PP 74 Tahun 2008 dan Perubahannya Dalam PP Baru
Sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 Tahun 2005 yang membahas mengenai Guru dan Dosen, pada 1 Desember 2008 Presiden RI menandatangani peraturan pemerintah yang membahas segala hal terkait Guru. PP yang diterbitkan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP yang terdiri atas 9 Bab dan 68 pasal ini dijelaskan berbagai pembahasan mulai dari Ketentuan Umum hingga Sanksi dan Ketentuan Peralihan. Setelah beberapa tahun berlalu, pemerintah mengeluarkan PP baru mengenai perubahan PP 74 Tahun 2008. Apa saja perubahannya? Berikut ulasan selengkapnya.
PP Baru Terkait Perubahan PP 74 Tahun 2008
Belum lama kemarin, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang membahas mengenai perubahan PP 74 Tahun 2008. Peraturan Pemerintah yang dirilis tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2017. Karena perilisan PP yang membahas berbagai perubahan dalam PP yang membahas mengenai Guru tersebut, ada berbagai poin perubahan yang diberlakukan. Pertama, perubahan mengenai beban kerja bagi guru PNS. Di dalamnya disampaikan bahwa dalam 1 minggu Guru PNS dibebankan kerja dengan waktu minimal 24 jam dan maksimal 40 jam. Penentuan beban kerja ini sebelumnya tidak ada dalam PP 74.
Selain itu, penjelasan beban kerja kepala sekolah juga ditambahkan dalam PP 19 Tahun 2017. Di dalam PP baru tersebut disampaikan bahwa Kepala Sekolah memiliki tugas dan fungsi utama dalam bidang manajerial, supervisi, dan sebagainya di dalam lingkungan kerja di sekolah. Dengan kata lain, mengajar merupakan tugas tidak wajib bagi seorang kepala sekolah. Perubahan juga terjadi dalam hal Tunjangan Profesi bagi guru. Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru yang diangkat dan mendapatkan tugas sebagai pengawas dalam satuan pendidikan. Sebaliknya, peraturan bahwa pengawas sekolah mendapatkan tunjangan profesi dihapuskan dalam peraturan yang membahas perubahan PP 74 Tahun 2008 ini. Dalam PP baru tersebut, disampaikan bahwa tunjangan profesi dapat diberikan kepada tiga jenis pihak. Pertama, tunjangan profesi bisa diberikan kepada guru. Selanjutnya, dalam pasal 15 PP tersebut, tunjangan bisa diberikan kepada guru yang mendapat tugas menjadi kepala pada satuan pendidikan. Pihak yang terakhir adalah pemberian tunjangan profesi kepada guru yang memperoleh tugas tambahan.
Selain beberapa aspek di atas, aspek yang juga mengalami perubahan adalah mengenai pemindahan guru oleh Pemda maupun pemerintah pusat. Tidak seperti PP yang menjadi acuan sebelumnya, yaitu PP 74 Tahun 2008, dalam PP baru disampaikan bahwa Guru yang dipindahkan oleh Pemda atau pemerintah pusat harus memiliki syarat khusus. Syarat tersebut adalah telah bertugas paling cepat 4 tahun di satuan pendidikan. Namun, aturan ini dikecualikan bagi para guru yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Sementara itu, Peraturan Pemerintah nomor 74 yang dirilis tahun 2008 hanya memiliki pasal 67 dan pasal 68. Namun, pada peraturan yang berisi perubahan PP nomor 74 tentang Guru ditambahkan sisipan yaitu pasal 67A. Dalam pasal ini disampaikan bahwa penetapan pemberian tunjangan profesi untuk guru yang bertugas mengawasi satuan pendidikan dilakukan maksimal 2 tahun sejak PP baru ini diundangkan.
Dalam melaksanakan dan mengelola pendidik maupun tenaga pendidik termasuk dalam melaksanakan peraturan pemerintah baru ini tentu akan ada banyak tantangan yang perlu dihadapi. Beberapa contohnya seperti pemerataan ketersediaan tenaga guru, upaya peningkatan aktivitas di bidang pendidikan, dan sebagainya. Namun, sebanyak apapun tantangan yang ada, tentu ada solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasinya dan tetap memajukan dunia pendidikan.
Untuk mengetahui bab-bab maupun pasal yang lebih mendetail dalam PP 74 Tahun 2008 maupun Peraturan Pemerintah baru yang membahas perubahannya, Anda bisa mengunduh file dokumen terkait peraturan-peraturan tersebut dengan mengetikkan dokumen PP yang dicari atau mengunjungi halaman web yang menyediakan link download file tersebut. Dengan membaca kedua PP, Anda tentu akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendetail. Pada akhirnya, sebagai bagian dari kaum guru atau orang yang memiliki minat khusus mengenai guru, Anda bisa lebih tahu dengan aktivitas dunia pendidikan saat ini serta acuan-acuan yang digunakan. Semoga informasi ini bermanfaat.
0 Response to "PP 74 Tahun 2008 dan Perubahannya Dalam PP Baru"
Post a Comment