menghapus peraturan sebelumnya yakni permendikbud no 53 tahun 2013. Jadi setelah peraturan menteri yang baru dikeluarkan maka peraturan yang lama sudah tidak berlaku lagi.

Mengapa harus ada standar kompetensi lulusan? Karena ini nantinya menyangkut tentang kemampuan lulusan (siswa) sendiri dilihat dari sikap, pengetahuan serta ketrampilan. Jadi, SKL untuk memperoleh kelulusan tidak hanya berdasarkan nilai ujian akhir saja tetapi ada keterkaitan dengan sikap dan ketrampilan siswa. Permendikbud no 20 tahun 2016 ini memang dibilang bisa menyelamatkan siswa yang tak lulus ujian nasional. Bagaimana bisa? Karena SKL tidak hanya dilihat dari nilai ujian akhir saja tetapi ada poin-poin lainnya yang bisa dijadikan pertimbangan kelulusan seperti ketrampilan dan sikap. Jadi, lulus atau tidaknya tergantung pada pihak sekolah, kata lainnya seperti itu. Peraturan menteri yang baru tersebut banyak pro dan kontranya. Namun, sisi positifnya adalah para siswa tidak perlu merasa takut lagi tentang ujian nasional.

Menengok beberapa tahun yang lalu, membahas tentang ujian nasional memang sangat menakutkan bagi sebagian besar siswa. Entah itu siswa SD, SMP atau SMA, semua menjadikan ujian nasional sebagai musuh terbesar mereka selama bersekolah. Bagaimana tidak? sebagai contoh siswa SMA, 3 tahun belajar di sekolah nasib kelulusannya hanya ditentukan dengan ujian nasional saja. Padahal, prestasi lainnya juga tak kalah mumpuni seperti nilai rapor yang bagus, aktif di kegiatan sekolah dan lain sebagainya. Maka dari sinilah peraturan menteri yang baru dikeluarkan sebagai solusi dari permasalahan tentang ujian nasional. Mulai dari 3 tahun terakhir ini, ujian nasional sudah tidak dianggap sebagai momok lagi.

Hal ini lantaran pihak sekolah bisa dilobi, dilobi dalam artian bisa mempertimbangkan anak yang tidak lulus UN apakah akan diluluskan atau tidak. Pihak sekolah bisa menimbang apakah anak tersebut layak untuk lulus apakah harus mengulang satu tahun lagi. Pertimbangan yang harus diambil pihak sekolah antara lain sikap dan ketrampilan siswa. Namun, aturan yang baru tersebut saat ini pun masih terus dikaji apakah sudah tepat atau belum meskipun sudah mulai diberlakukan.

Jadi kemungkinan aturan ini bisa berubah setiap tahunnya, tergantung pada kurikulum nanti. Standar kompetensi lulusan atau SKL tentu saja wajib ditempuh oleh siswa apabila ingin lulus sekolah dasar atau menengah. Jadi, pihak sekolah juga harus terus memonitoring dan mengevaluasi para siswanya apakah sudah memenuhi kriteria SKL atau belum. Permendikbud no 20 tahun 2016 yang telah dikeluarkan tersebut tentu saja harus didukung oleh semua pihak supaya dunia pendidikan Indonesia bisa lebih baik lagi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud No 20 Tahun 2016 dan Penjabaran Isinya"

Post a Comment