Pengertian dan Pemahaman PPPK, ASN dan PNS
Sebagian besar masyarakat pasti sangat sering mendengar istilah ASN dan PNS. Hal tersebut sangatlah wajar mengingat banyak masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai ASN. ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Sedangkan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil. Nah, yang perlu Anda ketahui bahwa menurut undang-undang ASN dan PNS pada dasarnya berbeda. Karena Aparatur Sipil Negara adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang disingkat menjadi PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat secara langsung oleh pihak pembina kepegawaian. Dimana ASN ini diberikan tugas negara atau jabatan pemerintah yang digaji sesuai dengan perundang-undangan yang telah disahkan.
Dilihat dari definisi tentang ASN tadi, tentu bisa disimpulkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari ASN. Dimana Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia dengan kualifikasi tertentu yang diangkat menjadi seorang pegawai ASN tetap oleh pihak pembina kepegawaian agar bisa menjalankan tugas negara atau menduduki jabatan pemerintahan.
Selain asn dan pns, beberapa waktu belakangan ini masyarakat tentu dihebohkan dengan adanya PPPK. Kebanyakan masyarakat mengira bahwa PPPK adalah pegawai Honorer. Padahal pemerintah dengan tegas menjelaskan bahwa keduanya adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itulah kenapa masyarakat membutuhkan pencerahan terkait dengan perbedaan keduanya.
Sayangnya, memang belum ada dasar-dasar yang resmi terkait dengan keberadaan P3K ini. Lain halnya dengan asn dan pns yang dipisahkan dalam peraturan perundang-undangan. Terkait dengan hal ini, Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian BKN atau bagian Puskalitpeg diketahui tengah melakukan berbagai macam riset pada banyak daerah untuk bisa memperoleh rumusan batasan terkait dengan Pegawai Pemerintah yang dikontrak atau ditetapkan menggunakan PPPK atau perjanjian. Berdasarkan riset yang sudah dilakukan, pihak Puskalitpeg BKN mendekripsikanbahwa PPPK berbeda dengan Honorer. Riset ini dilakukan dengan menggunakan kegiatan Focus Group Discussion atau FGD. Hasil dari penelitian dan riset tersebutlah yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar rekomendasi terhadap proses penyusunan RPP terkait dengan PPPK. Pemerintah daerah yang dijadikan sebagai lokasi pihak BKN melakukan FGD adalah Pemerintah Kota Makassar.
Pada kegiatan FGD tersebut, Pemkot Makassar sengaja menghadirkan perwakilan khusus dari 8 satker Pemerintah Daerah. Setelah adanya penjelasan terkait dengan asn dan pns, adanya FGD tersebut tentunya memberikan penerangan kepada persepsi masyarakat. Dalam hal ini, Kepala Kantor Regional IV BKN wilayah Makassar yakni Iwan Hermanto menegaskan bahwa PPPK bukanlah honorer. Sehingga jangan ada persepsi yang menyebutkan bahwa PPPK merupakan jabatan atau profesi yang dipakai untuk menampung tenaga honorer yang tidak lulus menjadi PNS.
Dia menegaskan bahwa keduanya adalah hal yang tidak sama. Khusus untuk PPPK memang diperuntukkan untuk para tenaga-tenaga ahli yang memiliki kapabilitas khusus untuk melaksanakan pekerjaan pemerintahan. Dimana selama ini pekerjaan tersebut tidak bisa ditangani oleh PNS. Berbeda dengan tenaga honorer yang direkrut tanpa adanya penentuan kualifikasi tertentu. Meskipun demikian, bukan tidak mungkin apabila ada tenaga honorer yang berubah statusnya menjadi PPPK. Namun dengan catatan bahwa tenaga honorer tersebut memiliki kualifikasi dan kemampuan terhadap keahlian tertentu yang memang dibutuhkan oleh pihak pemerintah. Jika ditelusuri secara mendalam, pada dasarnya perbedaan antara honorer dengan PPPK sudah ada di dalam Undang-undang terkait dengan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Dalam peraturan tersebut, digambarkan dengan jelas bahwa PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memakai perjanjian kerja. Jadi PPPK bukanlah kemasan baru dari tenaga honorer. Karena pada dasarnya, pihak pemerintah sendiri sudah memberikan larangan kepada semua instansi pemerintahan terkait dengan perekrutan tenaga honorer. Sama halnya dengan tenaga kategori 2 atau K2 yang tidak bisa lulus tes. Mereka belum tentu bisa menjadi seorang PPPK. Sebab berdasarkan perundang-undangan mengenai ASN ini, dijelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai profesional. Bahkan, PPPK bisa dikategorikan sama dengan CPNS karena proses pendaftarannya melalui pengusulan dan penetapan formasi resmi dengan kapabilitas dan kinerja yang terukur. Menariknya lagi, PPPK juga mendapatkan tunjangan sosial, remunerasi, kesejahteraan dan lain sebagainya yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Pada intinya, semua informasi deskripsi PPPK, ASN dan PNS sudah dituangkan secara langsung di dalam peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Pengertian dan Pemahaman PPPK, ASN dan PNS"
Post a Comment