Skema Baru Pensiun PNS
Beberapa hari yang lalu, setelah ulang tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menteri Keuangan periode ini menyebutkan pengumuman yang cukup membuat kaget PNS di seluruh Indonesia, terutama pada masalah pensiun PNS. Beliau menyebutkan siap merubah skema pensiunan pegawai negeri sipil di tahun 2018 untuk menyejahterakan para mantan abdi negara yang sudah bertahun-tahun memberikan waktu, tenaga, dan ilmunya demi keberlangsungan NKRI. Dikatakan akan adanya program baru yang akan semakin menyejahterakan pensiunan PNS di Indonesia. Bagaimana bentuk baru skema pensiunan PNS ini?
Keuntungan dan Fakta Perubahan Skema Pensiun PNS
Kebijakan baru ini sendiri masih berupa rancangan. Untuk pelaksanaannya tentu saja jika sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sudah berlaku sekian tahun lamanya. Jika aturan undang-undang diabaikan begitu saja dan membuat rencana baru tanpa aturan tersebut, maka akan ada pelanggaran hukum yang bisa menjerat pejabat bahkan sekelas menteri sekalipun. Untuk itu, bentuk utuh dari skema baru ini belum benar-benar diketahui.
Namun untuk dasarnya, Anda sudah bisa bergembira, karena bentuk dasarnya telah dibocorkan. Bentuk dasar rencana ini adalah skema pensiun yang berkelanjutan. Jadi, tidak hanya jangka pendek, Anda yang merupakan pensiunan PNS bisa menikmati program berkelanjutan yang direncanakan oleh negara ini. Pensiun PNS sendiri memiliki aturan yang cukup banyak. Terdapat minimal masa kerja yang harus dipenuhi sebelum bisa mulai pensiun. Bahkan ada banyak PNS yang sudah melewati masa pensiun namun tetap diminta untuk meneruskan jabatannya karena tidak ada yang menggantikan.
Program baru ini akan dilakukan secara bertahap dan sudah masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal. Hal tersebut sudah jelas karena tidak mungkin menerapkan program baru secara menyeluruh dalam satu waktu. Karena masih sangat banyak pensiunan PNS yang mungkin saja belum bisa menikmati keuntungan dari skema pensiun PNS yang lama. Jadi, sudah tentu akan sulit untuk menerapkannya secara langsung dan merata. Maka, memasukkannya ke dalam rancangan kerja jangka panjang adalah hal yang harus dilakukan oleh Kementrian Keuangan.
Bentuk skema baru ini diketahui berkaitan dengan pensiun pegawai dan juga pensiun janda atau dua pegawai. Skema lama pensiun PNS berupa pembayaran dari PNS sendiri yaitu 8% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Namun, untuk skema baru direncanakan pemerintah pun akan berkontribusi membayar untuk menyejahterakan para pensiunan PNS ini. Ini tentunya bukan hanya sekedar kenaikan dana pensiun biasa. Akan ada kontribusi lain yang tidak hanya berupa uang.
Akan tetapi, ada fakta yang cukup rumit menyangkut skema baru ini. Demi keberlangsungan program, maka dana untuk gaji PNS yang masih aktif tidak akan dinaikkan untuk tahun 2018. Hal ini memang belum pasti, namun mengingat APBN yang terbatas dan hampir setengahnya dikuasai untuk kepentingan PNS, maka hal tersebut sudah benar untuk dilakukan.
Meski begitu, tetap saja ada dilema yang melanda perencanaan ini. Pertanyaan besarnya adalah: mana yang lebih penting, menyejahterakan PNS aktif atau pensiunan PNS? PNS aktif jelas masih bisa berkontribusi bagi negara dan rakyat. Bekerja dan membagikan ilmu serta mengorbankan waktunya demi gaji pokok yang tidak seberapa. Sementara pensiun PNS pun tidak kalah pentingnya. Mereka pernah berkorban waktu dan tenaga, bahkan keluarga mereka pun tidak mendapat apa-apa ketika mereka tidak lagi bekerja. Maka dari itu, dana pensiun beserta tunjangan sangat penting. Dan di sisi ini, maka tidak heran kalau pertanyaan tersebut ditanyakan.
Mengenai berita ini, kepastiannya harus menunggu hingga rencana terwujud. Jika iya, maka rencana tersebut akan mengorbankan kenaikan gaji PNS yang biasa diterima setiap tahunnya. Jika tidak, rencana tersebut hanya menjadi wacana dan kabar buruk bagi pensiun PNS. Di sisi lain, meski gaji PNS tidak dinaikkan pun tidak memberi dampak yang terlalu besar. Karena selain gaji pokok, terdapat banyak tunjangan yang tidak bisa diabaikan jumlahnya. Yang manapun, selama bisa memajukan negara, maka rakyat hanya berharap yang terbaik demi kesejahteraan mereka sendiri, keluarga, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 Response to "Skema Baru Pensiun PNS"
Post a Comment